| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/L.4.18/Eoh.2/07/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
|
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
YELMI DESKA PUTRA Alias YELMI Bin AMIRUDIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409010812980001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Cengar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 08 Desember 1998
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 001/001 Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
Terdakwa II
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
HENDRI AFRIZAL Alias HENDRI Bin AMIRUDIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409010404040002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Koto Cengar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
22 Tahun / 04 April 2004
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 001/001 Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
PENANGKAPAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
Tanggal 28 Mei 2026 s/d 29 Mei 2026
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENAHANAN
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 29 Mei 2026 s/d 17 Juni 2026
|
|
2.
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
Rutan, 18 Juni 2026 s/d 27 Juli 2026
|
|
3.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 23 Juli 2026 s/d 11 Agustus 2026
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
----Bahwa Terdakwa I YELMI DESKA PUTRA Alias YELMI Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI AFRIZAL Alias HENDRI Bin AMIRUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 yang bertempat di Afdeling IV Blok U62 PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 Wilayah Kecundung RT/RW -/- Desa koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB,Terdakwa I YELMI DESKA PUTRA Alias YELMI Bin AMIRUDIN dan Terdakwa II HENDRI AFRIZAL Alias HENDRI Bin AMIRUDIN sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT/RW 001/001, Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit di PT. Agrinas Palma Nusantara, dan atas ajakan tersebut Terdakwa I menyetujuinya. Setelah itu, Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah pisau dodos sebagai alat untuk mengambil buah kelapa sawit, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama berangkat menuju PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 dengan mencari tumpangan. Beberapa saat kemudian, lewat sebuah truk pengangkut batabara lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menumpang ke mobil tersebut untuk berangkat menuju PT. Agrinas.
- Bahwa setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di sekitar PT. Agrinas, Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil tumpangan tersebut dan berjalan kaki ke dalam area PT. Agrinas. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mulai melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Agrinas dengan cara Terdakwa I menarik buah kelapa sawit yang berada dipohon menggunakan alat dodos hingga buah tersebut terjatuh ketanah setelah itu Terdakwa II mengambil dan membawa buah kelapa sawit yang terjatuh tersebut dan mengumpulkannya di kebun milik masyarakat untuk menggelabui asal usul buah kelapa sawit dan perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara terus-menerus hingga pukul 18.00 WIB dan total buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan oleh para Terdakwa berjumlah 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat ±340 (lebih kurang tiga ratus empat puluh) kilogram. Adapun peran Terdakwa I yaitu sebagai pengambil buah dengan menggunakan alat berupa pisau dodos dan Terdakwa II berperan untuk melangsir buah kelapa sawit yang diambil untuk diletakkan di kebun milik masyarakat. Selanjutnya, sekira pukul 18.05 WIB, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh saksi YOGI CHAN SAPUTRA Alias YOGI dan saksi PRATAMA ADITYA GREDIANTO Alias GREDI yang merupakan security PT. Agrinas Palma Nusantara, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 mengalami kerugian berupa ±340 (lebih kurang tiga ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit seharga Rp 935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 tersebut.
---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER
----Bahwa Terdakwa I YELMI DESKA PUTRA Alias YELMI Bin AMIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II HENDRI AFRIZAL Alias HENDRI Bin AMIRUDIN pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2026 yang bertempat di Afdeling IV Blok U62 PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 Wilayah Kecundung RT/RW -/- Desa koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perbuatan, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB,Terdakwa I YELMI DESKA PUTRA Alias YELMI Bin AMIRUDIN dan Terdakwa II HENDRI AFRIZAL Alias HENDRI Bin AMIRUDIN sedang berada di rumahnya yang beralamat di RT/RW 001/001, Desa Koto Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada saat itu Terdakwa II mengajak Terdakwa I mengambil buah kelapa sawit di PT. Agrinas Palma Nusantara, dan atas ajakan tersebut Terdakwa I menyetujuinya. Setelah itu, Terdakwa II mengambil 1 (satu) buah pisau dodos sebagai alat untuk mengambil buah kelapa sawit, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama berangkat menuju PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 dengan mencari tumpangan. Beberapa saat kemudian, lewat sebuah truk pengangkut batabara lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menumpang ke mobil tersebut untuk berangkat menuju PT. Agrinas.
- Bahwa setibanya Terdakwa I dan Terdakwa II di sekitar PT. Agrinas, Terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil tumpangan tersebut dan berjalan kaki ke dalam area PT. Agrinas. Kemudian sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mulai melakukan pengambilan buah kelapa sawit milik PT. Agrinas, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II secara terus-menerus hingga pukul 18.00 WIB dan total buah kelapa sawit yang berhasil dikumpulkan oleh para Terdakwa berjumlah 30 (tiga puluh) tandan buah kelapa sawit dengan berat ±340 (lebih kurang tiga ratus empat puluh) kilogram. Adapun peran Terdakwa I yaitu sebagai pengambil buah dengan menggunakan alat berupa dodos dan Terdakwa II berperan untuk melangsir buah kelapa sawit yang diambil untuk diletakkan di kebun milik masyarakat. Selanjutnya, sekira pukul 18.05 WIB, perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diketahui oleh saksi YOGI CHAN SAPUTRA Alias YOGI dan saksi PRATAMA ADITYA GREDIANTO Alias GREDI yang merupakan security PT. Agrinas Palma Nusantara, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuantan Mudik guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 mengalami kerugian berupa ±340 (lebih kurang tiga ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit seharga Rp 935.000,- (sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. Agrinas Palma Nusantara Kebun DPN 3 tersebut.
---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------
|
|
Teluk Kuantan, 23 Juli 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa NIP. 199611272022031003
|
|