| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2023/PN Tlk | 1.EKA MULIA PUTRA, S.H. 2.DANANG SEFTRIANTO, S.H 3.ANDREW MUGABE, S.H |
JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Mei 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2023/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Mei 2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-718/L.4.18/Enz.2/05/2023 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM - 31/L.4.18/Enz.2/05/2023
PERTAMA Bahwa Terdakwa JENI ARIES TITO Alias JENI Bin MAWARDI pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah kontrakan terdakwa di Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, terdakwa dihubungi oleh saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS melalui pesan whatsapp, dimana saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS menyuruh terdakwa untuk berangkat ke Pekanbaru untuk menjemput Narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru seorang diri dengan menggunakan Mobil rental Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi B 1972 WOX yang terdakwa rental dari saksi VALERI YOGIE ALVINO (ALVIN), kemudian di perjalanan terdakwa dihubungi oleh nomor kontak 082287423663 yang ternyata adalah saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, yang menanyakan kepada terdakwa “sudah dimana bang,” dan terdakwa menjawab “masih jauh di Lipat Kain, sampai di Pekanbaru sekitar pukul 00.30 Wib”. Selanjutnya pada Hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 00.30 Wib terdakwa menghubungi saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS dan mengatakan bahwa terdakwa sudah sampai di Pekanbaru, kemudian saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS menyuruh terdakwa untuk menghubungi saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR, setelah itu terdakwa menghubungi saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR dengan mengatakan “dimana jumpa?” dijawab saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR “tempat biasa bang, di jalan nangka dekat simpang Payung Emas.” kemudian sekira pukul 00.45 Wib terdakwa bertemu dengan saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR di jalan nangka dekat Payung Emas Kota Pekanbaru, dimana terdakwa berada di dalam Mobil pada saat itu dan saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR menghampiri terdakwa menggunakan Sepeda Motor merek Beat warna hijau, kemudian saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR langsung menyerahkan 1 (satu) kantong bungkusan plastik warna hitam yang berisikan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju Teluk Kuantan dan sekira pukul 04.30 Wib terdakwa sampai di Teluk Kuantan dan sesampainya di Teluk Kuantan terdakwa minum kopi di Taman Jalur. Kemudian terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS untuk menyuruh terdakwa membuang/meletakkan paket Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan rincian 5 (lima) paket kecil dan 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 08.00 Wib terdakwa membuang/meletakkan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu tersebut di sepanjang jalan dekat SMP N 2 Teluk Kuantan menuju jalan jalur dua di Desa Beringin Taluk sesuai perintah saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS. Dan sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pulang ke rumah kontrakan di Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi HENDRI KURNIADI dan saksi RIANDA beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan Target Operasi Satresnarkoba baru pulang menjemput Narkotika Jenis sabu dari Pekanbaru, selanjutnya saksi HENDRI KURNIADI dan saksi RIANDA beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib saksi HENDRI KURNIADI dan saksi RIANDA beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kontrakannya yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di lantai kamar rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan handphone milik terdakwa dimana pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa diketahui bahwa sebagian Narkotika jenis sabu Sebagian sudah diletakkan di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi membawa terdakwa ke lokasi tempat membuang sebagian Narkotika jenis sabu tersebut, setiba di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu, dan berdasarkan pengakuan terdakwa mengakui bahwa semua paket Narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang diserahkan kepada terdakwa melalui saksi R. FERRI ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR di Pekanbaru. Bahwa selain 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip bening yang digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis sabu, 14 (empat belas) kotak rokok merk Dji Samsoe filter digunakan untuk tempat meletakkan narkotika jenis shabu yang akan dijual, 2 (dua) buah buku rekening BRI Simpedes A.n JENI ARIES TITO dengan Norek : 765901005990539, digunakan sebagai rekening menerima upah yang di transfer oleh saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, 1 (satu) bauh unit timbangan digital merk Constan warna hitam, digunakan untuk menimbang berat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Type A95 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862619051452419 IMEI 2 : 862619051452401 beserta Simcard Celuler Nomor, digunakan sebagai alat komunikasi dalam hal menjual belikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia nopol B 1972 WOX warna Putih, digunakan sebagai alat transportasi terdakwa dalam hal menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Pekanbaru, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia NO.Pol B 1972 WOX An. MOHAMMAD SALAM, 7 (tujuh) lembar tisu, tempat meletakkan paket Narkotika jeni Sabu yang akan diantar ke pembeli, 1 (satu) buah plastik asoy hitam, tempat menyimpan semua paket Narkotika jenis sabu beserta timbangan, 1 (satu) buah gunting, untuk menggunting plastik klip bening, dan 1 (buah) sendok dari pipet minuman, digunakan untuk menyalin narkotika jenis shabu kedalam palstik klip bening. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut. Bahwa dalam terdakwa membantu saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara membuang atau meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapatkan upah atau keuntungan dari saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Bahwa 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penimbangan oleh PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 04/I.14302/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditimbang oleh AZHARI AZHAR, SE. selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering yang disaksikan sdr. M. RAVI TANDRA, SH. yang melakukan penimbangan barang bukti 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa dengan hasil penimbangan dengan berat brutto/kotor 43,30 (empat puluh tiga koma tiga puluh) gram, sedangkan untuk berat netto/bersih 33,05 (tiga puluh tiga koma kosong lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Riau NO. LAB :0070/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa JENI ARIES TITO Alias JENI Bin MAWARDI pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan III Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib saksi HENDRI KURNIADI dan saksi RIANDA beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi bahwa terdakwa yang merupakan Target Operasi Satresnarkoba baru pulang menjemput Narkotika Jenis sabu dari Pekanbaru, selanjutnya saksi HENDRI KURNIADI dan saksi RIANDA beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap terdakwa. Kemudian sekira pukul 10.30 Wib saksi HENDRI KURNIADI dan saksi RIANDA beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kontrakannya yang terletak di Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa di temukan 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu di lantai kamar rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya dilakukan interogasi dan pemeriksaan handphone milik terdakwa dimana pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik terdakwa diketahui bahwa sebagian Narkotika jenis sabu Sebagian sudah diletakkan di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi membawa terdakwa ke lokasi tempat membuang sebagian Narkotika jenis sabu tersebut, setiba di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu, dan berdasarkan pengakuan terdakwa mengakui bahwa semua paket Narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah milik saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang diserahkan kepada terdakwa melalui saksi R. FERRI ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR di Pekanbaru. Bahwa selain 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) paket yang berisikan Narkotika jenis sabu, barang bukti lain yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa yaitu 5 (lima) plastik klip bening yang digunakan untuk menyimpan Narkotika Jenis sabu, 14 (empat belas) kotak rokok merk Dji Samsoe filter digunakan untuk tempat meletakkan narkotika jenis shabu yang akan dijual, 2 (dua) buah buku rekening BRI Simpedes A.n JENI ARIES TITO dengan Norek : 765901005990539, digunakan sebagai rekening menerima upah yang di transfer oleh saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, 1 (satu) bauh unit timbangan digital merk Constan warna hitam, digunakan untuk menimbang berat Narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handpone Merk Oppo Type A95 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 862619051452419 IMEI 2 : 862619051452401 beserta Simcard Celuler Nomor, digunakan sebagai alat komunikasi dalam hal menjual belikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia nopol B 1972 WOX warna Putih, digunakan sebagai alat transportasi terdakwa dalam hal menjemput Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Pekanbaru, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia NO.Pol B 1972 WOX An. MOHAMMAD SALAM, 7 (tujuh) lembar tisu, tempat meletakkan paket Narkotika jeni Sabu yang akan diantar ke pembeli, 1 (satu) buah plastik asoy hitam, tempat menyimpan semua paket Narkotika jenis sabu beserta timbangan, 1 (satu) buah gunting, untuk menggunting plastik klip bening, dan 1 (buah) sendok dari pipet minuman, digunakan untuk menyalin narkotika jenis shabu kedalam palstik klip bening. Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut. Bahwa 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa dilakukan penimbangan oleh PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 04/I.14302/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditimbang oleh AZHARI AZHAR, SE. selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering yang disaksikan sdr. M. RAVI TANDRA, SH. yang melakukan penimbangan barang bukti 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa dengan hasil penimbangan dengan berat brutto/kotor 43,30 (empat puluh tiga koma tiga puluh) gram, sedangkan untuk berat netto/bersih 33,05 (tiga puluh tiga koma kosong lima) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Riau NO. LAB :0070/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
