Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Tlk PT. BANK RAKYAT INDONESIA, KANTOR CABANG TELUK KUANTAN 1.SUGIONO PANJAITAN
2.DAMARISTA SIMARMATA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA, KANTOR CABANG TELUK KUANTAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGIONO PANJAITAN
2DAMARISTA SIMARMATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.789.216,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

    Tunggakan pokok        : Rp.    166.344.651
    Tunggakan Bunga        : Rp.     14.444.565
    Total tunggakan        : Rp.    180.789.216
(Seratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus enam belas rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SKGRT NO.059 atas nama Sugiono Panjaitan, SKPT NO 64 atas nama Sugiono Panjaitan, dan SKPT NO 02 atas nama Sugiono Damarista Simarmata yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa :
    SKGRT NO.059 atas nama Sugiono Panjaitan, SKPT NO 64 atas nama Sugiono Panjaitan, dan SKPT NO 02 atas nama Sugiono Damarista Simarmata
5.    Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang

6.    Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan Agunan milik Tergugat melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar disesuaikan 10% dari nilai gugatan/jumlah pokok perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.


Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak