| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK ;PDM-25/L.4.18/Eku.2/05/2026
- Identitas Para Terdakwa
Terdakwa I
|
Nama Lengkap
|
:
|
DESRIANTO Alias IDES Bin ISMARDI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409061412850002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Seberang Taluk
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 14 Desember 1985
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Rimbo Godang RT/RW 000/000 Desa Talontom Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa II
|
Nama Lengkap
|
:
|
ANDESKAR Alias ANDES Bin AMRIL HUSIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
14090021108800002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandar Alai
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 12 Agustus 1979
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Simpang Tiga RT/RW 002/001 Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 09 Maret 2026 s/d 10 Maret 2026
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 29 Maret 2026
|
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 30 Maret 2026 s/d tanggal 08 Mei 2026 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 08 Mei 2026 s/d tanggal 27 Mei 2026 2026
|
|
|
|
“
|
Rutan, sejak tanggal 28 Mei 2026 s/d tanggal 26 Juni 2026
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa Terdakwa I DESRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ANDESKAR pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di SPBU Desa Sitorajo Kari Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I DESRIANTO berangkat dari rumahnya di Desa Talontam dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Kijang warna kuning menuju SPBU Desa Sitorajo Kari untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa I DESRIANTO tiba di SPBU Desa Sitorajo Kari dan melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan barcode MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE.
- Bahwa pengisian BBM jenis Pertalite tersebut dilakukan ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dari kapasitas normal kendaraan. Setelah pengisian penuh sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) liter, Terdakwa I DESRIANTO melakukan pembayaran kepada Terdakwa II ANDESKAR selaku operator pompa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sesuai harga BBM Pertalite Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter, kemudian memberikan tambahan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa II ANDESKAR agar memudahkan pengisian berulang menggunakan barcode yang berbeda.
- Bahwa setelah selesai melakukan pengisian, Terdakwa I DESRIANTO keluar dari SPBU dan memindahkan atau menyalin BBM jenis Pertalite dari tangki modifikasi ke dalam jerigen ukuran 40 (empat puluh) liter, kemudian BBM tersebut dibawa oleh saudara RIZA ke rumah Terdakwa I DESRIANTO di Desa Talontam untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga Rp13.000,00 (tiga belas ribu rupiah) per liter sehingga Terdakwa I DESRIANTO memperoleh keuntungan sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) per liter.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I DESRIANTO kembali lagi ke SPBU Desa Sitorajo Kari untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite untuk kedua kalinya dengan cara yang sama, yaitu menggunakan tangki modifikasi dan barcode MyPertamina yang berbeda, kemudian setelah selesai melakukan pengisian dan pembayaran kepada Terdakwa II ANDESKAR, saat keluar dari area SPBU Terdakwa I DESRIANTO diberhentikan oleh pihak Kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik Terdakwa I DESRIANTO, ditemukan tangki modifikasi yang berisikan BBM jenis Pertalite sehingga Terdakwa I DESRIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa II ANDESKAR yang bekerja sebagai operator penjualan pada SPBU Sitorajo Kari sejak tahun 2010 mengetahui bahwa BBM jenis Pertalite yang dijual kepada Terdakwa I DESRIANTO bukan digunakan untuk kebutuhan kendaraan pribadi, melainkan untuk ditampung kembali dan diperjualbelikan secara eceran di rumah Terdakwa I DESRIANTO, namun Terdakwa II ANDESKAR tetap melayani pengisian BBM tersebut secara berulang menggunakan barcode berbeda serta menerima tambahan uang sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap kali pengisian.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MIGAS, ATIQ MUJTABA S.T, M.T menerangkan BBM jenis Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) yang harga jualnya ditetapkan Pemerintah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per liter sesuai kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) BBM bersubsidi yang berlaku secara nasional dan tidak mengikuti mekanisme harga pasar, sehingga perbedaan harga antara BBM subsidi dengan BBM non-subsidi sering menjadi motif terjadinya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi guna memperoleh keuntungan pribadi dengan cara memperjualbelikan kembali BBM tersebut kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi, sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa I DESRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ANDESKAR, yang mana perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi negara karena subsidi yang dikeluarkan Pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, serta berpotensi menyebabkan habisnya kuota BBM subsidi pada SPBU atau lembaga penyalur sehingga masyarakat yang berhak menjadi dirugikan.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin niaga maupun izin pengangkutan BBM dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

|
|
Teluk Kuantan, 08 Mei 2026
|
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|