Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2022/PN Tlk RAJUMIL NY. ITA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAJUMIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NY. ITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ASMERI
2ASMA PUSPITA
3FETRI INDRAYANI,S.Pdi
4NORI YATI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap  barang milik Tergugat , baik barang tetap maupun barang bergerak.
  4. Menyatakan bahwa objek sangketa adalah sah hak milik  penggugat,yang dibeli secara tunai sejumlah Rp.155,000,000,-(Seratus Lima puluh lima Juta Rupiah) kepada Para Turut Tergugat (I, II, III dan Turut Tergugat IV) berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian   dengan Nomor register Desa :63/SKJB/ PT.SC/  2008/I/2021 Tanggal 05 Januari 2021,dengan batas-batas sebagai berikut:  

Sebelah Utara  berbatasan dengan Tanah Syafrianto    /Habr ------------------------------------------------------------Ali--- 332 M

Sebelah Selatan  berbatasan dengan  Jalan/Sanidar-------454M        

Sebelah Timur berbatasan dengan  Sungai/Ulit -155M   

 Sebelah Barat berbatasan dengan M.Sarin/Jalan  ---------133 M

  1. Menghukum kepada Tergugat ,untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 254.440,000,- (Dua ratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah  ) dengan perincian sebagai berikut

a.>objek sangketa tanah kebun kelapa sawit yang buah kelapa sawitnya dipanen dan diambil oleh Tergugat sebanyak 145 Batang,

   >Produksi dari145 Batang Kelapa sawit 1Periode 800 Kg

   >Harga per Kilo Gram Buah kelapa sawit Rp 1.850(Seribu delapan ratus lima puluh rupiah)

   >Rp 1.480,000,-(Satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) X 3 Periode pemanenan(24,000Kg)=Rp 4.440.000,-(Empat juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah)

    >Total buah sawit yang diambil oleh Tergugat senilai Rp 4.440.000,- (Empat juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah)

b.Potensi kehilangan Kebun kelapa sawit yang diklaim oleh tergugat seluas 13.123M2/1,3Ha seharga Rp.150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta Rupiah)

c.Biaya pengurusan perkara  Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);

d.Total keseluruhan kerugian Penggugat, a+b+c adalah sebesar Rp 254,440.000,-(Dua ratus lima puluh empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah.

6.Menghukum TERGUGAT Untuk membayar uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

  1. Menyatakan secara hukum bahwa  jual beli antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat (Turut tergugat 1,,II,III dan Turut Tergugat IV) berdasarkan Ganti Rugi sepertimana dalam SKGR Nomor Reguster Desa 63/SKJB/PT.SC/2008/I/2021 Tanggal 05 Januari 2021, adalah sah. 
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
  3. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak