Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Tlk 1.ARIE ADITYA KESUMA
2.RINDANG BELLA KESUMA
2.JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU
3.ESRON NAPITUPULU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIE ADITYA KESUMA
2RINDANG BELLA KESUMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aam Herbi,SH,MHARIE ADITYA KESUMA
2Aam Herbi,SH,MHRINDANG BELLA KESUMA
Tergugat
NoNama
1JORDAN SAPATA GIHON NAPITULU
2ESRON NAPITUPULU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ARMY CANIAGO
2Pemerintahan Desa Marsawa
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat I dan II adalah para penggugat yang beritikad baik;
3. Menyatakan sahnya jual beli antara penggugat I , Penggugat II dengan turut tergugat I;
4. Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah Penggugat I Dan Penggugat II sebagai berikut:
5.1. Penggugat I (arie aditya kesuma) adalah pemilik sah atas 4 ( empat ) hektar bidang tanah perkebunan kelapa sawit  dengan rincian sebagai berikut:
• Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di RT.019/RW.008 dusun bumi raya desa marsawa wk bjk 5 kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat II dapatkan dengan cara ganti rugi sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saudara ARMY CANIAGO pada tanggal 01 Agustus tahun 2022 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah atas nama penggugat II dengan surat ganti rugi tanah nomor: 021/SKGRT/MRS/VIII/2022.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan parit
Sebelah Timur berbatasan dengan rindang bella kesuma
Sebelah barat berbatasan dengan rindang bella kesuma
• Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di RT.019/RW.008 dusun bumi raya wk bjk 5 desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat II dapatkan dengan cara ganti rugi sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dari saudara ARMY CANIAGO pada tanggal 01 Agustus tahun 2022 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah atas nama penggugat II dengan surat ganti rugi tanah nomor: 017/SKGRT/MRS/VIII/2022.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan parit
Sebelah Timur berbatasan dengan rindang bella kesuma
Sebelah barat berbatasan dengan rindang bella kesuma
5.2. Bahwa Penggugat lI ( RINDANG BELLA KESUMA ) adalah pemilik sah atas 6 ( enam) hektar bidang tanah perkebunan kelapa sawit  yang terletak di RT.019/RW.008 Dusun bumi raya WK BJK 5 desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , dengan rincian sebagai berikut:
• Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit yang Penggugat III dapatkan dengan cara ganti rugi dari saudara army caniago pada tanggal 1 bulan agustus tahun 2022 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan ganti rugi tanah nomor 018/SKGRT/VIII/2022.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan parit
Sebelah barat berbatasan dengan arie aditya kesuma
Sebelah timur berbatasan dengan parit
• Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit yang Penggugat III dapatkan dengan cara ganti rugi dari saudara army caniago pada tanggal 1 bulan agustus tahun 2022 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan ganti rugi tanah nomor 019/SKGRT/VIII/2022.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan parit
Sebelah barat berbatasan dengan arie aditya kesuma
Sebelah timur berbatasan dengan arie aditya kesuma
• Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit yang Penggugat III dapatkan dengan cara ganti rugi dari saudara army caniago pada tanggal 1 bulan agustus tahun 2022 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan ganti rugi tanah nomor 020/SKGRT/VIII/2022.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan
Sebelah selatan berbatasan dengan parit
Sebelah barat berbatasan dengan parit
Sebelah timur berbatasan dengan arie aditya kesuma
6. Menghukum tergugat I dan tergugat II agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa tersebut;
17. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian secara tunai, segera dan seketika kepada para penggugat sebesar Rp. 210.000.000 (duaratus sepuluh juta rupiah)  dengan rincian sebagai berikut: 
• Hasil panen tandan buah kelapa sawit untuk 1 kali rotasi panen rata-rata adalah sebesar 500 kg per 1 hektar , dalam 1 bulan terdapat 2 kali rotase panen maka hasil panen per 1 hektar dalam 1 bulan rata-rata adalah sebesar 1000 kg/ 1 ton 
• Harga buah kelapa sawit periode dari bulan oktober 2024 hingga gugatan ini diajukan rata-rata adalah Rp. 3000 ( tigaribu rupiah)
• Luas lahan kebun kelapa sawit milik para penggugat adalah seluas 10 hektar.
• Maka total hasil buah kelapa sawit dari seluruh kebun seluas 10 hektar milik para penggugat dari bulan oktober 2024 hingga bulan april 2024 adalah sebesar 70.000 Kg ;
• Jumlah total tonase kelapa sawit milik para penggugat dari luas kebun kelapa sawit 10 hektar selama 7 bulan (dari bulan oktober 2024 – april 2025) adalah 70.000 kg X rata-rata harga buah kelapa sawit Rp. 3000   adalah sebesar Rp. 210.000.000;
• Kerugian immaterial senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah) karena penggugat tertekan secara psikis / stres selalu merasa takut dan gelisah
7. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1000.000 perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat I Dan Tergugat II;
 
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak