| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P- 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-09/L.4.18/Eoh.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm)
|
|
NIK
|
:
|
1409136307050001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pulau Kulur
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
19 tahun/ 13 Juli 2005
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Pulau Kulur RT/RW 008/004 Desa Pulau Kulur Kecamatan Kuantan Hilir Seberang Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMPN (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 03 Desember 2025 s/d tanggal 04 Desember 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d tanggal 23 Desember 2025.
|
|
|
|
|
Rutan, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d tanggal 01 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d tanggal 16 Februari 2026
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Muhajirin Dusun Penghijauan Desa Perhentian Luas Desa Logas Tanah Darat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu,menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa yang telah kehabisan uang bergerak menuju Masjid Al-Muhajirin yang terletak di Dusun Penghijauan Desa Perhentian Luas Desa Logas Tanah Darat menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio J Warna Biru milik Terdakwa dengan maksud untuk mengambil uang di kotak infak, kemudian sesampainya di Masjid Al-Muhajirin Terdakwa melihat Masjid tersebut tidak ada orang namun Masjid tersebut dilengkapi dengan CCTV dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mematikan MCB/Listrik Masjid agar Terdakwa tidak terlihat di CCTV kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam Masjid Al-Muhajirin dan mulai mencongkel kotak infak dengan paku besar yang sudah Terdakwa bawa dari rumah kemudian setelah kotak infak tersebut terbuka Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut dengan cara memasukkan uang tersebut ke kantong plastik yang Terdakwa dapatkan di dalam Masjid kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Masjid tersebut.
- Bahwa uang di dalam kotak amal yang terdakwa dapatkan hari itu lebih kurang sebanyak Rp 1.112.000,- (satu juta seratus dua belas ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memperbaiki sepeda motor sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) memberi kepada istri Terdakwa Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisa uang Terdakwa gunakan untuk berjudi dan membeli sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa AMRI Als PALU Bin ABAS (Alm) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Muhajirin Dusun Penghijauan RT/RW 021/006 Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa yang telah kehabisan uang bergerak menuju Masjid Al-Muhajirin yang terletak di Dusun Penghijauan Desa Perhentian Luas Desa Logas Tanah Darat menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio J Warna Biru milik Terdakwa dengan maksud untuk mengambil uang di kotak infak, kemudian sesampainya di Masjid Al-Muhajirin Terdakwa melihat Masjid tersebut tidak ada orang namun Masjid tersebut dilengkapi dengan CCTV dan melihat hal tersebut Terdakwa langsung mematikan MCB/Listrik Masjid agar Terdakwa tidak terlihat di CCTV kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam Masjid Al-Muhajirin dan mulai mencongkel kotak infak dengan paku besar yang sudah Terdakwa bawa dari rumah kemudian setelah kotak infak tersebut terbuka Terdakwa langsung mengambil uang yang ada di dalam kotak infak tersebut dengan cara memasukkan uang tersebut ke kantong plastik yang Terdakwa dapatkan di dalam Masjid kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan Masjid tersebut.
- Bahwa uang di dalam kotak amal yang terdakwa dapatkan hari itu lebih kurang sebanyak Rp 1.112.000,- (satu juta seratus dua belas ribu rupiah) dan uang tersebut Terdakwa gunakan untuk memperbaiki sepeda motor sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) memberi kepada istri Terdakwa Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan sisa uang Terdakwa gunakan untuk berjudi dan membeli sabu serta kebutuhan sehari-hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 28 Januari 2026
|
|
PENUNTUT UMUM TERDAKWA
|
|
|
CINTYA MAHARANI PUTRI M, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 199610272022032004
|
|