INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Tlk | Forum Komunikasi Masyarakat Pucuk Rantau | PT Karya Tama Bakti Mulia | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Tlk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau;
3. Menyatakan sah dan berharga Penggugat berhak memperoleh kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
4. Menyatakan sah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena tidak dan atau belum merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau;
6. Memerintahkan Turut Tergugat menjalankan fungsinya agar pelaksanaan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau berjalan sebagaimana mestinya.
7. Memerintahkan Turut Tergugat agar melaksanakan enclave terhadap lahan masyarakat yang berada didalam izin usaha (HGU) yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di Desa Muara Petai, Desa Setiang, dan Desa Muara Tiu Makmur;
8. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala aktifitas kegiatan usaha sebelum merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill sebesar Rp. 160.349.929.120,- (seratus enam puluh milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah) kepada Penggugat oleh karena tidak dan atau belum merealisasikan pemenuhan fasilitasi pembangunan kebun 20% (dua puluh persen) untuk masyarakat sekitar dari luasan izin hak guna usaha yang dikelola oleh Tergugat yang mana berlokasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Riau, sebagai berikut ;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000; (sepuluh juta rupiah), setiap harinya sejak tanggal perkara a quo diperiksa oleh Majelis Hakim Yang Mulia, apabila lalai dalam memenuhi isi putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak | ||||||||||||
