Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2023/PN Tlk 1.DANANG SEFTRIANTO, S.H
2.ANDREW MUGABE, S.H
1.BUDIMAN Alias BUDI Bin AGUS SALIM
2.MITUN Bin RUSLANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-685/L.4.18/Eoh.2/05/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG SEFTRIANTO, S.H
2ANDREW MUGABE, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIMAN Alias BUDI Bin AGUS SALIM[Penahanan]
2MITUN Bin RUSLANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jl. Lintas Teluk Kuantan - Pekanbaru Km.6 Teluk Kuantan, Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau 29511

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

P-29

     

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-  15/L.4.18/Eoh.1/04/2023

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA

 

         Terdakwa I

Nama lengkap

:

BUDIMAN Alias BUDI Bin AGUS SALIM

Nomor Induk Kependudukan

 

1409080404830003

Tempat Lahir

:

Petai

Umur/Tgl.Lahir

:

40 Tahun/ 04 April 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Desa Petai RT 009 RW 003 Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

 

Terdakwa II

:

SD (tamat)

 

 

Nama lengkap

:

MITUN Bin RUSLANI

Nomor Induk Kependudukan

 

1205020704860003

Tempat Lahir

:

Binjai

Umur/Tgl.Lahir

:

36 Tahun/ 07 April 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Alamat

:

Dusun III Desa Muara Mahat Baru RT 002 RW 005 Kec. Tapung Kab. Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.PENANGKAPAN

 

 

   Dilakukan penangkapan

:

16 Februari 2023 s/d 17 Februari 20230

   terhadap para Terdakwa

 

 

 

 

 

2.PENAHANAN

 

 

   Penyidik Polri

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2023 s/d  08 Maret 2023

   Perpanjangan PU   

:

Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2023 s/d 17 April 2023

   Penuntut Umum

   PN Teluk Kuantan

:

:

Rutan, sejak tanggal 13 April  2023 s/d 02 Mei  2023

Rutan sejak 03 Mei 2023 s/d 01 Juni 2023

 

 

C.   D A K W A A N           :    

 

 

Bahwa ia terdakwa I, bersama - sama dengan Terdakwa II, Sdr. KOKONG (Daftar Pencarian Orang/ DPO) dan sdr. IMAN (Daftar Pencarian Orang/ DPO), pada hari Kamis Tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam berada dalam tahun 2023, bertempat di Kebun Akasia PT. RAPP Desa Koto Baru Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa I bersama - sama dengan Terdakwa II, sdr. KOKONG dan sdr. IMAN, dengan cara sebagai berikut :

 

              • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 Terdakwa MITUN berada di rumah sdr. KOKONG (DPO), lalu sekira pukul pukul 17.30 WIB Terdakwa BUDIMAN datang kerumah sdr. KOKONG, kemudian sekira pukul 18.00 WIB Sdr. KOKONG menyuruh Terdakwa MITUN untuk membawa mobil L300 ikut pergi bersama dengan Terdakwa BUDIMAN dan Sdr. IMAN (DPO) untuk memuat atau mengambil buah kelapa sawit di Kebun Akasia PT. RAPP Desa Koto Baru Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing yang sebelumnya sudah dipindahkan atau dilangsir oleh Sdr. IMAN dan Sdr. WARIS, adapun buah kelapa sawit tersebut diambil dari KUD Danau Balai Lestari yang sebelumnya sudah dipindahkan oleh sdr. IMAN dan Sdr. WARIS kedalam kebun akasia PT. RAPP yang terdakwa MITUN dan terdakwa BUDIMAN juga tidak mengetahui kapan Sdr. IMAN dan Sdr. WARIS melangsir atau memindahkan buah kelapa sawit tersebut kedalam di Kebun Akasia PT. RAPP.
              • Bahwa sekira pukul 18.30 WIB terdakwa MITUN bersama – sama dengan  terdakwa BUDIMAN dan Sdr. IMAN berangkat dari rumah sdr. KOKONG untuk pergi memuat buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah dipindahkan atau dilangsir oleh Sdr. IMAN dan Sdr. WARIS dengan menggunakan mobil L300 warna hitam dan sesampainya di Kebun Akasia PT. RAPP tempat buah kelapa sawit yang akan di muat, sekira pukul 19.30 WIB  selanjutnya terdakwa MITUN bersama – sama dengan terdakwa BUDIMAN dan Sdr. IMAN memasukkan buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil L300 sebanyak lebih kurang 2 (dua) ton atau 2000 kilogram.
              • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 WIB terdakwa MITUN bersama - sama dengan terdakwa BUDIMAN dan Sdr. IMAN selesai memuat buah kelapa sawit tersebut kedalam mobil L300, lalu pada saat hendak pergi dari kebun akasia PT. RAPP  tersebut, tiba - tiba security dan pihak pengurus KUD Danau Balai Lestari datang dan pada saat itu Sdr. IMAN langsung keluar dari dalam mobil dan langsung kabur untuk melarikan diri.
              • Bahwa terdakwa MITUN dan terdakwa BUDIMAN ditanya oleh security KUD Danau Balai Lestari “ini sawit siapa” dan terdakwa MITUN  menjawab “ini sawit IMAN” kemudian terdakwa MITUN dan terdakwa BUDIMAN lalu dibawa ke Pos Security untuk diamankan terlebih dahulu,  tidak lama kemudian terdakwa MITUN  dan terdakwa BUDIMAN dibawa ke Mapolsek Singingi Hilir untuk proses lebih lanjut.

 

  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya terdakwa MITUN bersama – sama dengan terdakwa BUDIMAN, sdr. IMAN dan sdr. KOKONG tersebut, tidak ada meminta izin/ persetujuan dari Pengurus KUD Danau Balai Lestari.

 

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa MITUN bersama – sama dengan terdakwa BUDIMAN, sdr. IMAN dan sdr. KOKONG tersebut, tersebut KUD Danau Balai Lestari mengalami kerugian secara materil sebesar ± Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa BUDIMAN Alias BUDI Bin AGUS SALIM bersama-sama dengan terdakwa  MITUN Bin RUSLANI , sdr. IMAN dan sdr. KOKONG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP.--------------------------

 

 

Teluk Kuantan,  13 April 2023

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                                                            

ANDREW MUGABE, S.H.

                                                                                      AJUN JAKSA MADYA/ NIP. 199506212020121014

Pihak Dipublikasikan Ya