Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tlk PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Teluk Kuantan 1.Sunardi
2.Banem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Teluk Kuantan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sunardi
2Banem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.944.569,00
Petitum

1.  P – 1 A.Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor : PK1901ODHL/3546/01/2019 tanggal 18 januari 2019

 P -1. B Copy dari Asli Surat Pengakuan Hutang Nomor :  No. 3546–01–012221–10-8 tanggal 27 April 2020

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa terdapat perjanjian hutang antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dengan syarat-syarat dan ketentuan yang diatur, antara lain sbb:

  • Bukti surat P-1.A membuktikan bahwa Tergugat I dan Tergugat II mengakui menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sebesar Rp.150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah)
  • Bukti surat P-1.B membuktikan telah dilakukan restrukturisasi terhadap sisa pinjaman Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.115.000.000 (seratus lima belas juta rupiah)

Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat I dan Tergugat II dengan pembayaran setiap 1 (satu) bulan dalam jangka 66 (enam puluh enam) bulan sejak ditandatangani Surat Pengakuan Hutang adalah sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah); sampai dengan lunas;

  • Untuk menjamin pinjamannya Tergugat I dan Tergugat II memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM no 43 atas nama Sunarto tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas. 
  • Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan maka   Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat I dan Tergugat II menyatakan akan menyerahkan / mengosongkan tanah rumah/bangunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat I dan Tergugat II, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya.

 

2.  Copy dari Asli Rekening Koran Pinjaman tanggal 18 januari 2019

 

Keterangan Singkat:

Membuktikan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah menerima uang pencairan kredit/ pinjaman sebesar  Rp 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) dari Penggugat;

 

3.  Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Tergugat I dan Tergugat II;

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan tanda tangan

pada Surat Pengakuan Hutang dan yang menerima pencairan kredit/pinjaman dari Penggugat;

 

4.  Copy dari Asli SHM No. 43  atas nama Sunarto

 

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar untuk menjamin pelunasan pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II, telah diberikan oleh Tergugat I dan Tergugat II agunan tersebut diatas kepada Penggugat.

 

 

5.  Copy dari Asli Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 17 Januari  2019;

Keterangan Singkat :

Membuktikan bahwa benar Penggugat telah menerima agunan untuk pelunasan pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada pihak Penggugat;

 

 

6.  Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 17 Januari 2018.;

 

Keterangan Singkat:

   Membuktikan bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II memberikan kuasa kepada  

   Penggugat terhadap SHM No 43  atas nama Sunarto melakukan penjualan jika

 

Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi;

                                                                           

7.    Copy dari Asli Formulir Kunjungan kepada Penunggak;

 

Keterangan Singkat:

Membuktikan bahwa benar Petugas Penggugat telah mengunjungi ke tempat domisili Tergugat I dan Tergugat II memberitahu agar segera memenuhi kewajiban membayar angsuran sesuai yang diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang;

 

8.   Copy dari Asli Surat Peringatan No. B. 104/TLK/V/2022 tanggal 29 Mei 2022 ;

 

9.   Copy dari Asli Surat Peringatan No. 113 /TLK/VI/2022 tanggal 02 Juni 2022 ;

 

10.  Copy dari Asli Surat Peringatan No. 212/TLK/VII/2022 tanggal 28 Juli 2022 ;

 

Keterangan Singkat:

Membuktikan bahwa benar Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi kepada Penggugat dan Penggugat telah memberikan peringatan yang cukup namun tidak mendapat tanggapan dari Tergugat I maupun Tergugat II.;

 

11. Rekening Koran Pinjaman atas nama Tergugat I dan Tergugat II;

 

Keterangan Singkat:

Membuktikan bahwa benar berdasarkan data administrasi pembukuan Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II tidak membayar angsuran pinjamannya secara penuh setiap bulan sejak bulan April 2021;

 

12. Pay off details (Total Kewajiban Tergugat I dan Tergugat II) eff date: 12 Juli 2023;

 

Keterangan singkat : 

pay off details menggambarkan sisa kewajiban (sebelum denda/pinalti) Tergugat I dan Tergugat II total sebesar Rp. 89.248.569,- (Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)

 

 

Bukti Lainnya :

 

- tidak ada-

 

 

 

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :

 

 

  • Sisa  Pokok                                 : Rp.   75.833.281,-
  • Bunga Berjalan                            : Rp.     3.583.548,-
  • Rekalkulasi Bunga               : Rp.    9.831.740,-
  • Pinalti 12x Bunga                : Rp.    12.696.000,-

     Total                  : Rp. 101.944.569,-

 

(Seratus Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah)

 

 

 

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 43 atas nama Sunarto  yang terletak di desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi. yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sertipikat Hak Milik SHM no 43 atas nama Sunarto  yang terletak di desa Langsat Hulu Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.. berikut sekaligus tanah pertanian;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak