Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2023/PN Tlk 1.EKA MULIA PUTRA, S.H.
2.DANANG SEFTRIANTO, S.H
3.ANDREW MUGABE, S.H
MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-679/L.4.18/Enz.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1EKA MULIA PUTRA, S.H.
2DANANG SEFTRIANTO, S.H
3ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM.6 Kebun Nenas,

Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198,

Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

                                                                                               

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

   SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM -28/L.4.18/Enz.2/04/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS;

Nomor Identitas

:

1409061601880002

Tempat Lahir

:

Tebing Tinggi;

Umur/ Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 16 Januari 1988;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Jl. Sidodadi Kartama Marpoyan Rt 002 Rw 010 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau Jl. Bakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta;

Pendidikan

:

S-2 (Tamat);

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
      1. Penangkapan
  • Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 16 Januari 2023;
  • Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023;

 

      1. Penahanan
  • Penahanan Oleh Penyidik

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 20 Januari 2023 s/d 08 Februari 2023;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 09 Februari 2023s/d 20 Maret 2023;

  • Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan

:

Rutan Polres Kuantan Singingi sejak tanggal 21 Maret 2023 s/d 19 April 2023;

  • Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi
  • Perpanjangan PN Teluk Kuantan

:

 

:

Rutan sejak tanggal 06 April 2023 s/d25 April 2023;

 

Rutan Sejak tanggal 26 April 2023 s/d 25 Mei 2023;

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Panglima Undan Jembatan Siak III Kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golonga I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Bakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau terdakwa menelpon sdr. HENDRA (DPO) menggunakan handphone milik terdakwa melalui whatsapp dengan nomor +6282390265601 yang mana pada saat itu terdakwa simpan di handphone miliknya dengan dengan nama Hnl +601151460501 dan terdakwa menanyakan kepada sdr. HENDRA (DPO) apakah ada sabu untuk dijualkan kemudian sdr. HENDRA (DPO) mengiyakan permintaan terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengirimkan nomor orang yang akan mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI yang mana terdakwa simpan di dalam handphonenya dengan nama Pak Lohab dengan nomor whatsapp +62822-73397320, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada sdr. HENDRA (DPO), setelah itu terdakwa mengirimkan nomor handphone saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI kepada sdr. HENDRA (DPO) yaitu nomor whatsapp DIKI +62822-73397320.

Kemudian sekira pukul 23.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI untuk memberitahukan bahwa saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI sudah dihubungi oleh sdr. HENDRA (DPO). Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa diberitahu oleh saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI dari sdr. HENDRA (DPO) kemudian terdakwa menyuruh saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI untuk membagi/mengecak narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian setengah jie 25 (dua puluh lima) paket, seperempi 35 (tiga puluh lima) paket, setengah kantong 15 (lima belas) paket, kemudian terdakwa menyuruh saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI menghubungi saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR, kemudian sekira pukul 04.30 Wib saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI memberitahu terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah diserahkan kepada saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR, kemudian terdakwa menghubungi saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR dan mengatakan apabila narkotika jenis sabu tersebut akan diambil oleh saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 04.50 Wib terdakwa mengirim uang upah transaksi narkotika jenis sabu kepada saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB NIAGA atas nama diri terdakwa sendiri dengan nomor rekening 707689970000 yang ada pada handphone milik terdakwa kepada nomor DANA milik saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI nomor tujuan +62822-73397320 sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Bahwa selanjutnya masi di hari yang sama yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib terdakwa menghubungi saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui pesan whattsap yang mana terdakwa simpan di handphone terdakwa dengan nama Gobah dengan nomor 081270240923 dengan mengatakan terdakwa menyuruh saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI untuk pergi ke Pekanbaru mengambil narkotika jenis sabu yang akan dijual atau diedarkan di Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI memberitahu terdakwa bahwa terdakwa akan berangkat ke Pekanbaru setelah shalat magrib dan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa mengirimkan uang kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB NIAGA atas nama diri terdakwa sendiri dengan nomor rekening 707689970000 yang ada pada handphone milik diri terdakwa ke nomor rekening BRI atas nama JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI yang mana uang tersebut adalah upah uang jalan untuk saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI mengambilkan narkotika jenis sabu kepada saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR, kemudian sekira pukul 18.300 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI berangkat ke Pekanbaru menggunakan travel dan sekira pukul 23.30 Wib terdakwa menelpon saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR  menanyakan nomor rekening dan saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR mengirimkan nomor rekening BRI nya 069601032372509 kemudian pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 00.11 Wib terdakwa mengirimkan uang melalui aplikasi OCTO Mobile CIMB NIAGA atas nama diri terdakwa sendiri dengan nomor rekening 707689970000 yang ada pada handphone milik diri terdakwa kepada nomor rekening Bank BRI atas nama R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR sebanyak Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa memberitahu kepada saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA bahwa uang upah transaksi narkotika jenis sabu sudah terdakwa transfer, kemudian sekira pukul 00.30 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI menghubungi terdakwa untuk memberitahukan bahwa saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI sudah sampai Pekanbaru dan terdakwa menyuruh saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI untuk menghubungi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR, kemudian sekira pukul 01.00 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu udah diserahkan oleh R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI, selanjutnya terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI untuk tambahan ongkos pulang ke Teluk Kuantan Kab. Kuantan Singingi.

Kemudian sekira pukul 01.30 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI berangkat dari Pekanbaru menuju Teluk Kuantan dan sekira pukul 04.30 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI sampai di Teluk Kuantan, kemudian terdakwa menghubungi saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui whatsapp dan menyuruh saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI untuk membuang/menaruh paket Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket dengan rincian yang kecil 5 (lima) paket dan yang menengah 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian sekira pukul 08.00 WIb saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI membuangnya/menaruh narkotika jenis sabu tersebut di sepanjang jalan dekat SMP N 2 menuju jalan jalur dua di Desa Beringin Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Kemudian sekira pukul 09.00 Wib saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI pulang kerumah kontrakan di Lingkungan III Kelurahan Sungai Jering Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi, selanjutnya sekira pukul 10.30 Wib berdasarkan infromasi masyarakat saksi RIANDA Als RIAN Bin ASRI HASAN dan saksi NUR RAHMAT HIDAYAT beserta Tim res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 59 (lima puluh sembilan) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal Narkotika jenis Shabu ditemukan dilantai kamar rumah kontrakan saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dan sdra JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI menjelaskan bahwa sebelumnya jumlah semua paket Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 66 (enam puluh enam) paket yang mana sebanyak 7 (tujuh) paket baru saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI buang atau letakkan di sekitaran Desa Beringin Taluk, dan selanjutnya pihak Kepolisian membawa saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI untuk mengambil kembali 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu yang sebelumnya sudah saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI buang, saat itu ke 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu tersebut masih terletak dan belum di ambil oleh pembeli, selanjutnya saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dan barang bukti tersebut dibawa kembali kerumah kontrakan saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dan saat itu pihak Kepolisian menanyakan siapa pemilik semua paket Narkotika jenis shabu tersebut dan saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa, dimana terdakwa menyuruh saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI untuk membuang atau melempar Narkotika jenis Shabu tersebut. Selanjutnya saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dan barang bukti dibawah ke Kantor Kepolisian Kuantan Singingi untuk dilakukan proses hukum.

Bahwa 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dilakukan penimbangan oleh PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 04/I.14302/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditimbang oleh AZHARI AZHAR, SE. selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering yang disaksikan sdr. M. RAVI TANDRA, SH. yang melakukan penimbangan barang bukti 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang disita dari JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dengan hasil penimbangan dengan berat brutto/kotor 43,30 (empat puluh tiga koma tiga puluh) gram, sedangkan untuk berat netto/bersih 33,05 (tiga puluh tiga koma kosong lima) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Riau NO. LAB :0070/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram.

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa Terdakwa MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Panglima Undan Jembatan Siak III Kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya saksi RIANDA Als RIAN Bin ASRI HASAN dan saksi NUR RAHMAT HIDAYAT (yang merupakan anggota Polres Kuantan Singingi) beserta Tim res Narkoba Polres Kuantan Singingi Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib melakukan penangkapan terhadap saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI di rumah kontrakan di lingkungan III Padang Bunut Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singing kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI ditemukan barang bukti berupa 66 (enam puluh enam) paket plastik klip bening berisikan butiran krsital narkotika jenis sabu, dimana berdasarkan keterangan saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa untuk dijualkan melalui saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI, selanjutnya saksi RIANDA Als RIAN Bin ASRI HASAN dan saksi NUR RAHMAT HIDAYAT beserta Tim res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terdakwa ke Pekanbaru dan setelah diketahui alamat terdakwa yaitu di sebuah rumah kontrakan di Jl Bakti Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau sekira pukul 04.00 Wib melakukan penggeledahan dan pencarian terhadap terdakwa yang mana terdakwa tidak berada dirumah namun pihak Kepolisian mengamankan barang bukti 1 (satu) buah buku rekening bank BRI Simpedes atas nama AFRINA WATI dengan nomor rekening 5613-01-030370-53-4 dari sdri  AFRINA WATI yang mana dari hasil pemeriksaan saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dikirim melalui rekening bank BRI Simpedes atas nama AFRINA WATI dengan nomor rekening 5613-01-030370-53-4 tersebut. Setelah itu Tim opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan pengejaran kembali terhadap terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 04.30 Wib di Jalan Panglima Undan Jembatan Siak III Kelurahan Kp.Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang mana pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno7 5G warna Startrails Blue dengan nomor imei 1 : 86324605050416010 imei 2 : 86324605050416002 dengan nomor seluler +6285247207637 dan nomor whatsapp dengan nama MD +1 (579) 3996461 di dalam genggaman tangan kanan tersangka, 1 (satu) buah simcard dengan nomor +6282287423663 didalam 1 (satu) buah dompet merk CROCODILE warna hitam selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI adalah benar miliknya yang terdakwa serahkan kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui perantara yaitu saksi DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI, selanjutnya berdasarkan petunjuk.

Bahwa 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dilakukan penimbangan oleh PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 04/I.14302/2023 tanggal 14 Januari 2023 yang ditimbang oleh AZHARI AZHAR, SE. selaku Pengelola Unit PT. PEGADAIAN (Persero) UPC Sei Jering yang disaksikan sdr. M. RAVI TANDRA, SH. yang melakukan penimbangan barang bukti 66 (enam puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang disita dari JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dengan hasil penimbangan dengan berat brutto/kotor 43,30 (empat puluh tiga koma tiga puluh) gram, sedangkan untuk berat netto/bersih 33,05 (tiga puluh tiga koma kosong lima) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik POLDA Riau NO. LAB :0070/NNF/2023 tanggal 20 Januari 2023 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa : 

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gram.

Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut bukan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan dan tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Teluk Kuantan, 06 April 2023

Penuntut Umum,

 

DANANG SEFTRIANTO, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940914 201801 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya