INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2025/PN Tlk | Misnatun | 1.Jamal 2.Supriyatin 3.Wawan Pujianto 4.PPAT Zainal Ardi SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM PETITUM
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 916, dan Surat Ukur Nomor : 11.,397/91 tanggal 28 Januari 1991, yang dikeluarkan oleh ( Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu )dulu, dan sekarang masuk dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, dalam Perkara Aquo adalah merupakan sebahagian hak milik dari Pengguat,
3. Menyatakan jual beli tanah dengan AJB ( Akta Jual Beli ) akta nomor : 826 /2008 tanggal 4 Juni 2008, adalah perbuatan melawan Hukum.
4. Memerintahkan Kepada Tergugat IV untuk menyerahkan salinan AJB ( Akta Jual Beli ) dengan akta nomor : 826 /2008 tanggal 4 Juni 2008 Kepada Penggugat.
5. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |