Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2026/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3.HANDIKA IQBAL PRATAMA
ASWANDI Als SUWAN Bin ABAS JAPA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-319/L.4.18/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
3HANDIKA IQBAL PRATAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWANDI Als SUWAN Bin ABAS JAPA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

   SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-06/L.4.18/Enz.2/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

ASWANDI Alias SUWAN Bin ABAS JAPA

Nomor Identitas

:

1409041207870001

Tempat lahir

:

Banuaran

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 12 Juli 1987

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun I RT/RW 001/001, Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

 

                                                  

 

1.

Penangkapan

:

Sejak 09 September 2025 s/d 11 September 2025

 

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak 12 September 2025 s/d 14 September 2025

 

II.

 

PENAHANAN

 

 

 

 

1.

Penyidik

:

Rutan, 15 September 2025 s/d 04 Oktober 2025

 

 

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan, 05 Oktober 2025 s/d 13 November 2025

 

 

3.

Perpanjangan l oleh Ketua PN

:

Rutan, 14 November 2025 s/d 13 Desember 2025

 

 

4.

Perpanjangan ll oleh Ketua PN

:

Rutan, 14 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026

 

 

5.

Penuntut Umum

:

Rutan, 12 Januari 2026  s/d 31 Januari 2026

 

 

6.

Perpanjangan PN

:

Rutan, 01 Februari 2026  s/d 02 Maret  2026

 

             

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa ASWANDI Alias SUWAN Bin ABAS JAPA pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Jalan Semenisasi Dusun II di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, Terdakwa menghubungi Sdr. JUNARDI Alias JUNTAK (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram seharga Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), selang 1 (satu) hari kemudian yakni pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa mendapat kiriman foto lokasi dimana Narkotika jenis Sabu itu berada yaitu di atas Jembatan Penyebarangan di Desa Pelukahan, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, lalu Terdakwa pergi menjemput Narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian mencah/memisahkan Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual dengan harga jual tergantung dari yang memesan, biasanya mulai dari paket harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai paket harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Setelah Narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, uang hasil penjualan Terdakwa kirim kepada Sdr. JUNARDI Alias JUNTAK (DPO) untuk membayar Narkotika yang Terdakwa pesan sebelumnya dan Terdakwa kirim melalui Transfer dari Bank JAGO ke rekening atas nama JUNARDI Alias JUNTAK. Keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari penjualan 1 (satu) kantong Narkotika jenis Sabu yakni kurang lebih Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan juga keuntungan menggunakan Narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa setelah 1 (satu) kantong Narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan sebelumnya habis, Terdakwa kembali menghubungi Sdr. JUNARDI Alias JUNTAK (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa cak/pisah menjadi beberapa paket untuk Terdakwa jual, namun ketika Terdakwa akan menjual 1 (satu) kantong Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa diamankan oleh Pihak Kepolisian Sektor Kuantan Hilir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 105/IX/14342/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) Paket Plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,05 g (tiga koma nol lima gram) dan berat bersih 2,19 g (dua koma sembilan belas gram) dan 1 (satu) bungkus Kertas berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 0,84 g (nol koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 0,38 g (nol koma tiga puluh delapan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3095/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4486/2025/NNF milik terdakwa ASWANDI Alias SUWAN berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4487/2025/NNF milik terdakwa ASWANDI Alias SUWAN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----Bahwa Terdakwa ASWANDI Alias SUWAN Bin ABAS JAPA  pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Jalan Semenisasi Dusun II di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Anggota Rekrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan atas perintah tersebut saksi ADI SUTISNA dan saksi RIEKI, S.H. melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Semenisasi Dusun II di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ADI SUTISNA dan saksi RIEKI, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang menaiki sepeda motor sendirian. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat kotor 0,84 g (nol koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 0,38 g (nol koma tiga puluh delapan gram) didalam gulungan kaos kaki hitam, 5 (lima) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,05 g (tiga koma nol lima gram) dan berat bersih 2,19 g (dua koma sembilan belas gram), 4 (empat) lembar paper/kertas linting rokok yang ditemukan di dalam tas selempang kulit warna coklat, 1 (satu) buah pipet plastik bening sebagai sendok untuk mengacak narkotika jenis sabu dalam tas selempang kulit warna coklat, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO V2026 dengan IMEI 1: 869146052364073 dan IMEI 2: 2869146052364065, Nomor Hp 085191013126 yang ditemukan di dalam tas selempang kulit warna coklat, uang tunai dengan total Rp 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang ker-tas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang ditemukan di semak samping kiri jalan semenisasi, 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo dengan Nomor Polisi BM 4874 ZU, Nomor Rangka MH1JBE118BK016032, Nomor Mesin JBE1E1016940 milik Terdakwa. Kemudian dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUNARDI Alias JUNTAK (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 105/IX/14342/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) Paket Plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,05 g (tiga koma nol lima gram) dan berat bersih 2,19 g (dua koma sembilan belas gram) dan 1 (satu) bungkus Kertas berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 0,84 g (nol koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 0,38 g (nol koma tiga puluh delapan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3095/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4486/2025/NNF milik terdakwa ASWANDI Alias SUWAN berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4487/2025/NNF milik terdakwa ASWANDI Alias SUWAN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

----Bahwa Terdakwa ASWANDI Alias SUWAN Bin ABAS JAPA (Alm) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Jalan Semenisasi Dusun II di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “yang tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut--------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 05 September 2025, Anggota Rekrim Polsek Kuantan Hilir melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, dan atas perintah tersebut saksi ADI SUTISNA dan saksi RIEKI, S.H. melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Semenisasi Dusun II di Desa Rawang Bonto, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, saksi ADI SUTISNA dan saksi RIEKI, S.H. melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang menaiki sepeda motor sendirian. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) paket daun ganja kering yang terbungkus kertas warna putih dengan berat kotor 0,84 g (nol koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 0,38 g (nol koma tiga puluh delapan gram) didalam gulungan kaos kaki hitam, 5 (lima) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,05 g (tiga koma nol lima gram) dan berat bersih 2,19 g (dua koma sembilan belas gram), 4 (empat) lembar paper/kertas linting rokok yang ditemukan di dalam tas selempang kulit warna coklat, 1 (satu) buah pipet plastik bening sebagai sendok untuk mengacak narkotika jenis sabu dalam tas selempang kulit warna coklat, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO V2026 dengan IMEI 1: 869146052364073 dan IMEI 2: 2869146052364065, Nomor Hp 085191013126 yang ditemukan di dalam tas selempang kulit warna coklat, uang tunai dengan total Rp 945.000,- (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang ker-tas pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam yang ditemukan di semak samping kiri jalan semenisasi, 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo dengan Nomor Polisi BM 4874 ZU, Nomor Rangka MH1JBE118BK016032, Nomor Mesin JBE1E1016940 milik Terdakwa. Kemudian dari hasil interogasi terhadap Terdakwa, diketahui bahwa Narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JUNARDI Alias JUNTAK (DPO). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuantan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 105/IX/14342/2025 tanggal 10 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) Paket Plastik bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 3,05 g (tiga koma nol lima gram) dan berat bersih 2,19 g (dua koma sembilan belas gram) dan 1 (satu) bungkus Kertas berisikan diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 0,84 g (nol koma delapan puluh empat gram) dan berat bersih 0,38 g (nol koma tiga puluh delapan gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3095/NNF/2025 tanggal 17 September 2025 yang ditanda tangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, yang pada pokoknya menerangkan terhadap barang bukti nomor 4486/2025/NNF milik terdakwa ASWANDI Alias SUWAN berupa Kristal berwarna putih adalah benar mengandung Metamfetamina dan terhadap barang bukti nomor 4487/2025/NNF milik terdakwa ASWANDI Alias SUWAN berupa Daun Kering adalah benar mengandung Ganja.
  • Bahwa Terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana..-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 12 Januari 2026

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 19961027 202203 2 004

Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya