Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2023/PN Tlk Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 27 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Anak/Bayi (MUHAMMAD ALMER ALFARIZQI yang diserahkan oleh orang tidak dikenal pada tanggal 25 Desember 2022 ke Panti Asuhan Generasi Harapan di Dusun Sinambek Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya;
  3. Memberikan kuasa kepada pemohon untuk mengurus administrasi kependudukan bayi terlantar tersebut ke Dinas Kepndudukan dan Pencatatn Sipil Kabupaten Kuantan Singingi;
  4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon:

 

SUBSIDAIR :

 

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak