Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Tlk A. CANDRA WIDODO, S.H. ZULKIFLI als KIFLI bin MASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/13/III/RES.1.8/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. CANDRA WIDODO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI als KIFLI bin MASRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana diduga Pencurian Ringan berupa 15 (lima belas) Janjang buah kelapa sawit yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira jam 17.00 WIB, di Blok G 11 Divisi I perkebunan PT.DPN Desa Banjar Benai Kec. Benai  Kab. Kuansing, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 364 KUHP Jo Pasal 1 Perma RI Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan, yang diduga dilakukan oleh Tersangka a.n ZULKIFLI als KIFLI bin MASRI.-----------------------------------

 

Melanggar Pasal 364  KUHP Jo Pasal 1 Perma RI No.02 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya