Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Tlk MARIATI POPILIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIATI POPILIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IRFAN AVIF,S.H.MARIATI POPILIA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;

2.    Menetapkan Pemohon sebagai wali untuk mewakili perbuatan hukum anak pemohon yang bernama NINDYA RAHMA;

3.    Membebankan biaya perkara menurut hukum.

SUBSIDAIR
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak