Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Tlk PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 1.ABRORI
2.RIATUN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABRORI
2RIATUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.299.223,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

 

  • Sisa  Pokok                                 : Rp.   104.171,349,-
  • Bunga Berjalan                            : Rp.    38.127,784,-

     Total                  : Rp.  142.299,223,-

 

(Seratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah)

 

4. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 7644 atas nama Abrori  (Ybs)  yang terletak di kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

 

5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM No 7644 atas nama Abrori (Ybs)  yang terletak di kelurahaan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi berikut sekaligus tanah pertanian;

 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak