Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2022/PN Tlk SISWANTO M. AZIZ SALMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2022/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SISWANTO M. AZIZ
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SALMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 53.806.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya.

 

  • Menyatakan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan cidera janji yang mana buah petani yang PENGGUGAT utangi diambil oleh TERGUGAT dan dijual kepada pihak lain.

 

  • Menyatakan hutang pokok TERGUGAT sebesar Rp 53.806.000,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah) adalah sah dan berharga.

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan utang pokok sebesar Rp 53.806.000,- (Lima puluh tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus.

 

  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak