Tindak Pidana diduga Pencurian Ringan berupa 15 (lima belas) Janjang buah kelapa sawit yang terjadi pada hari senin tanggal 09 Januari 2023 sekira jam 11.30 WIB, di Blok G 12 Divisi I perkebunan PT.DPN Desa Banjar Benai Kec. Benai Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka a.n SAHRIL RAMADHAN als AIN bin SAMSUL BAHRI.--------
Melanggar Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan |