Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2023/PN Tlk 1.ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H
1.ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H
2.ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H
2.ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H
1.UMBRI Bin ISMAIL
1.UMBRI Bin ISMAIL
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-558/L.4.18/Enz.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H
2ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H
3ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H
4ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMBRI Bin ISMAIL[Penahanan]
2UMBRI Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan dan Kebenaran

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-27/L.4.18/Enz.2/03/2023

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

UMBRI Bin ISMAIL

Nomor Identitas

:

1409082201900002

Tempat lahir

:

Beringin Jaya

Umur/tanggal lahir

:

32 Th / 22 Januari 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Marga Mulya Desa beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD  (tamat)

 

 

  1. PENANGKAPAN :

-

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 29 November 2022 sampai dengan tanggal 01 Desember  2022;

-

Diperpanjang masa penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 02 Desember 2022 sampai dengan tanggal 04 Desember 2022.

 

 

  1. PENAHANAN :

-

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 05 Desember 2022 sampai dengan tanggal 24 Desember 2022;

-

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 25 Desember 2022 sampai dengan tanggal 02 Februari 2023;

-

 

-

Diperpanjang Penahanan oleh  Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 03 Februari  2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023;

Diperpanjang Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 05 Maret 2023 sampai dengan tanggal 03 April 2023

-

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan tanggal 17 April 2023

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

----Bahwa ia terdakwa UMBRI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di pondok di lokasi kebun semangka di Desa Bringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa   tanggal 29 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa menghubungi saksi RANGKUT KOYIN (penuntutan dilakukan secara terpisah)  untuk membeli narkotika jenis sabu namun saksi RANGKUT KOYIN mengatakan  agar terdakwa  menghubungi sdr. SATRIO Als DIAN (DPO) untuk membeli narkotika jenis  sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan sekira pukul 19.00 Wib sdr. SATRIO Als DIAN(DPO) menghubungi terdakwa dan mengajak bertemu di pondok dikebun semangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, selanjutnya terdakwa dengan berjalan kaki pergi ke pondok dimaksud dan bertemu dengan sdr. SATRIO Als DIAN (DPO) lalu terdakwa menyerahkan uang pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. SATRIO Als DIAN (DPO) dan kemudian terdakwa bersama dengan sdr. SATRIO ALS DIAN (DPO) ketika sedang duduk-duduk didalam pondok kemudian dilakukan penangkapan oleh saksi WENDI IRAWAN dan saksi RIANDA (masing-masing merupakan anggota Polres Kuantan Singingi) yang mana telah melakukan penangkapan terlebih dahulu terhadap saksi RANGKUT KOYIN (penuntutan dilakukan secara terpisah ) pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi dimana berdasarkan percakapan pada handphone saksi RANGKUT KOYIN  jika terdakwa ada menghubungi saksi RANGKUT KOYIN untuk memesan narkotika jenis sabu  atas dasar petunjuk tersebut kemudian saksi WENDI IRAWAN dan saksi RIANDA dengan menggunakan handphone milik saksi RANGKUT KOYIN memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. SATRIO Als DIAN (DPO) dan  mengarahkan agar saksi RANGKUT KOYIN pergi ke pondok di kebun semangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa namun pada saat itu sdr. SATRIO Als DIAN berhasil melarikan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol mineral sebagai alat hisap sabu (bong) 

selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk diproses menurut hukum.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu  yang ditemukan saat penggeledahan  dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor : 80/11.14302/2022 tanggal 01 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sei Jering dan ditanda tangani oleh AZHARI AZHAR, S.E. dengan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,06 gram, berat bersih 0,26 gram, berat pembungkus 1 (satut) buah dengan total berat 0,80 gram, barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram dikirim ke LABFOR Polri Cabang Polda Riau untuk diperiksa.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No. Lab : 2321/NNF/2022 Tanggal 13 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dan ditanda tangani oleh Plt. KABID Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan barang bukti berasal dari terdakwa UMBRI Bin ISMAIL adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,22 gram dimasukkan kembali ketempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang dibubuhi lak segel.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa  dilakukan tanpa ada  izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

----Bahwa ia terdakwa UMBRI Bin ISMAIL pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di pondok di lokasi kebun semangka di Desa Bringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

 

  • Bermula dilakukannya penangkapan terhadap saksi RANGKUT KOYIN (penuntutan dilakukan secara terpisah ) pada hari Selasa tanggal 29 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi  oleh saksiWENDI IRAWAN dan saksi RIANDA (masing-masing merupakan anggota Polres Kuantan Singingi) dan ditemukan percakapan  pada handphone saksi RANGKUT KOYIN  jika terdakwa ada menghubungi saksi RANGKUT KOYIN untuk memesan narkotika jenis sabu, namun saksi RANGKUT KOYIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) mengarahkan agar terdakwa menghubungi sdr. SATRIO Als DIAN (DPO), atas dasar petunjuk tersebut kemudian saksi WENDI IRAWAN dan saksi RIANDA dengan menggunakan handphone milik saksi RANGKUT KOYIN memesan narkotika jenis sabu kepada sdr. SATRIO Als DIAN (DPO) dan  mengarahkan agar saksi RANGKUT KOYIN pergi ke pondok di kebun semangka di Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi selanjutnya sesampainya di pondok tersebut saksi WENDI IRAWAN dan saksi RIANDA langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa namun sdr. SATRIO Als DIAN berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah botol mineral sebagai alat hisap sabu (bong)  selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi  untuk diproses menurut hukum.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu  yang ditemukan saat penggeledahan  dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika nomor : 80/11.14302/2022 tanggal 01 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sei Jering dan ditanda tangani oleh AZHARI AZHAR, S.E. dengan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 1,06 gram, berat bersih 0,26 gram, berat pembungkus 1 (satut) buah dengan total berat 0,80 gram, barang bukti jenis sabu dengan berat bersih 0,26 gram dikirim ke LABFOR Polri Cabang Polda Riau untuk diperiksa.

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Narkotika  No. Lab : 2321/NNF/2022 Tanggal 13 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dan ditanda tangani oleh Plt. KABID Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. dengan kesimpulan barang bukti berasal dari terdakwa UMBRI Bin ISMAIL adalah positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut  61 Lampiran Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat 0,22 gram dimasukkan kembali ketempatnya semula, kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang dibubuhi lak segel.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa  dilakukan tanpa ada  izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------

 

 

 

Teluk Kuantan, 29 Maret 2023

 PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ERNOFIANTI AMRAN, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 197405192000122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya