INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2025/PN Tlk | SUDIN MANIK | 1.WINARTI 2.SUWARTO 3.KUD Langgeng Unit Muara Langsat 4.Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Cq. Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya, Cq. Kepala Desa Muara Langsat |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah yang berhak atas sebidang tanah beserta tanaman yang ada diatasnya seluas 62 hektar yang terletak di Blok G 47, G 48, dan Blok G 49 KUD Langgeng Unit Muara Langsat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi;
4. Menyatakan alas hak kepemilikan Winarti (Tergugat I) yang dikeluarkan oleh Tergugat III dan IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang diatas tanah milik Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk menerbitkan surat kepemilikan atas tanah seluas 62 hektar yang berada di Blok G 47, G 48, dan Blok G 49 KUD Langgeng Unit Muara Langsat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi menjadi atas nama Penggugat;
6. Menghukum Tergugat I. Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk menyerahkan Tanah beserta tumbuhan dan apa saja yang ada di atasnya seluas 62 hektar yang berada di Blok G 47, G 48, dan Blok G 49 KUD Langgeng Unit Muara Langsat di Desa Muara Langsat Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi yang di kuasai Para Tergugat kepada Penggugat;
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, atas perbuatan melawan hukum dan itikad tidak baik yang telah dilakukannya, secara materil sebesar Rp. 12.400.000.000,- (dua belas miliar empat ratus juta rupiah) dan kerugian Immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh objek dalam perkara ini yaitu tanah seluas 62 ha yang terletak di KUD Langgeng Unit Muara Langsat Blok G 47, Blok G 48, dan Blok G 49;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bij vooraad), walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |