Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
INDRA SAHPUTRA Bin ABDUL HADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2129/L.4.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SAHPUTRA Bin ABDUL HADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-82/L.4.18/Enz.2/07/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

INDRA SAHPUTRA Bin ABDUL HADI

NIK

:

1409090602980093

Tempat Lahir

:

Negeri Lama

Umur/tanggal lahir

:

27 tahun / 6 Februari 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 003/000, Desa Sungai Langsat, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 26 Maret  2025 s/d 28 Maret 2025

 

Perpanjangan Penngkapan

:

Tanggal 29 Maret 2025 s/d 31 Maret 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 1 April  2025 s/d tanggal 20 April 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.

 

Perpanjangan Ketua PN l

:

Rutan, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d tanggal 29 Juni 2025

 

  • Perpanjangan Ketua PN ll

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2025 s/d tanggal 29 Juli 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

---------- Bahwa Terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin ABDUL HADI bersama-sama dengan saksi REZI OKTA, saksi ANDRI GUNAWAN (masing-masing dalam berkas terpisah), sdr. PIKAL (DPO) dan sdr. ICAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kediaman Terdakwa Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------

        • Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh sdr. PIKAL (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu kepada sdr. DOYOK (DPO) di Desa Petai dan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sdr. PIKAL menghubungi kembali dan mengatakan Narkotika tersebut sudah berada di tangan sdr. ICAL (DPO) kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 09.15 WIB sdr. ICAL (DPO) menguhubungi Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu akan diantarkan oleh saksi REZI OKTA (dalam berkas terpisah) ke kediaman Terdakwa di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, dan sekira pukul 09.50 WIB saksi REZI OKTA datang  dan menyerahkan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu dan setelah saksi REZI OKTA pergi atas usul saksi ANDRI GUNAWAN yang saat itu juga berada di kontrakan Terdakwa agar Terdakwa INDRA SAHPUTRA menyimpan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam milik Terdakwa.
        • Kemudian di hari yang sama pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 serkira pukul 11.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ANSORI, saksi ALDI IRAWAN dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) di sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. ICAL (DPO) sebagai upah atau imbalan karena telah menjemput Narkotika jenis Shabu ke Pekanbaru,
        • Bahwa saat dilakukan interogasi lebih lanjut saksi REZI OKTA mengaku telah mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa INDRA SAHPUTRA atas suruhan sdr. ICAL (DPO) dihari tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB dan atas hal itu pihak kepolisian datang ke kediaman Terdakwa INDRA SAHPUTRA di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah dan pada saat itu pihak kepolisian mengamankan Terdakwa INDRA SAHPUTRA dan saksi ANDRI GUNAWAN (dalam berkas terpisah) yang sedang istirahat di dalam kontrakan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam milik Terdakwa dan barang bukti lain yang disita dari diri Terdakwa yakni, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Reno 13 F warna abu-abu, IMEI 1 864858071340778, IMEI 2 864858071340760 sebagai alat komunikasi,1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CBR tanpa Nopol warna merah hitam, No. Rangka MH1JFB127GK083431, No. Mesin JFB1E2035390, sebagai alat transportasi, serta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diakui merupakan upah mengantar sebelumnya dari sdr. ICAL (DPO) yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ANDRI GUNAWAN beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari lima gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo.132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA   

---------- Bahwa Terdakwa INDRA SAHPUTRA Bin ABDUL HADI bersama-sama dengan saksi REZI OKTA, saksi ANDRI GUNAWAN (masing-masing dalam berkas terpisah), sdr. PIKAL (DPO) dan sdr. ICAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di kediaman Terdakwa Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

        • Bahwa sebelumnya Terdakwa dihubungi oleh sdr. PIKAL (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu kepada sdr. DOYOK (DPO) di Desa Petai dan pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sdr. PIKAL menghubungi kembali dan mengatakan Narkotika tersebut sudah berada di tangan sdr. ICAL (DPO) kemudian tidak lama setelah itu sekira pukul 09.15 WIB sdr. ICAL (DPO) menguhubungi Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu akan diantarkan oleh saksi REZI OKTA (dalam berkas terpisah) ke kediaman Terdakwa di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, dan sekira pukul 09.50 WIB saksi REZI OKTA datang  dan menyerahkan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu dan setelah saksi REZI OKTA pergi atas usul saksi ANDRI GUNAWAN yang saat itu juga berada di kontrakan Terdakwa agar Terdakwa INDRA SAHPUTRA menyimpan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu tersebut di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam milik Terdakwa.
        • Kemudian di hari yang sama pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 serkira pukul 11.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi telah marak terjadinya transaksi Narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi ANSORI, saksi ALDI IRAWAN dan saksi REZI OKTA (masing-masing dalam berkas terpisah) di sebuah kontrakan Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu dan setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Shabu tersebut dari sdr. ICAL (DPO) sebagai upah atau imbalan karena telah menjemput Narkotika jenis Shabu ke Pekanbaru,
        • Bahwa saat dilakukan interogasi lebih lanjut saksi REZI OKTA mengaku telah mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa INDRA SAHPUTRA atas suruhan sdr. ICAL (DPO) dihari tersebut yakni pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 09.50 WIB dan atas hal itu pihak kepolisian datang ke kediaman Terdakwa INDRA SAHPUTRA di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah dan pada saat itu pihak kepolisian mengamankan Terdakwa INDRA SAHPUTRA dan saksi ANDRI GUNAWAN (dalam berkas terpisah) yang sedang istirahat di dalam kontrakan, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah bungkusan plastik tisu merek jolly-jolly warna merah yang berisikan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Shabu di dalam jok Sepeda Motor merek Honda CBR warna merah-hitam milik Terdakwa dan barang bukti lain yang disita dari diri Terdakwa yakni, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO Reno 13 F warna abu-abu, IMEI 1 864858071340778, IMEI 2 864858071340760 sebagai alat komunikasi,1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda CBR tanpa Nopol warna merah hitam, No. Rangka MH1JFB127GK083431, No. Mesin JFB1E2035390, sebagai alat transportasi, serta uang senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diakui merupakan upah mengantar sebelumnya dari sdr. ICAL (DPO) yang ditemukan didalam saku celana Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa dan saksi ANDRI GUNAWAN beserta barang bukti di bawah ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 46/II/14342/2025, tanggal 26 Maret 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering terhadap 1 (satu) paket plastik putih berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 50,75 (lima puluh koma tujuh puluh lima) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 gram untuk BPOM Riau;
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 49,35 gram untuk Dimusnahkan;
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 1,08 gram untuk PENGADILAN.

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0106 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0016.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

        • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo.132 Ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 29 Juli 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                     

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya