Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
RANGGA Als UJANG Bin SERAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1436/L.4.18/Enz.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA Als UJANG Bin SERAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/L.4.18/Enz.2/05/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

RANGGA als UJANG Bin SERAN

Nomor Identitas

:

1409050802900002

Tempat lahir

:

Pulau Bayur

Umur/tanggal lahir

:

35 Tahun / 8 Februari 1990

Jenis kelamin

:

Laki-Laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

 Desa Pauh Angik, Kec. Pangean Kabupaten Kuantan Singingi / RT/RW 003/002 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SD 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

 

1.

Penangkapan

Sejak 5 Februari 2025 s/d 7 Februari 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 8 Februari 2025 s/d 10 Februari 2025

 

 

 

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 11 Februari 2025 s/d 2 Maret 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 3 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025

 

3.

Perpanjangan PU

Rutan, 23 Maret 2025 s/d 11 April 2025

 

4.

Perpanjangan Ketua PN

Rutan, 12 April  2025 s/d 11 Mei 2025

 

5.

Penuntut Umum

Rutan, 8 Mei 2025 s/d 27 Mei 2025

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan 28 Mei 2025 s/d 26 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa terdakwa RANGGA als UJANG Bin SERAN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah milik saudara RIZAL (DPO) yang beralamat di Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi menelfon saudara RIZAL (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk menanyakan apakah saudara RIZAL (DPO) memiliki narkotika golongan I jenis ganja untuk dibeli dan saudara RIZAL (DPO) menerangkan kalau ia memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
  • Selanjutnya, Terdakwa langsung pergi menuju rumah saudara RIZAL (DPO) yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja.
  • Bahwa sesampainya dirumah saudara RIZAL (DPO), Terdakwa langsung membeli narkotika golongan I jenis ganja seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan membayar uang sejumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya akan dibayar lunas jika narkotika golongan I jenis ganja telah laku terjual, atas terdakwa tersebut RIZAL (DPO) menyetujuinya dan langsung menyerahkan narkotika golongan I jenisa ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus.
  • Bahwa terdakwa kembali pulang kerumahya untuk membagi-bagi 1 (satu) bungkus narkotika golongan I jenis ganja menjadi sebanyak 1 (satu) paket ukuran besar seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah),16 (enam belas) paket ukuran sedang seharga  Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), dan beberapa paket ukuran kecil yang tidak diingat terdakwa seharga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal kerumah Terdakwa untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis ganja kedalam rumah namun pada saat hendak menyerahkan narkotika tersebut disaat bersamaan saksi SAPRIUS, saksi PERNANDO HASOLOTAN PANJAITAN yang merupakan tim rekskrim Polsek Cerenti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sedangkan 2 (dua) orang tidak dikenal berhasl melarikan diri dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket kertas nasi warna coklat berisi potongan daun ganja kering dibawah pohon mangga di depan rumah Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna ungu yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri lalu ditemukan juga 1 (satu) buah gunting yang digunakan untuk memotong kertas nasi pembungkus daun ganja, 1 (satu) buah hekter untuk mengklip pembungkus daun ganja dan 2 (dua) lembar kertas nasi warna coklat yang digunakan sebagai pembungkus daun ganja kering yang ditemukan di kamar Terdakwa yang mana selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Nomor Lab : 0478 /NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu  ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0682/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 0683/2025/NNF berupa urine benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 22/II/14302/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 6,26 gram dan berat bersih 30.02 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan RANGGA als UJANG Bin SERAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa terdakwa RANGGA als UJANG Bin SERAN pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Medan Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut diatas, sekira pukul 21.00 WIB, datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal kerumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi untuk membeli narkotika golongan I jenis ganja seharga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mengambil narkotika golongan I jenis ganja kedalam rumah namun pada saat hendak menyerahkan narkotika tersebut disaat bersamaan saksi SAPRIUS, saksi PERNANDO HASOLOTAN PANJAITAN yang merupakan tim rekskrim Polsek Cerenti melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh saksi YOYOK sedangkan 2 (dua) orang tidak dikenal berhasl melarikan diri dan pada saat  dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket kertas nasi warna coklat berisi potongan daun ganja kering dibawah pohon mangga di depan rumah Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna merah, 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk REDMI warna ungu yang ditemukan disaku celana depan sebelah kiri lalu ditemukan juga 1 (satu) buah gunting yang digunakan untuk memotong kertas nasi pembungkus daun ganja, 1 (satu) buah hekter untuk mengklip pembungkus daun ganja dan 2 (dua) lembar kertas nasi warna coklat yang digunakan sebagai pembungkus daun ganja kering yang ditemukan di kamar Terdakwa yang mana selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimialistik Nomor Lab : 0478 /NNF/2025 yang ditanda tangani Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, Inspektur Polisi Dua YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan Brigadir Polisi Satu  ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku Pemeriksa dan diketahui Ajun Komisaris Besar Polisi ERIK REZAKOLA, S.T., M.T., M.Eng. selaku PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 yang pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 0682/2025/NNF berupa daun kering adalah benar mengandung ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 0683/2025/NNF berupa urine benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan UPC Sei Jering Nomor : 22/II/14302/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh HENDRA YANTO, S.E. selaku pengelola unit PT. Pegadaian (persero) UPC Sei Jering yang menerangkan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket kertas nasi warna coklat berisikan daun ganja kering dengan berat kotor 6,26 gram dan berat bersih 30.02 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---Perbuatan RANGGA als UJANG Bin SERAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

 

 
   

 

 

Teluk Kuantan, 8 Mei  2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                 

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199611272022031003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya