| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2019/PN Tlk | PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT | 1.DARWIS 2.DESMAWATI |
Permohonan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2019 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2019/PN Tlk | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Okt. 2019 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 17.280.566,00 | |||||||||
| Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 3.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi; 4.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/TLK/KU/III/12 tanggal 05 Maret 2012 antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilegalisasi di hadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum; 5.Menyatakan Kuasa Untuk Menjual, Nomor : 05 tanggal 05 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum; 6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus berupa : A.Sisa pokok sebesar Rp. 10.093.000,- B.Bunga sebesar Rp. 3.600.000,- C.Denda sebesar Rp. 3.587.566, D.Total kewajiban Tergugat I & Tergugat II adalah sebesar Rp.17.280.566,- 7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor 017/PK-PER/TLK/KU/III/12 tanggal 05 Maret 2012 yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama DARWIS (Tergugat I) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKT) dengan Nomor : Reg Camat 08/SKT/596/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Benai, seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Ronge RT.02 RW.03, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 8.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama DARWIS (Tergugat I/Debitur) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKT) dengan Nomor : Reg Camat 08/SKT/596/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Benai, seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Ronge RT.02 RW.03, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau; 9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum Keberatan ataupun upaya hukum lainnya. 10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini. Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
