Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
229/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.HANDIKA IQBAL PRATAMA
YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 229/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2841/L.4.18/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                                                                                                                                P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/L.4.18/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI

Nomor Identitas

:

1409042512960001

Tempat lahir

:

Kampung Medan

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 25 Desember 1996

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kampung Medan RT/RW 002/001 Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 27 Juli 2025.

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025.

3.

Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025.

4.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 22 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 10 November  2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI bersama-sama dengan saksi HERMANTO Alias HERMAN Bin JASMIR (dilakukan penuntuan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Dusun Bunga Tanjung Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. AAN (DPS) dimana sdr. AAN (DPS) hendak membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung menghubungi sdr. RIKI (DPS) untuk membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjumpai sdr. RIKI (DPS) di belakang rumah sdr. RIKI (DPS) yang berada di Dusun 2 Desa Kampung Medan Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, sesampainya disana terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada sdr. RIKI (DPS) dan sdr. RIKI (DPS) memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dimana terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. AAN (DPS) dengan harga Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan mengambil keuntungan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menjemput saksi HERMAN untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada sdr. AAN (DPS) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna Hitam tanpa nomor polisi milik terdakwa, dimana terdakwa mengatakan akan memberikan upah kepada saksi HERMAN berupa memakai narkotika jenis sabu secara gratis setelah selesai mengantar narkotika jenis sabu kepada sdr. AAN (DPS), kemudian terdakwa dan saksi HERMAN menuju ke lokasi yang telah disepakati bersama sdr. AAN (DPS) yaitu di sebuah kandang ayam yang berada di Dusun Bunga Tanjung Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, namun belum sempat terdakwa dan saksi HERMAN sampai di lokasi tersebut Tim Opsnal Polsek Pangean berhasil memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna Hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai terdakwa dan saksi HERMAN di pinggir jalan raya yang berada di Dusun Bunga Tanjung Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean, kemudian Tim Opsnal Polsek Pangean mengamankan dan membawa terdakwa bersama-sama dengan saksi HERMAN ke Polsek Pangean guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/VII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2738/NNF/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram milik tersangka YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL milik tersangka YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL milik tersangka HERMANTO Alias HERMAN Bin JASMIR adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI bersama-sama dengan saksi HERMANTO Alias HERMAN Bin JASMIR bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------

 

ATAU

KEDUA

----Bahwa terdakwa YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI bersama-sama dengan saksi HERMANTO Alias HERMAN Bin JASMIR pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di pinggir jalan raya yang berada di Dusun Bunga Tanjung Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 21.30 WIB Tim Opsnal Polsek Pangean mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di pinggir jalan raya yang berada di Dusun Bunga Tanjung Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh orang yang menjadi target operasi Tim Opsnal Polsek Pangean, menanggapi hal tersebut Tim Opsnal Polsek Pangean langsung bergegas menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya di lokasi Tim Opsnal Polsek Pangean melihat terdakwa dan saksi HERMAN yang sedang berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan diatas 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna Hitam tanpa nomor polisi, melihat hal tersebut Tim Opsnal Polsek Pangean langsung menghampiri terdakwa dan saksi HERMAN dimana Tim Opsnal Polsek Pangean melihat terdakwa melemparkan sesuatu dari tangannya, sesaat Tim Opsnal Polsek Pangean berhasil mengamankan terdakwa dan saksi HERMAN anggota Tim Opsnal Polsek Pangean langsung mencari barang yang dibuang oleh terdakwa, yang mana anggota Tim Opsnal Polsek Pangean menemukan 2 (dua) plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu di depan pintu bagasi sebuah kedai yang terletak tidak jauh dari lokasi terdakwa dan saksi HERMAN diamankan, setelah itu Tim Opsnal Polsek Pangean melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe V29 warna Rose Gold yang sedang digenggam oleh terdakwa, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pangean membawa terdakwa dan saksi HERMAN menuju Polsek Pangean untuk dilakukan penggeledahan lanjutan, sesampainya di Polsek Pangean Tim Opsnal Polsek Pangean melakukan penggeledahan terhadap saksi HERMAN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak bungkus rokok merk Online warna Ungu di kantong celana kiri yang dikenakan saksi HERMAN yang di dalamnya terdapat 1 (satu) batang kaca pirex yang dibungkus dalam kertas timah, 6 (enam) buah plastik klip bening kecil yang dibungkus dengan kertas timah warna merah, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran 3x5, setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan saksi HERMAN dimana terdakwa dan saksi HERMAN mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah benar dalam penguasaan terdakwa dan terdakwaI, dimana terdakwa menerangkan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari sdr. RIKI (DPS) dan akan diantarkan oleh terdakwa dan saksi HERMAN kepada sdr. AAN (DPS), selanjutnya terdakwa dan saksi HERMAN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 88/VII/14342/2025 pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan menerangkan bahwa barang bukti atas nama terdakwa YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI berupa 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,88 (nol koma delapan puluh delapan) gram dan berat bersih 0,5 (nol koma lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Lab : 2738/NNF/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025 yang menyimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,50 (nol koma lima puluh) gram milik tersangka YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI, 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL milik tersangka YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 25mL milik tersangka HERMANTO Alias HERMAN Bin JASMIR adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa YOKI PRATAMA Alias YOKI Bin TIBRANI bersama-sama dengan saksi HERMANTO Alias HERMAN Bin JASMIR bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 22 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

AJUN JAKSA NIP. 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya