Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Tlk PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.DARWIS
2.DESMAWATI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ganesya VarandraPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
2Chairul ArmandPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1DARWIS
2DESMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 17.280.566,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

4.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 017/PK-PER/TLK/KU/III/12 tanggal 05 Maret 2012 antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilegalisasi di hadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

5.Menyatakan Kuasa Untuk Menjual, Nomor : 05 tanggal 05 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus berupa :

A.Sisa pokok sebesar                                                       Rp. 10.093.000,-

B.Bunga sebesar                                                              Rp. 3.600.000,-

C.Denda sebesar                                                             Rp. 3.587.566,

D.Total kewajiban Tergugat I & Tergugat II adalah sebesar Rp.17.280.566,-

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor 017/PK-PER/TLK/KU/III/12 tanggal 05 Maret 2012 yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama DARWIS (Tergugat I) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKT) dengan Nomor : Reg Camat 08/SKT/596/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Benai, seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Ronge RT.02 RW.03, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

8.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama DARWIS (Tergugat I/Debitur) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah (SKT) dengan Nomor : Reg Camat 08/SKT/596/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Benai, seluas 15.000 M2 (lima belas ribu meter persegi) yang terletak di Dusun Ronge RT.02 RW.03, Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau;

9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya hukum Keberatan ataupun upaya hukum lainnya.

10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak