PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penggugat adalah penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sahnya jual beli antara penggugat dengan turut tergugat I,turut tergugat II, Turut tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hak milik atas tanah perkebunan kelapa sawit penggugat sebagai berikut:
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara junaidi pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan berupa surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat dengan nomor: 003/SKGRT/MRS/I/2013. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan kebun
Sebelah selatan berbatasan dengan heprianto
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kebun
Sebelah barat berbatasan dengan junaidi
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 10.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara junaidi pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 dengan nomor: 004/SKGRT/MRS/I/2013. Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan tanah jalan kebun
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah bambang
Sebelah timur berbatasan dengan tanah sofyan
Sebelah barat berbatasan dengan tanah junaidi
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara HEPRIANTO pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat dengan nomor: 05/SKGRT/MRS/I/2013.Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan junaidi
Sebelah selatan berbatasan dengan bahmada
Sebelah timur berbatasan dengan bambang
Sebelah barat berbatasan dengan jalan kebun
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 10.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara HENGKY MUHENDRA pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat dengan nomor: 06/SKGRT/MRS/I/2013.Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan junaidi
Sebelah selatan berbatasan dengan bahmada
Sebelah timur berbatasan dengan bambang
Sebelah barat berbatasan dengan jalan kebun
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 20.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara SYOFYAN pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat dengan nomor: 07/SKGRT/MRS/I/2013.
Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan jalan kebun
Sebelah selatan berbatasan dengan hengki
Sebelah timur berbatasan dengan kebun
Sebelah barat berbatasan dengan junaidi
- Sebidang tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas 10.000 m2 yang terletak di BJK 5 Saluran induk bendungan batang teso desa marsawa kec.sentajo raya kab.kuantan singingi , yang Penggugat dapatkan dengan cara mengganti rugi dari saudara bambang pada tanggal 07 januari tahun 2013 sebagaimana bukti kepemilikan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) dalam bentuk surat keterangan ganti kerugian tanah ( SKGRT) tahun 2013 atas nama penggugat dengan nomor: 08/SKGRT/MRS/I/2013.Dengan batas – batas sebagai berikut:
Sebelah utara berbatasan dengan junaidi
Sebelah selatan berbatasan dengan jalan kebun
Sebelah timur berbatasan dengan hengki
Sebelah barat berbatasan dengan heprianto
- Menghukum tergugat agar segera menghentikan segala kegiatan dan segera mengosongkan objek sengketa tersebut;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materill secara tunai, segera dan seketika kepada penggugat, sebesar sebesar Rp. 189.000.000 (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Hasil panen TBS (tandan buah segar) kelapa sawit untuk 1 hektar adalah rata-rata 1000 kg / 1 ton per bulan.
- Harga buah kelapa sawit periode dari bulan oktober 2024 hingga gugatan ini diajukan rata-rata adalah Rp. 3.000 ( tiga ribu rupiah)
- Luas lahan kebun kelapa sawit milik penggugat adalah seluas 9 hektar.
- Maka total hasil buah kelapa sawit dari seluruh kebun seluas 9 hektar milik penggugat dari bulan oktober 2024 hingga bulan april 2024 adalah sebesar 63.000 Kg ;
- Jumlah total tonase hasil panen kelapa sawit dari luas kebun kelapa sawit 9 hektar selama 7 bulan (dari bulan oktober 2024 – april 2025) adalah 63.000 kg X harga rata-rata buah kelapa sawit Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah) adalah sebesar Rp. 189.000.000; (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah)
- Kerugian Immateril senilai 1.000.000.000 ( satu milyar rupiah)
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoon) sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi isi putusan terhitung semenjak putusan diucapkan hingga dilaksanakan (eksekusi);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada tergugat;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et bono). |