| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-132/L.4.18/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ADITIA DICHA FIRMANSYAH alias DIKA Bin M.ZAINAL
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409061211000001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kopung
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 12 November 2000
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Suka Maju RT.006, RW.003, Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 3 Agustus 2025 s/d 5 Agustus 2025
Sejak 6 Agustus 2025 s/d 8 Agustus 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 9 Agustus 2025 s/d 28 Agustus 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 29 Agustus 2025 s/d 7 Oktober 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
Rutan, 8 Oktober 2025 s/d 6 November 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
Rutan, 7 November 2025 s/d 6 Desember 2025
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 4 Desember 2025 s/d 23 Desember 2025
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 24 Desember 2025 s/d 22 Januari 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa ADITIA DICHA FIRMANSYAH alias DIKA Bin M.ZAINAL bersama saksi NEFRIZAL alias ICAL Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Karak, Desa Pulau Aro, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 WIB, saksi NEFRIZAL hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu lalu menghubungi saudara ANJAY (DPO) untuk menanyakan apakah saudara ANJAY (DPO) memiliki narkotika untuk dibeli lalu saudara ANJAY (DPO) menjawab kalau ia memiliki narkotika, selanjutnya saksi NEFRIZAL meminta bantuan terdakwa untuk mengirim uang milik saksi NEFRIZAL sejumlah Rp.200.000,00 kepada saudara ANJAY (DPO) sebagai uang pembelian narkotika lalu terdakwa mentransfer uang tersebut setelah itu saudara ANJAY (DPO) memberitahukan kepada saksi NEFRIZAL lokasi narkotika golongan I jenis sabu agar dapat diambil.
- Bahwa sekira pukul 09.00 WIB, saksi NEFRIZAL langsung pergi menggunakan sepeda motor merek honda beat warna putih merah menuju lokasi ditaruhnya narkotika tersebut yang terletak di Karak, Desa Pulau Aro, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi dan setelah berhasil mendapatkan narkotika tersebut, saksi NEFRIZAL membawa dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tersebut di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi lalu menyimpannya narkotika golongan I jenis sabu tersebut di dalam kotak kecil warna putih.
- Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, saksi NEFRIZAL pergi keluar dari rumah terdakwa untuk bekerja sedangkan terdakwa tetap berada dirumah dan saksi NEFRIZAL kembali lagi ke rumah terdakwa sekira pukul 18.00 WIB bersama seorang perempuan yang tidak dikenal oleh saksi OKTOMI WAHYUDI yang merupakan tetangga terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, saksi OKTOMI WAHYUDI melaporkan peristiwa adanya perempuan yang tidak dikenal tersebut kepada saksi ANJAN ASWAN yang merupakan ketua pemuda.
- Bahwa sekira pukul 22.30 WIB, saksi OKTOMI WAHYUDI, saksi ANJAN ASWAN bersama masyarakat lainnya pergi kerumah terdakwa untuk memeriksa siapakah perempuan tersebut dan setelah diperiksa ternyata perempuan yang tidak dikenal adalah istri terdakwa dan sudah tidak berada dirumah tersebut namun yang ditemukan oleh saksi OKTOMI WAHYUDI dan saksi ANJAN ASWAN dirumah terdakwa adalah 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) kotak merk screen warna orange berisikan sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan tempat penyimpanan narkotika.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, dikarenakan masyarakat mulai ramai berkumpul di rumah tersebut, saksi NEFRIZAL membuang 1 (satu) kotak kecil warna putih berlakban hitam namun perbuatan tersebut dilihat oleh masyarakat sehingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui kotak putih yang dibuang saksi NEFRIZAL berisikan narkotika golongan I yang dibeli oleh terdakwa sebelumnya, lalu terdakwa, saksi NEFRIZAL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benai guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 93/VIII/14342/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAHMMAD FAHMI selaku pengelola unit yang menerangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 2807/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Si selalku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Dr Ungkap Siahaan S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan barang bukti 4066/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ADITIA DICHA FIRMANSYAH alias DIKA Bin M.ZAINAL bersama saksi NEFRIZAL alias ICAL Bin ANWAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Suka Maju RT.006, RW.003, Desa Pulau Lancang, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------
- Bahwa berawal pada Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB, saksi OKTOMI WAHYUDI, saksi ANJAN ASWAN bersama masyarakat pergi kerumah terdakwa untuk memeriksa siapakah perempuan yang tidak dikenal masuk kerumah tedakwa sebelumnya lalu pada saat diperiksa didalam rumah tersebut hanya ada terdakwa dan saksi NEFRIZAL lalu juga ditemukan didalam rumah terdakwa 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis, dan 1 (satu) kotak merk screen warna orange berisikan sendok yang terbuat dari pipet warna hitam dan tempat penyimpanan narkotika.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, dikarenakan masyarakat mulai ramai berkumpul di rumah terdakwa, saksi NEFRIZAL membuang 1 (satu) kotak kecil warna putih berlakban hitam namun perbuatan tersebut dilihat oleh masyarakat sehingga dilakukan pemeriksaan dan diketahui kotak putih yang dibuang terdakwa berisikan narkotika golongan I yang dibeli oleh terdakwa sebelumnya dan juga dalam penguasaan terdakwa, lalu terdakwa, saksi NEFRIZAL beserta barang bukti dibawa ke Polsek Benai guna proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 93/VIII/14342/2025 tanggal 4 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh MUHAHMMAD FAHMI selaku pengelola unit yang menerangkan 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,10 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polda Riau dengan NO. LAB : 2807/NNF/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh DEWI ARNI, MM dan ABDILLAH ADAM S.Si selalku pemeriksa dan diketahui oleh AKBP Dr Ungkap Siahaan S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan hasil pemeriksaan barang bukti 4066/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
|
|
Teluk Kuantan, 4 Desember 2025
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|