Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
245/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
BANG BANG Bin IRPANUDIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 245/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2907/L.4.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANG BANG Bin IRPANUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-107/L.4.18/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

BANG BANG Bin IRPANUDIN

Nomor Identitas

:

1213091606060001

Tempat lahir

:

Maga

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 16 Juni 2006

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 004/002 Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d 12 Juni 2025.

2.

Diperpanjang penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 13 Juni 2025 s/d 15 Juni 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Juni 2025 sampai dengan tanggal 05 Juli 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 06 Juli 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025.

3.

Diperpanjang PN I  sejak tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 13 September 2025.

4.

Diperpanjang oleh PN II sejak tanggal 14 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025.

5.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 1 November 2025.

6.

Perpanjangan PN Rutan tanggal 2 November  2025 sampai dengan tanggal 1 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN bersama-sama dengan saksi JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMALAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sekitar jalan yang berada di Desa Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. KODOK (DPO) dimana sdr. KODOK (DPO) menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu dan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, setelah itu sekira pukul 22.40 WIB terdakwa dengan diantar oleh sdr. ALDI (DPO) pergi menuju lokasi yang telah ditentukan oleh sdr. KODOK (DPO) berdasarkan gambar lokasi yang dikirimkan oleh sdr. KODOK (DPO) kepada terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu tepatnya di samping bengkel dewi motor yang berada di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mikik sdr. ALDI (DPO), sesampainya di lokasi terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah kantong plastik asoy hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dari sdr. KODOK (DPO), setelah berhasil mengambil 1 (satu) buah kantong plastik asoy hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bersama dengan sdr. ALDI (DPO) kembali pulang kerumah terdakwa yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian sesampainya dirumah terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kantong plastik asoy hitam yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut dimana di dalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan  butiran kristal narkotika jenis sabu, lalu terdakwa dan sdr. ALDI (DPO) membuka 1 (satu) paket plastik klip bening sedang dan menggunakan sebagian narkotika jenis sabu dari 1 (satu) paket plastik klip bening sedang tersebut, selanjutnya terdakwa pun membagi 2 (dua) paket plastik klip bening sedang menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan.
  • Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 02.30 WIB terdakwa bersama-sama dengan sdr. ALDI (DPO) pergi ke beberapa titik yang berada di sekitar Desa Sinambek dan Perumnas Kelurahan Sungai Jering Kabupaten Kuantan Singingi untuk meletakkan beberapa paket narkotika jenis sabu atas perintah sdr. KODOK (DPO) dan setelahnya terdakwa mengambil gambar lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada sdr. KODOK (DPO), setelah selesai terdakwa kembali pulang kerumah bersama dengan sdr. ALDI (DPO) dengan membawa sisa paket narkotika jenis sabu yang belum diletakkan oleh terdakwa sebanyak 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu, sesampainya dirumah terdakwa bersama dengan sdr. ALDI (DPO) kembali menggunakan narkotika jenis sabu dan setelah selesai sdr. ALDI (DPO) pergi meninggalkan rumah terdakwa, kemudian terdakwa kembali membagi 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang menjadi 5 (lima) paket narkotika jenisa sabu dengan rincian 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing harga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan masing-masing harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 07.00 WIB sdr. ALDI (DPO) kembali datang kerumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan terdakwa, dan pada saat akan pergi sdr. ALDI (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), sekira pukul 08.20 WIB saksi JULIANSYAH datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu sekira pukul 12.00 WIB terdakwa mengajak saksi JULIANSYAH pergi ke sekitar jalan Sungai Jering untuk meletakkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dimana terdakwa bersama-sama dengan saksi JULIANSYAH pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi JULIANSYAH, setelah selesai meletakkan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu di beberapa titik terdakwa langsung mengirimkan gambar lokasi tersebut kepada sdr. KODOK (DPO), selanjutnya terdakwa dan saksi JULIANSYAH pulang kerumah terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama sebagai upah kepada saksi JULIANSYAH karena telah membantu terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB terdakwa seorang diri kembali pergi meletakkan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di sekitaran Desa Jao Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dimana sekira pukul 16.30 WIB terdakwa ditangkap dan diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) batang kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2311/NNF/2025 pada tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN pada hari bersama-sama dengan saksi JULIANSYAH ARI WIBOWO Bin JAMALAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di lingkungan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di RT/RW 004/002 Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, dimana pada saat dilakukan penggerebekan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan terdakwa yang sedang seorang diri berada di dalam rumah tersebut, pada saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) batang kaca pirex kosong, 11 (sebelas) buah pipet bening dengan garis warna pink, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) buah alat hisap bong, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 8 Pro warna Dongker dimana di dalam 1 (satu) unit handphone tersebut terdapat bukti percakapan dan gambar lokasi terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi melakukan interogasi terhadap terdakwa dimana terdakwa kemudian mengakui bahwasanya terdakwa telah meletakkan semua paket narkotika jenis sabu ke beberapa lokasi bersama-sama dengan saksi JULIANSYAH.
  • Kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dengan membawa terdakwa pergi ke lokasi terdakwa meletakkan narkotika jenis sabu, dan tepatnya di tepi jalan Gang samping Kantor Samsat Kabupaten Kuantan Singingi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang diletakkan oleh terdakwa bersama dengan saksi JULIANSYAH, setelah itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi bersama dengan terdakwa pergi menuju rumah saksi JULIANSYAH yang berada di Jl. Proklamasi Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi dimana Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi langsung mengamankan saksi JULIANSYAH dan melakukan penggeledahan dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y36 warna biru muda milik saksi JULIANSYAH yang digunakan untuk berkomunikasi dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi JULIANSYAH beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 71/V/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh MUHAMMAD FAHMI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) batang kaca pyrex berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2311/NNF/2025 pada tanggal 15 Juli 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) buah pipa kaca sisa pakai adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa BANG BANG Bin IRPANUDIN bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 13 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya