DugaanTindak Pidana Pencurian Ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul04.00 WIB, di Kelurahan Benai Kec. Benai Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka a.n. Nanang Aripin als Nanang bin Ondok (alm).------------------
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan |