Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2023/PN Tlk Nur Transiati Phandol Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Transiati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA PRATAMA ALPAKI, S.HNur Transiati
Tergugat
NoNama
1Phandol
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah Jual Beli tanggal 18 Juni 2004 dengan harga Rp.20.000.000_ (Dua puluh Juta Rupiah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 243/Hulu Teso, tercatat atas nama Phandol (Tergugat), Luas 2.500 m2, Surat Ukur Nomor: 11.891/1991 tanggal 28-01-1991, Batas-batas sebagai berikut:
  2. Sebelah Utara berbatas Kamali/Ahmad Mukaroh
  3. Sebelah Timur berbatas Sudarianto
  4. Sebelah Selatan berbatas Jalan
  5. Sebelah Barat berbatas Wagiyah

Dahulu berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Hulu Teso Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Indagiri Hulu, kerana Pemekaran wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 saat ini berada dalam wilayah pemerintahan Desa Hulu Teso Kecamatan Logas tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi;

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas sebidang tanah SHM Nomor 243/Hulu Teso, tercatat atas nama Phandol(Tergugat), Luas 2.500 m2, Surat Ukur Nomor: 11.891/1991 tanggal 28-01-1991;

 

  1. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 243/Hulu Teso, semula tercatat atas nama Phandol (Tergugat) menjadi atas nama NUR TRANSIATI(Penggugat);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak