Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Tlk PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT 1.DRS. AZHAR, MM
2.IR. SUSIANA WERLY
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ganesya VarandraPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
2Chairul ArmandPT. PERMODALAN EKONOMI RAKYAT
Tergugat
NoNama
1DRS. AZHAR, MM
2IR. SUSIANA WERLY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 24.670.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;

3.Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;

4.Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 007/PK-PER/TLK/KK/I/15 tanggal 28 Januari 2015 antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilegalisasi di hadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi, adalah sah dan berharga menurut hukum;

5.Menyatakan Akta Kuasa Untuk Menjual, Nomor : Nomor 44 tanggal 27 Juli 2009, yang dibuat dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris di Kabupaten Kuantan Singingi adalah sah dan berharga menurut hukum;

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, seketika dan sekaligus, dengan perincian :

A.Sisa pokok sebesar                                                              Rp.18.430.000,-

B.Bunga sebesar                                                                     Rp 5.400.000,-

C.Denda sebesar                                                                     Rp 840.000,-

Total kewajiban Tergugat I & Tergugat II adalah sebesar        Rp 24.670.000,-

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk melaksanakan dan memenuhi semua isi Perjanjian Kredit Nomor 007/PK-PER/TLK/KK/I/15 tanggal 28 Januari 2015 yang telah dilegalisasi dihadapan Notaris Herudin, S.H., Notaris Kabupaten Kuantan Singingi, yakni dengan menyerahkan 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama DRS. AZHAR (Tergugat I) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor : Reg Camat 179/2003/595 tanggal 19 Juli 2003, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Kuantan Tengah, seluas 621 M2 (enam ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Dusun Manggis, Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, untuk dilakukan pelelangan umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

8.Meletakkan sita jaminan (Conversatoir Beslag) terhadap 1 (satu) bidang tanah beserta segala sesuatu yang ada di atasnya milik atas nama DRS. AZHAR (Tergugat I) dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan Nomor : Reg Camat 179/2003/595 tanggal 19 Juli 2003, yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Kuantan Tengah, seluas 621 M2 (enam ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Dusun Manggis, Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau;

9.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada Keberatan ataupun upaya hukum lainnya;

10Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini.

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak