| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 157/Pid.Sus/2026/PN Tlk | 1.AHMAD SUHENDRA, S.H 2.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
TENGKU AGAM ARIANTOHO Bin ALNASRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 157/Pid.Sus/2026/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1687/L.4.18/Enz.2/07/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-69/L.4.18/Enz.2/06/2026
Pertama Bahwa Terdakwa TENGKU AGAM ARIANTOHO Bin ALNASRI, pada hari Minggu tanggal 15 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 15.00 Wib, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun tahun 2026, bertempat di sebuah tiang listrik, Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 pada malam hari yang mana terdakwa sudah tidak ingat pukul berapa, terdakwa menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama HOKA (DPO) yang menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menjadi kaki tangannya yaitu untuk mengambil dan mengantar narkotika jenis shabu. Bahwa terdakwa memiliki hutang pembelian narkotika jenis shabu dengan HOKA (DPO) sebesar Rp 3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah) oleh karena itu terdakwa tertarik untuk membantu HOKA (DPO) bekerjasama menjual narkotika jenis shabu, dalam hal ini Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) dari HOKA (DPO) setiap kali berhasil melakukan pengambilan narkotika jenis shabu. Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB HOKA (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di kecamatan Benai, selanjutnya Terdakwa menuju lokasi tersebut dan sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba dilokasi, yang berada di sebuah tiang listrik, Desa Talontam, Kecamatan Benai. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh HOKA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di bawah jembatan Desa Talontam, Kecamatan Benai. Lalu pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh kembali HOKA (DPO) untuk mengambil narkotika jenis shabu di belakang kantor JNE Desa Talontam, Kecamatan Benai. Selanjutnya pada hari Senin, 23 Februari 2026 sekira pukul 20.46 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di Jembatan Pasar Benai menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari HOKA (DPO) yang berisi perintah agar terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang telah diletakkan dan disertai foto petunjuk lokasi yaitu dibawah pohon jambu biji yang berada di suatu lokasi di Desa Talontam, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Lalu sekira pukul 20.53 WIB terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip ukuran sedang yang dibungkus kotak minuman merek Teh Botol berisi narkotika jenis shabu. Setelah mengambil paket tersebut, terdakwa membawanya pulang ke rumahnya yang beralamat di Dusun Tobek Panjang (Dusun Pinang Bercabang), RT 001 RW 001, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Kemudian sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa sampai di rumah, lalu sekira pukul 22.45 WIB Terdakwa membuka paket tersebut dan membaginya menjadi 36 (tiga puluh enam) paket dengan berbagai ukuran dan harga yang telah ditentukan oleh HOKA (DPO), yaitu terdiri dari paket seharga Rp150.000,00, Rp200.000,00, Rp300.000,00, dan Rp500.000,00, serta menyisihkan 1 (satu) paket untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 01.44 WIB terdakwa kembali pulang ke rumah setelah selesai mengantar narkotika jenis shabu, lalu pada sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu sendirian di dalam kamar mandi. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0805/NNF/2026 hari Senin tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr Ungkap Siahaan S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 009/II/14302/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sungai Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 23 (dua puluh tiga) Paket Plastik Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 9.32 g (Sembilan koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 3.79 g (tiga koma tujuh puluh sembilan gram) dan barang bukti pembungkus jenis shabu dengan berat bersih 5.53 g (Lima koma lima puluh tiga gram). Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa hak atau melawan hukum dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Serta Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ATAU Kedua Bahwa Terdakwa TENGKU AGAM ARIANTOHO Bin ALNASRI, pada hari hari Selasa tanggal 24 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih di tahun tahun 2026, bertempat di di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tobek Panjang, RT 001 RW 001, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Koto Taluk. Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa. Pada saat itu Terdakwa sempat mencoba kabur melarikan diri ke arah belakang rumah namun berhasil diamankan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan saksi EDI FRAN SIHOTANG dan saksi ZULMAN EFENDI, ditemukan barang bukti sebagai berikut: 23 (dua puluh tiga) paket yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,32 g (sembilan koma tiga puluh dua gram) berat bersih 3,79 (tiga koma tujuh puluh sembilan gram) dan berat pembungkus 5,53 g (lima koma lima puluh tiga gram), 2 (dua) unit timbangan digital, 5 (lima) bal plastik klip kosong, 15 (lima belas) plastik klip kosong, 5 (lima) buah pipet bening, 1 (satu) gunting, 1 (satu) kantong plastik hitam, 1 (satu) buah kotak permen merek Yupi, 10 (sepuluh) bungkus makanan merek Yupi, 1 (satu) bungkus minuman merek Teh Botol, dan 1 satu) unit telepon genggam OPPO A60 warna ungu dengan nomor imei 1: 866190071888095 imei 2 : 866190071888087 beserta nomor sim card 1 : 083188964113 dan nomor sim card 2 : 082178295102. Bahwa berdasarkan Laporan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor LAB : 0805/NNF/2026 hari Senin tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr Ungkap Siahaan S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan kesimpulan contoh barang bukti Positif mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 009/II/14302/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Sungai Jering telah melakukan penimbangan barang bukti 23 (dua puluh tiga) Paket Plastik Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 9.32 g (Sembilan koma tiga puluh dua gram) dan berat bersih 3.79 g (tiga koma tujuh puluh sembilan gram) dan barang bukti pembungkus jenis shabu dengan berat bersih 5.53 g (Lima koma lima puluh tiga gram). Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa hak atau melawan hukum dan tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Serta Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


