Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.AHMAD SUHENDRA, S.H
2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2662/L.4.18/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD SUHENDRA, S.H
2CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P- 29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-100/L.4.18/Enz.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID;

NIK

:

1305050109830003;

Tempat lahir

:

Limpato

Umur/tanggal lahir

:

41 tahun / 01 September 1983.

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Limpato, Desa Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

1.

 Penangkapan

:

tanggal 14 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025

 

 Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 17 Mei 2025 s/d 19 Mei 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2025 s/d tanggal 08 Juni 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2025 s/d tanggal 18 Juli 2025.

 

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 17 Agustus 2025

 

Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 18 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 5 Oktober 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 6 Oktober  2025 s/d tanggal 4  November  2025

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID besama-sama dengan saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah) dan sdr. PIKAL (DPO) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di depan Indomaret Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar Provinsi Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili (sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dinyatakan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya karena sebagian besar saksi-saksi dalam perkara ini bertempat di daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan), percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

        • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 20.30 WIB sdr. PIKAL (DPO) menghubungi Terdakwa HERIZON meminta tolong untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah) di Teluk Kuantan dengan upah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah Terdakwa HERIZON menyetujuinya sekira pukul 21.30 WIB sdr. PIKAL (DPO) mengirimkan uang sebanyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) ke rekening Terdakwa HERIZON lalu sdr. PIKAL (DPO) meminta Terdakwa HERIZON untuk langsung bergerak ke arah Rimbo Panjang untuk mengambil Narkotika jenis Shabu, selanjutnya ketika diperjalanan nomor yang tidak di kenal menghubungi Terdakwa HERIZON dan meminta Terdakwa untuk menunggu di depan Indomaret Desa Rimbo Panjang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dan sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa HERIZON bertemu dengan orang yang tidak dikenal tersebut dan menerima 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Shabu yang kemudian di letakkan Terdakwa HERIZON di dalam jok sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nomor Mesin: JNF2E1182183, Nomor Rangka: MH1JMF214RK181634, Nomor Polisi: BM4123ACC, yang dikendarainya setelah itu Terdakwa HERIZON pun meninggalkan lokasi menuju ke arah Teluk Kuantan untuk memberikan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi MIKI ASNUL FAUZI.
        • Bahwa setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah) kerap melakukan transaksi Narkotika, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap saksi MIKI ASNUL FAUZI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WIB di dalam Kamar Hotel Shinta di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang saat itu sedang membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna Hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kaca pirex kosong, 1 (satu) lembar plastik bening kosong sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna biru dengan IMEI 1 863114045234098 dan IMEI 2 863114045234080 dengan nomor sim 085363876526 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. PIKAL (DPO) dan Terdakwa HERIZON, 30 (tiga puluh) pipet plastik besar warna bening merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna hitam-silver, 1 (satu) bal bungkusan plastik bening kosong, dan 1 (satu) buah toples warna merah muda, selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut saksi MIKI ASNUL FAUZI mengaku sedang menunggu Terdakwa HERIZON yang akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saksi MIKI ASNUL FAUZI atas suruhan sdr. PIKAL (DPO) kemudian pihak kepolisian melakukan penyergapan kembali di hari itu Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB terhadap Terdakwa di Jalan Abdoer Rauf, RT/RW 000/000, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Aparat setempat ditemukan 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Shabu yang yang sebelumnya di letakkan Terdakwa HERIZON di dalam jok sepeda motor merk Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Mesin: JNF2E1182183, Nomor Rangka: MH1JMF214RK181634, Nomor Polisi: BM4123ACC yang dikendarai Terdakwa HERIZON, kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus kosong yang dibalut lakban warna kuning, 1 (satu) unit handphone Merk Real Me Warna Rose Gold IMEI 1: 863991067278495/74, IMEI 2: 863991067278487/74, Nomor kartu sim: 082241313584, 5 (lima) lembar lakban warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih juga disita dari diri Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID, saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah), beserta barang bukti lainnya di bawa ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa HERIZON sudah 3 (tiga) kali bekerja sama dengan sdr. PIKAL (DPO)  untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah).
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 62/V/14342/2025, tanggal 14 Mei 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 508,02 (lima ratus delapan koma nol dua) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,25 gram untuk BPOM RIAU.
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 11,54 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  4. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 496 gram untuk PEMUSNAHAN

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0143 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0143.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA       

Bahwa Terdakwa HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID besama-sama dengan sdr. PIKAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Abdoer Rauf, RT/RW 000/000, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

        • Bahwa setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah) kerap melakukan transaksi Narkotika, pihak kepolisian melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap saksi MIKI ASNUL FAUZI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 00.10 WIB di dalam Kamar Hotel Shinta di Desa Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi yang saat itu sedang membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna Hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kaca pirex kosong, 1 (satu) lembar plastik bening kosong sebagai pembungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A5s warna biru dengan IMEI 1 863114045234098 dan IMEI 2 863114045234080 dengan nomor sim 085363876526 yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sdr. PIKAL (DPO) dan Terdakwa HERIZON, 30 (tiga puluh) pipet plastik besar warna bening merah yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna hitam-silver, 1 (satu) bal bungkusan plastik bening kosong, dan 1 (satu) buah toples warna merah muda, selanjutnya setelah dilakukan interogasi dan pengembangan lebih lanjut saksi MIKI ASNUL FAUZI mengaku sedang menunggu Terdakwa HERIZON yang akan mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saksi MIKI ASNUL FAUZI atas suruhan sdr. PIKAL (DPO) kemudian pihak kepolisian melakukan penyergapan kembali di hari itu Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB terhadap Terdakwa di Jalan Abdoer Rauf, RT/RW 000/000, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan pada saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh Aparat setempat ditemukan 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Shabu yang yang sebelumnya di letakkan Terdakwa HERIZON di dalam jok sepeda motor merk Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Mesin: JNF2E1182183, Nomor Rangka: MH1JMF214RK181634, Nomor Polisi: BM4123ACC yang dikendarai Terdakwa HERIZON, kemudian barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak kardus kosong yang dibalut lakban warna kuning, 1 (satu) unit handphone Merk Real Me Warna Rose Gold IMEI 1: 863991067278495/74, IMEI 2: 863991067278487/74, Nomor kartu sim: 082241313584, 5 (lima) lembar lakban warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik warna biru, 1 (satu) buah kantong plastik warna putih juga disita dari diri Terdakwa. Dan atas kejadian tersebut Terdakwa HERIZON Alias ERI AJO Bin ABDUL HAMID, saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah), beserta barang bukti lainnya di bawa ke Kantor Polisi Polres Kuantan Singingi untuk diperiksa lebih lanjut.
        • Bahwa Terdakwa HERIZON sudah 3 (tiga) kali bekerja sama dengan sdr. PIKAL (DPO)  untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada saksi MIKI ASNUL FAUZI (dalam berkas terpisah).
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 62/V/14342/2025, tanggal 14 Mei 2025 oleh PT. Pegadaian (Persero) UPC Teluk Kuantan terhadap 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Shabu dengan hasil penimbangan berat kotor 508,02 (lima ratus delapan koma nol dua) gram dengan perincian sebagai berikut:
  1. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  2. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,25 gram untuk BPOM RIAU.
  3. Barang bukti pembungkus dengan berat bersih 11,54 gram untuk BUKTI PERSIDANGAN.
  4. Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 496 gram untuk PEMUSNAHAN

 

        • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan No: LHU.084.K.05.16.25.0143 tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt menyimpulkan terhadap Sampel dengan Nomor:

1. 25.084.11.16.05.0143.K berupa Kristal Kasar Warna Putih Bening tersebut adalah Positif (+) teridentifikasi Met Amphetamin.

Bahwa Met Amphetamin termasuk Jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

        • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan Menteri Kesehatan atau atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

Teluk Kuantan, 16 September 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

                                                                                                                 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya