| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 53/Pid.Sus/2026/PN Tlk | 1.Arminto Putra Pratama, S.H., M.H. 2.CINTYA MAHARANI PUTRI MUHARNIS, S.H 3.HANDIKA IQBAL PRATAMA |
TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2026/PN Tlk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Feb. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-361/L.4.18/Enz.2/02/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/L.4.18/Enz.2/01/2026
PERTAMA ----Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat Simpang F2, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------
Bahwa perbuatan Terdakwa bermula sejak bulan Januari 2024 sampai dengan September 2025, di mana Terdakwa melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada seseorang bernama HERI (DPO) melalui perantara AMIRAK (DPO) dengan menggunakan sarana komunikasi media sosial dan aplikasi WhatsApp serta melakukan pembayaran secara bertahap, kemudian pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa menerima arahan untuk mengambil narkotika jenis shabu di Simpang F2, Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di bawah ampang-ampang di kebun sawit milik warga, dan pada hari yang sama sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran besar yang dibalut lakban warna kuning berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 25 gram, selanjutnya narkotika tersebut dibawa ke kebun sawit milik warga di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir, untuk dibuka, ditimbang, dan dibagi menjadi beberapa paket kecil menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, kemudian disimpan di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, dan pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa telah menjual sebagian narkotika jenis shabu tersebut kepada beberapa orang pembeli secara langsung (COD) di wilayah Desa Sungai Buluh, selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, 2 (dua) buah sendok pipet, 50 (lima puluh) batang kaca pirek, 13 (tiga belas) buah bungkusan makanan ringan bekas pembungkus narkotika, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek FOREVER YOUTH, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 110/IX/14342/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,46 (tiga belas koma empat enam) gram dan berat bersih 12,19 (dua belas koma satu sembilan) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 3642 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,19 gram diberi nomor barang bukti 5423/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL diberi nomor barang bukti 5424/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------
ATAU
KEDUA ---- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO pada Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 19.45 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Dusun Sungai Buluh RT/RW 008/003 Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi setelah sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat, petugas menemukan serta menyita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik klip bening ukuran sedang yang masing-masing berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, 2 (dua) buah sendok pipet, 50 (lima puluh) batang kaca pirek, 13 (tiga belas) buah bungkusan makanan ringan bekas pembungkus narkotika, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit handphone merek REALME warna hijau, 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek FOREVER YOUTH, dan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih, yang seluruhnya berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 110/IX/14342/2025 tanggal 16 Agustus 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 13,46 (tiga belas koma empat enam) gram dan berat bersih 12,19 (dua belas koma satu sembilan) gram. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Polda Riau dengan NO. LAB : 3642 / NNF / 2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima milik Terdakwa TAUFIK HIDAYAT Bin HARYADI PURNOMO berupa 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,19 gram diberi nomor barang bukti 5423/2025/NNF dan 1 (satu) botol plastik berisikan cairan urine dengan volume 10 mL diberi nomor barang bukti 5424/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa benar Saksi menerangkan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


Teluk Kuantan, 15 Januari 2026