Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk 1.Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
2.Soni,S.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA
3.Batara Mulia, S.H
4.Bambang Indaryanto
5.Eno Ridarto
Ah Wat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup
Nomor Perkara 8/Pdt.G/LH/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 10 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup
2Soni,S.H.,C.Md.,C.MPdI.,C.CA
3Batara Mulia, S.H
4Bambang Indaryanto
5Eno Ridarto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ah Wat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
2Gubernur Provinsi Riau Cq Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVESI

 

  • Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo Belum Berkekuatan Hukum ;

 

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 192,2 (seratus sembilan puluh dua koma dua) hektar adalah merupakan kawasan hutan negara;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA seluas ± 192,2 (seratus sembilan puluh dua koma dua) hektar berikut dengan seluruh tanaman kelapa sawit serta seluruh bangunan yang ada diatasnya kepada Negara Republik Indonesia (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau;
  5. Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Negara sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima miliyar rupiah);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Menghukum TURUT TERGUGAT  dan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara;

 

Bila mana Majelis berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak