Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2.RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
DEDET Bin AGUS SALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1555/L.4.18/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
2RICHARDO FETRUS ALEXANDRA SILALAHI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDET Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

 

SURATDAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 38/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

DEDET Bin AGUS SALIM.

Nomor Identitas

:

1409081904850002.

Tempat lahir

:

Petai.

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun / 19 April 1985.

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

RT/RW 009/003 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SD.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

PENANGKAPAN

1.

Dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sejak tanggal 18 Februari 2025 s/d 20 Februari 2025

Perpanjangan Penangkapan sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 23 Februari 2025

 

 

II.

PENAHANAN

1.

Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025.

2.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan tanggal 24 April 2025.

3.

Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku Penuntut Umum dengan jenis Penahanan di Rumah Tahanan sejak tanggal 25 April 2025 sampai dengan tanggal 24 Mei 2025.

4.

Ditahan oleh Penuntut Umum pada Rutan tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 8 Juni 2025

5..

Perpanjangan PN pada Rutan tanggal 9 Juni  2025 sampai dengan tanggal 8 Juli 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Jembatan Koto Lamo yang berada di …. Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bermula pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 terdakwa hendak membeli narkotika jenis sabu kepada sdr. OMPONG (DPO) melalui sdr. KAPI (DPO), lalu sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi sdr. KAPI (DPO) melalui telpon dengan meminta agar sdr. KAPI (DPO) mencarikan narkotika jenis sabu seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk terdakwa, tidak beberapa lama kemudian sdr. KAPI (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa tersebut akan diantar oleh sdr. ANTO (DPO) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025, kemudian sekira pukul 21.00 WIB sdr. KAPI (DPO) mendatangi rumah terdakwa yang berada di RT/RW 009/003 Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dimana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdr. KAPI (DPO) untuk membayar narkotika jenis sabu yang dipesan terdakwa tersebut lalu terdakwa mengatakan kepada sdr. KAPI (DPO) akan membayar sisanya setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 12.00 WIB sdr. ANTO (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa ia menunggu terdakwa di jembatan koto lamo, selanjutnya terdakwa bergegas menuju lokasi tersebut dan sesampainya disana sdr. ANTO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik warna Hitam yang telah dipesan sebelumnya oleh terdakwa, setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pergi menuju kebun milik terdakwa yang berada di …., sesampainya disana terdakwa langsung menggunakan sedikit narkotika jenis sabu tersebut dan membagi sisa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali oleh terdakwa dan setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah, kemudian sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi oleh seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh terdakwa dimana orang tersebut ingin membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyuruh seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh terdakwa tersebut pergi ke lapangan bola lama yang berada di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, setelah bertemu orang tersebut menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu kepada seseorang yang identitasnya tidak dikenal oleh terdakwa tersebut dan terdakwa kembali pulang kerumah, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB terdakwa hendak pergi bekerja menjaga kebun, namun di tengah perjalanan tepatnya di pinggir jalan Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa diamankan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi karena memiliki 14 (empat belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 31/II/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM berupa 14 (empat belas) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0940/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 (dua puluh) mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM pada hari Selasa tanggal 18 Februari sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah pondok yang berada di pinggir jalan Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabuperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi terpercaya dari masyarakat bahwa di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu, menanggapi informasi tersebut Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi memerintahkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi sampai di lokasi dan melihat seseorang mencurigakan yang kemudian diketahui identitasnya sebagai terdakwa sedang berada di pinggir jalan Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mendatangi dan mengamankan terdakwa, lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram, 39 (tiga puluh sembilan) plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak lem kosong, 1 (satu) buah plastik obat warna biru, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3X warna Hitam dengan nomor simcard 0853-6386-9820 nomor IMEI 1 860277071422912 dan IMEI 2 860277071422904, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Virzha warna Hitam dengan nomor polisi BM 3931 KAF nomor rangka MH1KC0211PK212548 dan nomor mesin KC02E1212065,  setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui bahwa terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram tersebut adalah benar berada dalam penguasaan terdakwa dan diperoleh terdakwa dari sdr. OMPONG (DPO) melalui sdr. KAPI (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dimana terdakwa baru membayar narkotika tersebut sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 31/II/14342/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 yang ditandatangani oleh WAHYUDI selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Sei Jering menerangkan barang bukti atas nama terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM berupa 14 (empat belas) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 (lima koma dua puluh tiga) gram dan berat bersih 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 0940/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 yang menyimpulkan barang bukti milik terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM berupa 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat netto 3,89 (tiga koma delapan puluh sembilan) gram dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 20 (dua puluh) mL adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa DEDET Bin AGUS SALIM bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan,20  Mei 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

RICHARDO F.A. SILALAHI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960418 202203 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya