Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2.RITA OCTAVERA SH
3.DEDDY IWAN BUDIONO
4.IMAM HIDAYAT, S.H.,M.H
5.RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
6.AHMAD SUHENDRA, S.H
7.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
FEBRI HERLI SAPUTRA ALS FEBRI BIN YULHENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B-2593/L.4.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arminto Putra Pratama, S.H., M.H.
2RITA OCTAVERA SH
3DEDDY IWAN BUDIONO
4IMAM HIDAYAT, S.H.,M.H
5RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
6AHMAD SUHENDRA, S.H
7CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI HERLI SAPUTRA ALS FEBRI BIN YULHENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jalan Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan KM. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198 Website : www.kejari-kuantansingingi.go.id

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

                                                               P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-57/L.4.18/Eku.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

FEBRI HERLI SAPUTRA Alias FEBRI Bin YULHENDRI

NIK

:

1304070202920002

Tempat lahir

:

Dumai (Riau)

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 2 Februari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kaharuddin Nasution No. 256 RT.003 RW.006 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penangkapan

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025.

 

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025.

 

  • Perpanjangan PN l

:

Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025

 

  • Perpanjangan PN ll

:

Rutan, Sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan  tanggal 21 Agustus 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 21 Agustus 2025 s/d  tanggal 9 September 2025

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan sejak tanggal 10 September  2025 s/d  tanggal 9 Oktober 2025

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Ratnawati binti Watan K. dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah Terdakwa Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian Terdakwa Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Saksi Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Saksi Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Saksi Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Saksi Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Saksi Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Saksi Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Saksi Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Saksi Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Saksi Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Saksi Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh Terdakwa Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu Terdakwa Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.

 

  • Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Saksi Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa Febri Herli Saputra.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia di Jakarta Pusat dengan Berita Acara Pemeriksaan Digital Forensik Nomor 157/LFBE/KOMDIGI/06/2025 Tanggal 18 Juni 2025, yang dilakukan oleh Nur Fajri Amali, S.Kom, CEH, CHFI, CCO, CCPA, OFC, MCFE, MCVE, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna Merah Muda; 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru Muda; 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 8 warna Hitam; 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 13F warna Hitam; dan 1 (satu) unit Handphone Realme C55 warna Krem, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan : terhadap 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 warna Merah Muda IMEI-1 35409 04471 38010 dan IMEI-2 35409 04476 83932 tidak ditemukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang terkait dengan perkara; terhadap 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru Muda IMEI-1 86668 10525 40507 dan IMEI-2 86668 10525 40515, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 8 warna Hitam IMEI-1 86048 30626 66752 dan IMEI-2 86048 30626 66745, 1 (satu) unit Handphone Oppo Reno 13F warna Hitam IMEI-1 86485 80701 30311 dan IMEI-2 86485 80701 30303, dan 1 (satu) unit Handphone Realme C55 warna Krem IMEI-1 86321 80652 97396 dan IMEI-2 86321 80652 97388, ditemukan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang terkait dengan perkara.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

-- a t a u –

Kedua

Bahwa Terdakwa Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Ratnawati binti Watan K. dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah Terdakwa Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian Terdakwa Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Saksi Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Saksi Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Saksi Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Saksi Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Saksi Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Saksi Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Saksi Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Saksi Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Saksi Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Saksi Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh Terdakwa Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu Terdakwa Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.

 

  • Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Saksi Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa Febri Herli Saputra.

 

  • Bahwa selain melakukan pengurusan Draft KK dan SKPWNI atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, pada diri Terdakwa Febri Herli Saputra ditemukan barang bukti 14 (empat belas) buah KTP atas nama Amrul NIK 1403132512709588; atas nama Atika Sukma Adyanti NIK 1218145901020001; atas nama Budi Cahyono NIK 1272062003800007; atas nama Budi Setiawan NIK 1471091610700041; atas nama Byanka Nabillah Putri NIK 1403136010020008; atas nama Immanuel Nazir Turnip NIK 1174021312920002; atas nama Lamsari Sinaga NIK 1410016106840001; atas nama M. Saleh Dongoran NIK 1403131512540943; atas nama Masna Rosmaria Siregar NIK 1403136604622744; atas nama Muhammad Bagus Adi Wido Suseno NIK 1218042510970008; atas nama Muhammad Ridwan NIK 1472031909870002; atas nama Sarikem NIK 1403136007650006; atas nama Savia Diang Rana NIK 1407056602050004; atas nama Sulkipli NIK 1403131602860003; dan 1 (satu) buah KTP masih kosong.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

-- a t a u –

Ketiga

Bahwa Terdakwa Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Ratnawati binti Watan K. dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah Terdakwa Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian Terdakwa Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Saksi Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Saksi Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Saksi Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Saksi Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Saksi Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Saksi Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Saksi Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Saksi Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Saksi Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Saksi Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh Terdakwa Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu Terdakwa Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.

 

  • Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Saksi Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa Febri Herli Saputra.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

-- a t a u –

Keempat

Bahwa Terdakwa Febri Herli Saputra alias Febri bin Yulhendri bersama-sama dengan Saksi Raja Winaldo Yusuf bin Raja Yusuf, Saksi Ratnawati binti Watan K. dan Saksi Suhendry Putra bin Poniman masing-masing dilakukan penuntutan terpisah, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf yang memiliki usaha Sultan Biro Jasa yang bergerak di bidang Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah melalui akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook.com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru telah memposting menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91, dengan menggunakan handphone Xiaomi Poco M3 warna Biru, juga telah memposting Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah (SKP), Buku / Akta Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025, Saksi Raja Winaldo Yusuf menerima pesanan dari pemesan yang mengaku bernama Saudara Ramadhani untuk melakukan pengurusan penerbitan KTP, KK dan Buku Nikah baru atas nama Ramadhani dan Ernawaty menggunakan data identitas palsu yang akan dipergunakan oleh Saudara Ramadhani dalam pengajuan pinjaman kredit untuk menghindari BI Checking / Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah menyanggupi kemudian Saksi Raja Winaldo Yusuf meminta Saudara Ramadhani untuk mengirimkan foto diri, tanda tangan serta data-data identitas (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Selain itu Saksi Raja Winaldo Yusuf juga menyampaikan kepada Saudara Ramadhani untuk biaya pengurusan dokumen-dokumen dimaksud sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), setelah sepakat lalu Saudara Ramadhani mengirimkan uang sebagai uang muka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sesudah itu Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Terdakwa Febri Herli Saputra merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 April 2025, setelah Terdakwa Febri Herli Saputra menerima data-data identitas diri (palsu) atas nama Ramadhani dan Ernawaty dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, kemudian Terdakwa Febri Herli Saputra menghubungi Saksi Suhendry Putra yang merupakan Pegawai Honorer pada UPT Disdukcapil Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis selaku Operator Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) untuk melakukan peng-input-an Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru, sesudah itu Saksi Suhendry Putra membuat dokumen berupa Draft KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dengan status perkawinan Kawin Belum Tercatat. Selain Draft KK Saksi Suhendry Putra juga menerbitkan NIK atas nama Ramadhani – 1403130908920008 dan NIK atas nama Ernawaty – 140313511195002, lalu Draft KK tersebut dilakukan proses pemindahan oleh Saksi Suhendry Putra dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru dengan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Nomor SKPWNI/1403/16042025/0039 Tanggal 16 April 2025. Setelah semua dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Suhendry Putra kirimkan melalui WhatsApp kepada Terdakwa Febri Herli Saputra, sesudah itu dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF tersebut Terdakwa Febri Herli Saputra teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Untuk pengurusan proses pemindahan KK ke Kota Pekanbaru, Saksi Raja Winaldo Yusuf menghubungi Saksi Ratnawati juga merupakan rekan sesama biro jasa yang mempunyai akses pengurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, setelah Saksi Ratnawati menerima dokumen berupa Draft KK dan SKPWNI dalam bentuk file format PDF dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, lalu Saksi Ratnawati menghubungi Saksi Arifin yang merupakan Pegawai ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja bertugas di Disdukcapil Kota Pekanbaru untuk melakukan pengurusan pemindahan KK Nomor 1403131504250011 atas nama Kepala Keluarga Ramadhani dari Disdukcapil Kabupaten Bengkalis ke Disdukcapil Kota Pekanbaru. Setelah dokumen berupa KK selesai di buat, kemudian dalam bentuk file format PDF Saksi Arifin kirimkan melalui WhatsApp kepada Saksi Ratnawati, sesudah itu dokumen berupa KK dalam bentuk file format PDF tersebut Saksi Ratnawati teruskan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf melalui WhatsApp. Namun dikarenakan saat itu ada perubahan dari Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk merubah yang semula status perkawinan Kawin Belum Tercatat menjadi status perkawinan Kawin Tercatat, lalu Saksi Ratnawati melakukan proses edit pada dokumen KK dalam bentuk file format PDF tersebut sesuai permintaan dan mengirimkan kembali kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf setelah selesai di buat. Selain melakukan pengurusan KK atas nama Kepala Keluarga Ramadhani, Saksi Ratnawati juga diminta oleh Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, yang mana untuk pembuatan Buku Nikah Saksi Ratnawati buat dengan cara membeli Buku Nikah di Marketplace Facebook, kemudian Saksi Ratnawati menuliskan nomor dan data-data identitas Ramadhani dan Ernawaty sesuai KK ke dalam Buku Nikah tersebut, sesudah itu Buku Nikah yang telah jadi Saksi Ratnawati kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri. Sedangkan untuk KTP dicetak oleh Terdakwa Febri Herli Saputra atas permintaan Saksi Raja Winaldo Yusuf, yang mana setelah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty dicetak, lalu Terdakwa Febri Herli Saputra kirimkan kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf dengan alamat ke Demak BRILink yang terletak di Jalan Kamboja Kota Pekanbaru milik Saksi Rosnawati Aprilia Putri.

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025, sewaktu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak merupakan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau sedang melakukan Patroli Siber pada media sosial di Ruang Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau Jalan Patimura No. 13 Kelurahan Cinta Raja Kecamatan Sail Kota Pekanbaru Provinsi Riau, saat itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak menemukan akun media sosial Facebook dengan alamat URL https://www.facebook. com/rajawinaldo.yusuf, nama profil Raja Winaldo Yusuf dan akun media sosial Instagram dengan alamat URL https://www.instagram.com/rajawinaldo91, nama profil rajawinaldo91 masing-masing milik Saksi Raja Winaldo Yusuf yang dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuantan Singingi Desa Logas Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan memuat postingan menerima jasa Pengurusan Dokumen Resmi Pemerintah berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain dengan mencantumkan nomor WhatsApp 08117647999. Sesudah itu Saksi Ari Rahmat dan Saksi Nicholas Aris Sumantri Sitinjak diperintahkan untuk mendalami informasi tersebut, dari hasil penyelidikan diketahui pengurusan dokumen berupa KTP, KK, Buku / Akta Nikah, NPWP, NIB, dan lain-lain melalui Saksi Raja Winaldo Yusuf dilakukan dengan cara tidak benar atau tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku serta berisikan data identitas diri palsu.

 

  • Bahwa dari uang muka yang telah dibayarkan oleh Saudara Ramadhani kepada Saksi Raja Winaldo Yusuf untuk pembuatan KTP, KK dan Buku Nikah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan Saksi Raja Winaldo Yusuf berikan kepada Saksi Ratnawati sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) untuk Saksi Raja Winaldo Yusuf. Sedangkan dari uang yang diterima Terdakwa Febri Herli Saputra sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari Saksi Raja Winaldo Yusuf, Terdakwa Febri Herli Saputra berikan kepada Saksi Suhendry Putra sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk Terdakwa Febri Herli Saputra.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

 

                                                    

 

 

Teluk Kuantan, 21 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM TERDAKWA

 

 

 

 

 

IMAM HIDAYAT., S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP. 198001022006031002

 

 

 

 

RITA OCTAVERA, S.H

JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19721013 199703 2002

 

 

 

 

 

DEDDY IWAN BUDI, S.H

JAKSA PRATAMA NIP 19840708 200912 1002

 

 

 

 

 

ARMINTO PUTRA PRATAMA, S.H., M.H

Jaksa Pratama / 19890619 201502 1 001

 

 

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya / 199611272022031003

 

 

 

 

 

CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H

Ajun Jaksa Madya/19961027 202203 2 004

 

 

 

 

RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn.

Ajun Jaksa / 19961007 202012 2 025

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya