| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM - 33/L.4.18/Enz.2/05/2023
- TERDAKWA
Terdakwa
|
Nama lengkap
|
:
|
DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI
|
|
Nomor Induk Kependudukan
|
:
|
1409060203990001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pulau Ingu
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
23 tahun/ 02 Maret 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Alamat
|
:
|
Dusun Bunga Kandis Desa Pulau Ingu Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.PENANGKAPAN
|
|
|
|
Dilakukan penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Januari 2023
|
|
terhadap Terdakwa
|
|
|
|
|
|
|
|
2.PENAHANAN
|
|
|
|
Penyidik Polri
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Januari 2023 s/d 08 Februari 2023
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Februari 2023 s/d 20 Maret 2023
|
|
Perpanjangan Pengadilan I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2023 s/d 19 April 2023
|
|
Perpanjangan Pengadilan
II
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 April 2023 s/d 19 Mei 2023
|
|
Penuntut umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023
|
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
KESATU:
|
|
---- Bahwa terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di JL. Nangka, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dimana terdakwa ditahan dan sebahagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Berawal pada pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib saudara MARDANI Als DANI mengirim pesan Whatsapp kepada tersangka yang berbunyi “kirim nomor teleponmu, bang hendra minta, terdakwa lalu mengirimkan nomor terdakwa 082273397320 ke pesan Whatsapp saksi MARDANI Als DANI (dituntut dalam berkas terpisah) dan sekira pukul 00.30 Wib nomor pribadi atau private number menghubungi terdakwa menanyakan dimana posisi terdakwa, terdakwa lalu menyuruh penelfon tersebutuntuk menuju ke Marpoyan, kemudian terdakwa pergi ke Marpoyan dan tiba di lokasi yang disepakati sekira pukul 01.00 Wib, private number tersebut kembali menghubungi terdakwa kembali dan menanyakan posisi terdakwa yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa sudah di Marpoyan, kemudian penelfon tersebut menyuruh terdakwa untuk berjalan ke Halte Sansani dan melihat tiang pada halte tersebut, dan memberitahu terdakwa terdapat plastik hitam, terdakwa kemudian pergi ke Halte Sansani dan menjemput plastik hitam yang ada di tiang halte tersebut dan membawanya pulang, sampai dirumah terdakwa lalu menimbang paket narkotika yang diterimanya dengan ukuran sekitar 50 gr (lima puluh gram), kemudian terdakwa memecahnya nya menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket Narkotika jenis Shabu, dengan rincian : 15 (lima belas) paket besar, 25 (dua puluh lima) paket menengah dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil.
- Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pukul 03.00 Wib MARDANI Als DANI mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan agar narkotika yang sudah terdakwa paketkan untuk diantar kepada saudara R. FERRY ANDREAS als BOLANG (dituntut dalam berkas terpisah), kemudian sekira pukul 04.30 Wib terdakwa menghubungi saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG untuk memberitahukan terdakwa sudah menuju ke JL. Nangka, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengantar paket narkotika yang sudah di janjikan oleh MARDANI Als DANI, sekira pukul 05.00 Wib terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG. Setelah terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada MARDANI Als DANI memberitahu bahwa Narkotika jenis shabu tersebut sudah diserahkan oleh terdakwa kepada saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG, kemudian saudara MARDANI Als DANI menyuruh terdakwa untuk mengirimkan rekening terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan nomor Aplikasi Dana terdakwa yaitu 082273397320, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saudara MARDANI Als DANI sebagai upah atau imbalan terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG.
- Bahwa Pada hari jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 10.30 Wib yang bertempat di rumah kontrakan di lingkungan III padang bunut sinambek/kelurahan sungai jering kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singing saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA (yang merupakan anggota Opsnal Polres Kuansing) melakukan penangkapan terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI (dituntut dalam berkas terpisah) yang setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA menemukan barang bukti yaitu 66 (enam puluh enam) paket plastik klip bening berisikan butiran krsital diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan introgasi oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI yang mana ia mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) atas suruhan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) dan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS ke Pekanbaru dan setelah diketahui alamat saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS di sebuah rumah kontrakan di jl bakti kelurahan tangkerang barat kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru provinsi Riau, sekira pukul 04.00 wib melakukan penggeledahan dan pencarian terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang mana saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS tidak berada dirumah namun saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya mengamankan barang bukti 1 (satu) buah buku rekening bank BRI Simpedes atas nama AFRINA WATI dengan nomor rekening 5613-01-030370-53-4 yang mana diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap saksi JENI bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dikirim ke rekening bank BRI Simpedes atas nama AFRINA WATI dengan nomor rekening 5613-01-030370-53-4, setelah itu saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya melakukan pengejaran kembali terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang kemudian berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekira pukul 04.30 wib di jalan panglima undan jembatan siak III kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada saat itu saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS sedang bersama dengan saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno7 5G warna Startrails Blue dengan nomor imei 1 : 86324605050416010 imei 2 : 86324605050416002 dengan nomor seluler +6285247207637 dan nomor whatsapp dengan nama MD +1 (579) 3996461 di dalam genggaman tangan kanan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, 1 (satu) buah simcard dengan nomor +6282287423663 didalam 1 (satu) buah dompet merk CROCODILE warna hitam.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA melakukan introgasi terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, dari keterangan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS diakuinya bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI adalah benar milik saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang diserahkan kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui perantara yaitu terdakwa, selanjutnya berdasarkan petunjuk yang didaptkan dari saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS kemudian saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim Opsnal Polres Kuansing menuju kerumah atau kediaman terdakwa dan pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib bertempat di sebuah kontrakan Gg. Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO (dituntut dalam berkas terpisah), saksi PEBRI WIRIANANDA (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi ANGGARA (dituntut dalam berkas terpisah) serta turut diamankan barang bukti yaitu 95 ( sembilan puluh lima ) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu milik saudara YEKA (Dpo) yang sedang dalam penguasaan terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital sedang ukuran 500 g (lima ratus gram) dan 1 (satu) unit timbangan digital kecil ukuran 200 g (dua ratus gram) yang ditemukan juga di lantai ruang belakang kost terdakwa, Kemudian ditemukan 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran sedang, 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran besar dan 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran super besar yang digunakan sebagai pembungkus Narkotika jenis Shabu, ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis Shabu sisa pakai terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA, kemudian ditemukan 1 (satu) buah gunting kecil warna silver yang digunakan untuk membuat sendok pipet, juga ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam yang digunakan untuk mengambil atau menyendok Narkotika jenis Shabu, yang juga ditemukan di ruang belakang kost terdakwa selanjutnya seluruh barang bukti beserta terdakwa, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA dibawa kepolres kuantan singingi guna proses lebih lanjut
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 041 /I.14302/2023 tanggal 14 Januari 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik tersangka JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI berupa 66 (enam puluh enam) paket dibungkus plastic klip bening berisikan narkotika dengan total berat kotor 43.30 gram.
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari tersangka JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI Berdasarkan Surat Sat Resnarkoba Polres Kuansing Nomor B/ 31/ RES.4.2/2023/Sat ResNarkoba tanggal 17 Januari 2023 perihal mohon bantuan pemeriksaan barang bukti, sesuai Berita Acara Lab Nomer: 0070/NNF/2023, tanggal 20 Januari 2023 dengan tersangka JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
DAN
KEDUA:
---- Bahwa terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Gg. Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dimana terdakwa ditahan dan sebahagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------
- Berawal Pada hari jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 10.30 Wib yang bertempat di rumah kontrakan di lingkungan III padang bunut sinambek/kelurahan sungai jering kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singing saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA (yang merupakan anggota Opsnal Polres Kuansing) melakukan penangkapan terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI (dituntut dalam berkas terpisah) yang setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA menemukan barang bukti yaitu 66 (enam puluh enam) paket plastik klip bening berisikan butiran krsital diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan introgasi oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI yang mana ia mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) atas suruhan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) dan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS ke Pekanbaru yang kemudian berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekira pukul 04.30 wib di jalan panglima undan jembatan siak III kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada saat itu saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS sedang bersama dengan saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA melakukan introgasi terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, dari keterangan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS diakuinya bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI adalah benar milik saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang diserahkan kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui perantara yaitu saksi R. FERRY ANDREAS Als BOLANG dan terdakwa, selanjutnya berdasarkan petunjuk yang didaptkan dari saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS kemudian saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim Opsnal Polres Kuansing menuju kerumah atau kediaman terdakwa dan pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib bertempat di sebuah kontrakan Gg. Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO (dituntut dalam berkas terpisah), saksi PEBRI WIRIANANDA (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi ANGGARA (dituntut dalam berkas terpisah) serta turut diamankan barang bukti yaitu 95 (sembilan puluh lima) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu milik saudara YEKA (DPO) yang sedang dalam penguasaan terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital sedang ukuran 500 g (lima ratus gram) dan 1 (satu) unit timbangan digital kecil ukuran 200 g (dua ratus gram) yang ditemukan juga di lantai ruang belakang kost terdakwa, Kemudian ditemukan 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran sedang, 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran besar dan 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran super besar yang digunakan sebagai pembungkus Narkotika jenis Shabu, ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis Shabu sisa pakai terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA, kemudian ditemukan 1 (satu) buah gunting kecil warna silver yang digunakan untuk membuat sendok pipet, juga ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam yang digunakan untuk mengambil atau menyendok Narkotika jenis Shabu, yang juga ditemukan di ruang belakang kost terdakwa selanjutnya seluruh barang bukti beserta terdakwa, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA dibawa kepolres kuantan singingi guna proses lebih lanjut
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 05 /I.14302/2023 tanggal 16 Januari 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI berupa 95 (Sembilan puluh lima) paket dibungkus plastic klip bening berisikan narkotika dengan total berat kotor 30.62 gram dan 2 (dua) Kaca Pirex berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kotor 2.80 Gram.
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Berdasarkan Surat Sat Resnarkoba Polres Kuansing Nomor B/27/RES.4.2/2023/Sat ResNarkoba tanggal 17 Januari 2023 perihal mohon bantuan pemeriksaan barang bukti, sesuai Berita Acara Lab Nomer: 0069/NNF/2023, tanggal 20 Januari 2023 dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|
ATAU
|
PERTAMA :
KESATU:
|
|
---- Bahwa terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di JL. Nangka, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dimana terdakwa ditahan dan sebahagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Percobaan Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Narkotika Dan Prekursor Narkotika Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira pukul 00.00 Wib saudara MARDANI Als DANI mengirim pesan Whatsapp kepada tersangka yang berbunyi “kirim nomor teleponmu, bang hendra minta, terdakwa lalu mengirimkan nomor terdakwa 082273397320 ke pesan Whatsapp saksi MARDANI Als DANI (dituntut dalam berkas terpisah) dan sekira pukul 00.30 Wib nomor pribadi atau private number menghubungi terdakwa menanyakan dimana posisi terdakwa, terdakwa lalu menyuruh penelfon tersebutuntuk menuju ke Marpoyan, kemudian terdakwa pergi ke Marpoyan dan tiba di lokasi yang disepakati sekira pukul 01.00 Wib, private number tersebut kembali menghubungi terdakwa kembali dan menanyakan posisi terdakwa yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa sudah di Marpoyan, kemudian penelfon tersebut menyuruh terdakwa untuk berjalan ke Halte Sansani dan melihat tiang pada halte tersebut, dan memberitahu terdakwa terdapat plastik hitam, terdakwa kemudian pergi ke Halte Sansani dan menjemput plastik hitam yang ada di tiang halte tersebut dan membawanya pulang, sampai dirumah terdakwa lalu menimbang paket narkotika yang diterimanya dengan ukuran sekitar 50 gr (lima puluh gram), kemudian terdakwa memecahnya nya menjadi 75 (tujuh puluh lima) paket Narkotika jenis Shabu, dengan rincian : 15 (lima belas) paket besar, 25 (dua puluh lima) paket menengah dan 35 (tiga puluh lima) paket kecil.
- Bahwa masih pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pukul 03.00 Wib MARDANI Als DANI mengirim pesan Whatsapp kepada terdakwa dan mengatakan agar narkotika yang sudah terdakwa paketkan untuk diantar kepada saudara R. FERRY ANDREAS als BOLANG (dituntut dalam berkas terpisah), kemudian sekira pukul 04.30 Wib terdakwa menghubungi saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG untuk memberitahukan terdakwa sudah menuju ke JL. Nangka, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengantar paket narkotika yang sudah di janjikan oleh MARDANI Als DANI, sekira pukul 05.00 Wib terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG. Setelah terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut terdakwa mengirimkan pesan Whatsapp kepada MARDANI Als DANI memberitahu bahwa Narkotika jenis shabu tersebut sudah diserahkan oleh terdakwa kepada saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG, kemudian saudara MARDANI Als DANI menyuruh terdakwa untuk mengirimkan rekening terdakwa, lalu terdakwa mengirimkan nomor Aplikasi Dana terdakwa yaitu 082273397320, kemudian terdakwa menerima uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari saudara MARDANI Als DANI sebagai upah atau imbalan terdakwa mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saudara R. FERRY ANDREAS Als BOLANG.
- Bahwa Pada hari jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 10.30 Wib yang bertempat di rumah kontrakan di lingkungan III padang bunut sinambek/kelurahan sungai jering kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singing saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA (yang merupakan anggota Opsnal Polres Kuansing) melakukan penangkapan terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI (dituntut dalam berkas terpisah) yang setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA menemukan barang bukti yaitu 66 (enam puluh enam) paket plastik klip bening berisikan butiran krsital diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan introgasi oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI yang mana ia mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) atas suruhan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) dan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS ke Pekanbaru dan setelah diketahui alamat saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS di sebuah rumah kontrakan di jl bakti kelurahan tangkerang barat kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru provinsi Riau, sekira pukul 04.00 wib melakukan penggeledahan dan pencarian terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang mana saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS tidak berada dirumah namun saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya mengamankan barang bukti 1 (satu) buah buku rekening bank BRI Simpedes atas nama AFRINA WATI dengan nomor rekening 5613-01-030370-53-4 yang mana diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap saksi JENI bahwa uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dikirim ke rekening bank BRI Simpedes atas nama AFRINA WATI dengan nomor rekening 5613-01-030370-53-4, setelah itu saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya melakukan pengejaran kembali terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang kemudian berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekira pukul 04.30 wib di jalan panglima undan jembatan siak III kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada saat itu saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS sedang bersama dengan saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR kemudian dari penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti yaitu 1 (satu) unit handphone merk OPPO Reno7 5G warna Startrails Blue dengan nomor imei 1 : 86324605050416010 imei 2 : 86324605050416002 dengan nomor seluler +6285247207637 dan nomor whatsapp dengan nama MD +1 (579) 3996461 di dalam genggaman tangan kanan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, 1 (satu) buah simcard dengan nomor +6282287423663 didalam 1 (satu) buah dompet merk CROCODILE warna hitam.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA melakukan introgasi terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, dari keterangan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS diakuinya bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI adalah benar milik saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang diserahkan kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui perantara yaitu terdakwa, selanjutnya berdasarkan petunjuk yang didaptkan dari saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS kemudian saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim Opsnal Polres Kuansing menuju kerumah atau kediaman terdakwa dan pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib bertempat di sebuah kontrakan Gg. Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO (dituntut dalam berkas terpisah), saksi PEBRI WIRIANANDA (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi ANGGARA (dituntut dalam berkas terpisah), terdakwa, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA selanjutnya dibawa kepolres kuantan singingi guna proses lebih lanjut
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 041 /I.14302/2023 tanggal 14 Januari 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik tersangka JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI berupa 66 (enam puluh enam) paket dibungkus plastic klip bening berisikan narkotika dengan total berat kotor 43.30 gram.
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari tersangka JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI Berdasarkan Surat Sat Resnarkoba Polres Kuansing Nomor B/ 31/ RES.4.2/2023/Sat ResNarkoba tanggal 17 Januari 2023 perihal mohon bantuan pemeriksaan barang bukti, sesuai Berita Acara Lab Nomer: 0070/NNF/2023, tanggal 20 Januari 2023 dengan tersangka JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI dengan hasil benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------
DAN
KEDUA:
---- Bahwa terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Bin SUWANDI pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Gg. Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, dimana terdakwa ditahan dan sebahagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadilinya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 10.30 Wib yang bertempat di rumah kontrakan di lingkungan III padang bunut sinambek/kelurahan sungai jering kecamatan kuantan tengah kabupaten kuantan singing saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA (yang merupakan anggota Opsnal Polres Kuansing) melakukan penangkapan terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI (dituntut dalam berkas terpisah) yang setelah dilakukan penggeledahan oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA menemukan barang bukti yaitu 66 (enam puluh enam) paket plastik klip bening berisikan butiran krsital diduga narkotika jenis shabu.
- Bahwa kemudian setelah dilakukan introgasi oleh saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA terhadap sdr. JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI yang mana ia mengakui bahwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut dari saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) atas suruhan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim opsnal lainnya melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap saksi R. FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR (Alm) dan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS ke Pekanbaru yang kemudian berhasil ditangkap pada hari sabtu tanggal 14 januari 2023 sekira pukul 04.30 wib di jalan panglima undan jembatan siak III kelurahan Kp. Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada saat itu saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS sedang bersama dengan saksi R.FERRY ANDREAS TRINANDA Als BOLANG Bin AGUSMIR.
- Bahwa selanjutnya saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA melakukan introgasi terhadap saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS, dari keterangan saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS diakuinya bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan pada diri JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI adalah benar milik saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS yang diserahkan kepada saksi JENI ARIES TITO Als JENI Bin MAWARDI melalui perantara yaitu saksi R. FERRY ANDREAS Als BOLANG dan terdakwa, selanjutnya berdasarkan petunjuk yang didaptkan dari saksi MARDANI Als DANI Als MAWAR Bin MARLIUS kemudian saksi RAHMAT NUR HIDAYAT dan saksi RIANDA bersama tim Opsnal Polres Kuansing menuju kerumah atau kediaman terdakwa dan pada hari sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 05.00 wib bertempat di sebuah kontrakan Gg. Budi Ahmad Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO (dituntut dalam berkas terpisah), saksi PEBRI WIRIANANDA (dituntut dalam berkas terpisah) dan saksi ANGGARA (dituntut dalam berkas terpisah) serta turut diamankan barang bukti yaitu 95 (sembilan puluh lima) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu milik saudara YEKA (DPO) yang sedang dalam penguasaan terdakwa, ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital sedang ukuran 500 g (lima ratus gram) dan 1 (satu) unit timbangan digital kecil ukuran 200 g (dua ratus gram) yang ditemukan juga di lantai ruang belakang kost terdakwa, Kemudian ditemukan 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran sedang, 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran besar dan 1 (satu) bal plastik klip kosong warna bening ukuran super besar yang digunakan sebagai pembungkus Narkotika jenis Shabu, ditemukan 2 (dua) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis Shabu sisa pakai terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA, kemudian ditemukan 1 (satu) buah gunting kecil warna silver yang digunakan untuk membuat sendok pipet, juga ditemukan 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam yang digunakan untuk mengambil atau menyendok Narkotika jenis Shabu, yang juga ditemukan di ruang belakang kost terdakwa selanjutnya seluruh barang bukti beserta terdakwa, saksi RIKI HENDRO, saksi PEBRI WIRIANANDA dan saksi ANGGARA dibawa kepolres kuantan singingi guna proses lebih lanjut
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Teluk Kuantan Nomor : 05 /I.14302/2023 tanggal 16 Januari 2023 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI berupa 95 (Sembilan puluh lima) paket dibungkus plastic klip bening berisikan narkotika dengan total berat kotor 30.62 gram dan 2 (dua) Kaca Pirex berisikan butiran Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kotor 2.80 Gram.
---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Labotorium Forensik Polda Riau terhadap barang bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang disita dari terdakwa DIKI WAHYUDI Als DIKI Berdasarkan Surat Sat Resnarkoba Polres Kuansing Nomor B/27/RES.4.2/2023/Sat ResNarkoba tanggal 17 Januari 2023 perihal mohon bantuan pemeriksaan barang bukti, sesuai Berita Acara Lab Nomer: 0069/NNF/2023, tanggal 20 Januari 2023 dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------
|

Teluk Kuantan, 11 Mei 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM
ANDREW MUGABE, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199506212020121014
|