Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2023/PN Tlk 1.REGI SANTOSO, S.H
2.ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H
HADI SATSILO Als KANCIL Bin ISBANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/L.4.18/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1REGI SANTOSO, S.H
2ABRINALDY ANWAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SATSILO Als KANCIL Bin ISBANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 

Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

No.Reg-Perkara : PDM – 51/L.4.18/Enz.2/06/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama  lengkap 

:

HADI SATSILO Als KANCIL Bin ISBANI

Nomor Identitas

:

1409032705950001

Tempat lahir

:

Neglasari

Umur / tanggal lahir

:

27 Tahun / 27 Mei 1995

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Desa Pulau Padang Rt 004, Rw 02 Kec. Singingi  Kab.Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pendidikan

:

SMP (tamat)

Pekerjaan 

:

Petani

 

  1. PENANGKAPAN :
  1. Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 25 April 2023 sampai dengan 27 April 2023.
  2. Dilakukan perpanjangan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 28 April 2023. sampai dengan 30 April 2023.

 

  1. PENAHANAN :
  1. Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan oleh Penyidik POLRI dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 01 Mei 2023 sampai dengan tanggal 20 Mei 2023.
  2. Terhadap Terdakwa dilakukan perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (RUTAN) sejak tanggal 21 Mei 2023 sampai dengan tanggal 29 Juni 2023.
  3. Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 27.Juni 2023 sampai dengan 16 Juli 2023
  4. Diperpanjang PN sejak tanggal 17 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023
  5. Diperpanjang PN Sejak tanggal 16 agustus 2023 s/d 14 September 2023

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU :

---------- Bahwa terdakwa HADI SATSILO Als KANCILI Bin ISBANI  pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap orang secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 08.00 wib Sdr DERI (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang bekerja dikebun kelapa sawit di desa Pulau Padang kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi untuk meminta terdakwa mencarikan dan memesan 1 paket narkotika jenis sabu seharga  Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah), lalu sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi saksi JUMINO (dituntut dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan Whattapp (WA) dengan nomor 082276535380 untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu seharga  Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah), kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21.00 Wib saksi JUMINO dengan nomor telephone 081228510211 mengubugi terdakwa melalui pesan Whattapp (WA) untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa, lalu sekira pukul 21.30 Wib pada hari dan tanggal yang sama terdakwa mengirim pesan kepada Sdr DERI (DPO) bahwa narkotika yang dipesan Sdr DERI (DPO) sudah ada, selanjutnya sekira pukul 21.45 Wib Sdr DERI (DPO) tiba dirumah terdakwa di Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sekira pukul 22.00 Wib terdakwa dan Sdr DERI (DPO) pergi kerumah saksi JUMINO dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nopol Warna Putih nomor rangka nomor rangka : MH1JFJ116EK251286, nomor mesin : JF.J1E 1256530 milik terdakwa, lalu sekira pukul 22.30 Wib terdakwa dan Sdr DERI (DPO) tiba dirumah saksi JUMINO di Desa Sungai Kuning Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Sdr DERI (DPO) memberikan uang pembelian 1 paket narkotika jenis sabu seharga  Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa langsung memberikan uang tersebut ke pada  saksi JUMINO sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah), lalu terdakwa menerima 1 paket narkotika jenis sabu seharga  Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah) dari saksi JUMINO, selanjutnya terdakwa dan Sdr DERI (DPO) langsung pergi dari rumah saksi JUMINO dan pergi kerumah terdakwa.
        • Berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis Sabu diwilayah kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi, selanjutnya saksi FAHRUL, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi menuju langsung TKP diwilayah kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi, kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melihat terdakwa dan saksi DERI (DPO) melewati jalan desa Kebun Lado kecamatan Singingi kabupaten kuantan singing, kemudian  saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Sdr DERI (DPO), kemudian Sdr DERI (DPO yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri kedalam semak-semak dan terdakwa berhasil diamankan, lalu saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingil  melakukan  penggeledahan maka ditemukan didalam dasbor atau laci sepeda motor milik terdakwa tersebut 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Not 5 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 868937031238664, IMEI 2 : 868937031238665 dengan nomor seluler 082276535380 ditemukan disaku celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Variotanpa nopol Warna Putih nomor rangka nomor rangka : MH1JFJ116EK251286, nomor mesin : JF.J1E 1256530, setelah itu terdakwa  beserta seluruh barang bukti dibawa ke polres kuansing guna proses lebih lanjut
        • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika  nomor : 27/4.14302/2023, tanggal 28 April 2023 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering dan ditanda tangani oleh AZHARI AZHAR, SE dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) Paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.68 (satu koma enam puluh delapan gram) dan berat bersih 1.54 (satu koma lima puluh empat gram)
  • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru, No. Lab : 0913 / NNF / 2023, tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung metamfetamina.--------
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki hak atau izin dari yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

  --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa HADI SATSILO Als KANCILI Bin ISBANI  pada hari selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya masih berada dalam tahun 2023 bertempat di jalan desa Kebun Lado kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi, atau disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

        • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 sekira pukul 20.00 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa bahwa ada peredaran gelap narkotika jenis Sabu diwilayah kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi, selanjutnya saksi FAHRUL, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi menuju langsung TKP diwilayah kecamatan Singingi kabupaten kuantan singingi, kemudian sekira pukul 23.30 Wib saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi melihat terdakwa dan saksi DERI (DPO) melewati jalan desa Kebun Lado kecamatan Singingi kabupaten kuantan singing, kemudian  saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan Sdr DERI (DPO), kemudian Sdr DERI (DPO yang mengendarai sepeda motor langsung melarikan diri kedalam semak-semak dan terdakwa berhasil diamankan, lalu saksi RIANDA, saksi WENDI dan Tim Opsnal Polres Kuantan Singingil  melakukan  penggeledahan maka ditemukan didalam dasbor atau laci sepeda motor milik terdakwa tersebut 1 (satu) paket plastic klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi Not 5 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 868937031238664, IMEI 2 : 868937031238665 dengan nomor seluler 082276535380 ditemukan disaku celana depan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Variotanpa nopol Warna Putih nomor rangka nomor rangka : MH1JFJ116EK251286, nomor mesin : JF.J1E 1256530, setelah itu terdakwa  beserta seluruh barang bukti dibawa ke polres kuansing guna proses lebih lanjut
        • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika  nomor : 27/4.14302/2023, tanggal 28 April 2023 yang dikeluarkan oleh Unit pengelola Cabang PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering dan ditanda tangani oleh AZHARI AZHAR, SE dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut : 1 (satu) Paket plastik berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.68 (satu koma enam puluh delapan gram) dan berat bersih 1.54 (satu koma lima puluh empat gram)
        • Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Pekanbaru, No. Lab : 0913 / NNF / 2023, tanggal 08 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, MM dan apt.MUH.FAUZI RAMADHANI,S.Farm dan Plt Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yaitu ERIK REZAKOLA, S.T, M.T, M.Eng menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih mengandung metamfetamina.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan tanpa ada  izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika I bukan tanaman dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 
   

 

Teluk Kuantan, 27Juni 2023

PENUNTUT UMUM

 

 

 

REGI SANTOSO SH.

AJUN JAKSA MADYA. NIP 19920806 201902 1 005

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya