Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
DIO REZKI SAFITRA Als DIO Bin SYAHDANUR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 223/Pid.Sus-LH/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2661/L.4.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIO REZKI SAFITRA Als DIO Bin SYAHDANUR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                               P-29

       

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM–62/L.4.18/Eku.2/09/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama Terdakwa

:

DIO REZKI SAFITRA Als DIO Bin SYAHDANUR (Alm)

NIK

:

1409062903040001

Tempat lahir

:

Sungai Ara

Umur/tanggal lahir

:

21 tahun/ 29 Maret 2004

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Sungai Jambu RT 002 RW 001 Desa Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

 Penangkapan

:

tanggal 15 Juli 2025 s/d 16 Juli 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 04 Agustus 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Agustus s/d tanggal 13 September 2025.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 11 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa DIO REZKI SAFITRA Als DIO Bin SYAHDANUR (Alm) bersama-sama dengan sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Langsat yang berada di RT/RW 000/000 Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, penambangan tanpa izin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sebelumnya sdr. DWI (DPO) selaku pemilik peralatan penambangan emas memerintahkan sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) untuk mendirikan rakit penambangan emas tanpa izin di Sungai Langsat yang berada di RT/RW 000/000 Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi agar dapat dilakukan aktivitas penambangan sedangkan Terdakwa DIO REZKI juga bekerja bersama dengan sdr. DWI (DPO), sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) yang bertugas sebagai pengawas sekaligus pembeli minyak solar untuk keperluan rakit penambangan emas jika habis serta pembeli peralatan/mesin rakit apabila ada yang rusak maupun jika ada yang diperlukan oleh para pekerja.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) yang diawasi oleh Terdakwa DIO REZKI SAFITRA melakukan aktivitas penambangan dengan cara sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) memasukkan tali balting ke keong, selanjutnya keong tersebut dipasangkan spiral dan disambung dengan paralon,. setelah itu paralon tersebut dimasukkan ke lubang yang telah dibuka lebar. Setelah paralon berhasil dimasukkan spiral yang telah tersambung paralon tersebut di hentak-hentakkan ke dalam lubang guna untuk menaikkan batu, pasir, tanah, kalam dan emas ke atas asbuk rakit, setelah naik batu, pasir, tanah, kalam dan emas tersebut di saring menggunakan karpet yang telah disediakan dibagian atas rakit. Selanjutnya aktivitas tersebut dilakukan secara berulang-ulang. Kemudian setelah penambangan emas selesai dilakukan sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) naik ke atas asbuk untuk membuka karpet kemudian sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) mencucinya dengan air yang mengalir dengan tujuan memisahkan emas, pasir dan kalam. Selanjutnya emas dan kalam di masukkan kedalam ember, lalu di aduk dengan menggunakan sabun dan air raksa guna memisahkan minyak yang tercampur dengan emas dan kalam. Kemudian dilakukan pendulangan untuk memisahkan emas dan kalam dan setelah terpisah, butiran emas tersebut di masukkan kedalam kain kasa, lalu dilakukan pemerasan agar terbentuk pentolan.
  • Bahwa dihari yang sama sekira pukul 15.00 WIB setelah adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di Sungai Langsat yang berada di RT/RW 000/000 Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Dan setelah dilakukan penyidikan pihak kepolisian berhasil mengamankan Terdakwa DIO REZKI SAFITRA Als DIO Bin SYAHDANUR (Alm) selaku pengawas dari penambangan emas tanpa izin yang sedang mencari daun pelepah kelapa untuk tempat duduk agar dapat melihat para pekerja melakukan penambangan sedangkan sdr. RENDI (DPO) dan sdr. PRIUT (DPO) berhasil melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit keong ukuran 6 inci tanpa merek warna kuning yang terhubung dengan leher angsa dengan poli 6 inci, 1 (satu) batang paralon ukuran 6 (enam) inci warna putih, 1 (satu) buah gador warna hitam, 1 (satu) batang paralon warna putih ukuran 5 inci yang terhubung dengan spiral ukuran 6 inci warna biru, 1 (satu) buah selang warna kuning ukuran ¾ yang terdapat keran air, 1 (satu) unit cangkang yang ujungnya terhubung dengan selang dan pangkalnya terhubung gabang, 1 (satu) buah dulang, 5 (lima) lembar karpet warna abu-abu, 1 (satu) unit mesin robin OHV, yang diakui oleh Terdakwa DIO REZKI SAFITRA merupakan milik sdr. DWI (DPO) selaku pemilik alat penambangan tanpa izin yang dilakukan Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa DIO REZKI SAFITRA beserta barang bukti lainnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa pembagian keuntungan yang diperoleh dari Penambangan emas tanpa izin tersebut Terdakwa DIO REZKI SAFITRA selaku pengawas mendapatkan sebesar 10%, sdr. RENDI dan sdr. PRIUT sebesar 40 %, sedangkan sdr. DWI selaku pemilik mesin dan rakit memperoleh sebesar 50 %.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli BAGUS PRASETYAWAN, S.H., M.H. dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia menerangkan bahwa perbuatan Terdakwa DIO REZKI SAFITRA bersama-sama dengan sdr. RENDI dan sdr. PRIUT yang telah melakukan kegiatan usaha penambangan untuk mendapatkan butiran-butiran emas termasuk ke dalam komoditi hasil penambangan yang harus memiliki perizinan di bidang pertambangan antara lain IUP/IUPK tahap kegiatan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusant atau IPR yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Pusat Operasi produksi yang sah, oleh karena itu terhadap Terdakwa DIO REZKI SAFITRA dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan akibat dari perbuatan tersebut selain merugikan pendapatan Daerah dan/atau Negara juga pemakaian zat kimia dapat merusak lingkungan yang berdampak merugikan masyarakat

 

              Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 11 September 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya