INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Tlk | TUTI BERLIANDA | YANDI IRSAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 35.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan perikatan/perjanjian gadai tanah dan surat pernyataan;
3. Menyatakan Surat Kwintasi antara Penggugat dan Tergugat dengan bukti penerimaan uang berupa pinjaman sebesar Rp. 35.000.000-(Tiga Puluh Lima Juta rupiah) yang di tanda tangan oleh tergugat pada tanggal 11 Februari 2026 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menghukum Tergugat tergugat sebesar Rp. 75.000.000-(Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah dengan rincian sebagai berikut;
- untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 35.000.000-(Tiga Puluh Lima Juta rupiah) harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang bagi hasil yang telah di sepakati sbelumnya yaitu Sebesar Rp. 5.000.000-(Lima Juta Rupiah) setiap bulan yaitu total Sebesar Rp. 35.000.000-(Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yaitu Rp. 5000.000. x 7 Bulan, yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus;
5. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap : sebidang tanah dan tanaman sawit di atasnya sesuai sertifikat hak milik Nomor: 278 an. YANDI IRSON (tergugat) sekedar untuk memenuhi tuntutan Penggugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan pemenuhan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai isi putusan tersebut dilaksanakan oleh Tergugat;
7. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) walaupun Tergugat mengajukan keberatan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Demikian gugatan ini kami ajukan kehadapan Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aguo, kami mengucapkan terima kasih. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
