Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
HUSDI BIN SAMSUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1582/L.4.18/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSDI BIN SAMSUNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM- 33/L.4.18/Eku.2/06/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

HUSDI Bin SAMSUNAN

Tempat lahir

:

Muara Lembu

Umur/tanggal lahir

:

47 Tahun / 07 Agustus 1978

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

RT/RW 002/004, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ pekebun

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

Penangkapan

Sejak 23 April 2026 s/d 24 April 2026

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 24 April 2026 s/d 13 Mei 2026

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 14 Mei 2026 s/d 22 Juni 2026

 

3.

Penuntut Umum

Rutan, 22 Juni 2026 s/d 11 Juli 2026

 

  1. DAKWAAN :

 

----Bahwa Terdakwa HUSDI Bin SAMSUNAN bersama-sama dengan Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira Pukul 15.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidaknya masih di tahun 2026, bertempat di SPBU Kebun Nenas Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “turut serta menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Kuda B 8224 NP dengan nomor rangka VB5WHR002297, Nomor Mesin 4D569X2477 warna Hijau Muda yang ukuran tangki penyimpanan bahan bakar sudah modifikasi menjadi lebih besar dengan tujuan untuk menampung bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah untuk dijual kembali, ditengah perjalanan Terdakwa menghubungi Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) untuk meminta tolong agar Terdakwa bisa mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Kebun Nenas Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi karena Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) bisa membantu Terdakwa melakukan pengisian bahan bakar minyak yang kemudian disetujui oleh Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) karena Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) bisa membantunya. Selanjutnya terdakwa pergi menjemput Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) di rumahnya, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) berangkat menuju SPBU Kebun Nenas Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
  • Bahwa setibanya Terdakwa di SPBU, Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) langsung memasukkan mobil yang Terdakwa dan Sdr. PLADI Alias IPAL (DPS) kendarai ke jalur pengisian depan tanpa mengambil antrian. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) untuk membeli bahan bakar minyak solar bersubsidi tersebut sebanyak Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) turun dari mobil dan menunjukkan barcode dengan Nomor Polisi BM 1786 JY kepada operator pengisian bahan bakar minyak sebagai syarat untuk melakukan pembelian bahan bakar minyak solar bersubsidi. Sebelum Terdakwa berangkat ke SPBU Kebun Nenas Desa Jake, Terdakwa telah memasang nomor plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan data kendaraan yang terdaftar pada barcode, meskipun mengetahui ketidaksesuaian tersebut, saksi VIKI VERIANTO selaku operator pengisian bahan bakar, tetap memperbolehkan dan melakukan pengisian bahan bakar minyak solar bersubsidi ke dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi oleh Terdakwa, di mana tangki mobil tersebut Terdakwa hubungkan dengan selang dan mesin sanyo sehingga bahan bakar dapat dialirkan ke dalam 3 (tiga) buah jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang telah Terdakwa siapkan di bagian belakang mobil. Namun sekira pukul 15. 25 WIB, sebelum pengisian selesai dilakukan, Terdakwa diamankan oleh saksi RIZKI SUPRI YOGA dan saksi HENDRIK yang merupakan Anggota Satuan Reserse Polres Kuantan Singingi, sedangkan Sdr. PALDI Alias IPAL (DPS) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 11 (sebelas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disubsidi pemerintah, 2 (dua) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi bahan bakar minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah, serta 5 (lima) buah plat Nomor Kendaraan bermotor yang berbeda-beda, yang digunakan Terdakwa untuk membeli bahan bakar minyak bersubsidi di SPBU.
  • Bahwa tujuan terdakwa membeli bahan bakar minyak solar yang disubsidi oleh pemerintah di SPBU Kebun Nenas Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi adalah untuk memperoleh keuntungan dengan cara menjual kembali solar tersebut seharga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per jerigen yang berisi lebih kurang 30 (tiga puluh) liter, atau seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter jika dijual secara eceran yang mana harga sebenarnya bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yakni Rp 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah). Dari penjualan tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap jerigen yang terjual atau sekitar Rp 3.200,- (tiga ribu dua ratus rupiah) untuk setiap liter solar yang dijual secara eceran.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab : 2141/KBF/2026 tanggal 8 Juni 2026 yang ditanda tangani oleh Imam Yusuf Hanura, S.Si, M.H., dan Muhammad Adli Afif, S.Si, M.Si selaku pemeriksa dan Komisaris Besar Polisi Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 125/KBF/2026 dan nomor 126/KBF/2026 adalah benar mengandung senyawa Methyl Ester yang merupakan senyawa penyusun bahan bakar minyak jenis Bio Solar dan senyawa penyusun bahan bakar minyak jenis Pertalite.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara karena negara mengeluarkan uang untuk subsidi bahan bakar yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat yang berhak serta merugikan masyarakat yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar solar yang disubsidi.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan Atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

 
   

 

 

 

Teluk Kuantan, 22 Juni 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya