Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
21/Pid.C/2022/PN Tlk A. CANDRA WIDODO, S.H. 1.TRISNO als POPO bin ALAMSYAH
2.RENDI SAPUTRA als RENDI bin AZWIR ALI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.C/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/92/XII/RES.1.8/2022/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. CANDRA WIDODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISNO als POPO bin ALAMSYAH[Penahanan]
2RENDI SAPUTRA als RENDI bin AZWIR ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana diduga Pencurian Ringan berupa 27 (dua puluh tujuh) Janjang buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 sekira jam 15.00 WIB, di Blok H 6 Divisi V perkebunan PT.DPN Desa Banjar Benai Kec. Benai  Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka a.n RENDI SAPUTRA als RENDI bin ASWIR ALI dan TRISNO als POPO bin ALAMSYAH.--------------------------------------------------------------------

 

Melanggar Pasal 364  KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya