Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Tlk PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Teluk Kuantan 1.Herman Arifin
2.Fitri Setia Ningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Teluk Kuantan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Herman Arifin
2Fitri Setia Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.466.337,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

Tunggakan pokok             : Rp.    52.777.400,-

Tunggakan Bunga                        : Rp.    11.688.937,-

Total tunggakan                           : Rp.    64.466.337 ,-

 

(Enam puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 393 atas nama Herman Arifin yang terletak di Kelurahan Koto Kari Kuantan Tengah Kuantan Singingi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak