| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI
Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas
Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511
Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198
|
|
“Untuk Keadilan Dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM- 11/L.4.18/Enz.2/1/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Terdakwa
|
:
|
IZER BIGOBIG Alias ICENG Bin ALI JAMAIN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1409011805950001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Seberang Cengar
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 18 Mei 1995
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT/RW 004/003 Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
I.
|
|
PENANGKAPAN
|
|
|
|
1.
2.
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
Sejak 11 September 2025 s/d 13 September 2025
Sejak 14 September 2025 s/d 16 September 2025
|
|
II.
|
|
PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penyidik
|
Rutan, 17 September 2025 s/d 6 Oktober 2025
|
|
|
2.
|
Perpanjangan PU
|
Rutan, 7 Oktober 2025 s/d 15 November 2025
|
|
|
3.
|
Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
Rutan, 16 November 2025 s/d 15 Desember 2025
|
|
|
4.
|
Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
Rutan, 16 Desember 2025 s/d 14 Januari 2026
|
|
|
5.
|
Penuntut Umum
|
Rutan, 14 Januari 2026 s/d 02 Februari 2026
|
|
|
6.
|
Perpanjangan PN
|
Rutan, 03 Februari 2026 s/d 04 Maret 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa IZER BIGOBIG Alias ICENG Bin ALI JAMAIN bersama-sama dengan saksi LENI SEPRIANTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi DESKONDO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Saksi DESKONDO datang ke rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO) yang merupakan sepupu saksi LENI SEPRIANTI untuk menumpang tidur di rumahnya di Desa seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, lalu keesokan harinya yakni pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menyusul datang ke rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO) dan pada pukul 10.00 WIB, Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI dan saksi DESKONDO bersama-sama sedang berada di rumah Sdr. REFINDA NOVITA (DPO). Kemudian sekira pukul 10.45 Saksi DESKONDO menghubungi Sdr. ENDI (DPO) melalui aplikasi whatsapp untuk memesan Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. ENDI (DPO), dan saksi DESKONDO diarahkan untuk mentransfer langsung uang pembayaran kepada Sdr. ENDI (DPO), lalu Saksi DESKONDO bersama-sama dengan Terdakwa pergi ke BRI-LINK di Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan memasukkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) ke rekening Brimo milik Saksi DESKONDO dan langsung mengirimkan uang sebesar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Sdr. ENDI (DPO) melalui transfer dengan rekening tujuan Bank BRI atas nama ANDINI LARISA, lalu Terdakwa dan saksi DESKONDO kembali pulang ke rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO), sekira pukul 11.30 WIB, Saksi DESKONDO mengajak Terdakwa dan Saksi LENI SEPRIANTI untuk menjemput Narkotika jenis sabu yang telah Saksi DESKONDO pesan dari Sdr. ENDI (DPO), kemudian Terdakwa, saksi DESKONDO dan saksi LENI SEPRIANTI pergi dengan menggunakan Mobil merk Toyota Agya Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ milik Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO) yang dipinjam oleh saksi LENI SEPRIANTI. Bahwa Terdakwa dan saksi LENI SEPRIANTI mengetahui jika saksi DESKONDO pergi ke Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi untuk menjemput Narkotika jenis Shabu, dan atas peran Terdakwa dan saksi LENI SEPRIANTI tersebut, maka Terdakwa dan Saksi LENI SEPRIANTI akan diberikan upah berupa menggunakan Narkotika jenis Shabu secara gratis oleh saksi DESKONDO. Selanjutnya Saksi DESKONDO, saksi LENI SEPRIANTI dan Terdakwa berangkat dari rumah menuju ke Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi atas arahan dari Sdr. ENDI (DPO) dengan posisi saksi LENI SEPRIANTI duduk di depan sebagai Supir, Terdakwa duduk di samping Supir dan Saksi DESKONDO duduk di kursi belakang. Setelah itu, sekira pukul 12.30 WIB Saksi DESKONDO, saksi LENI SEPRIANTI dan Terdakwa tiba di Desa Pasar Baru Pangean, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengambil Narkotika jenis Sabu. Saksi DESKONDO, saksi LENI SEPRIANTI dan Terdakwa lalu berhenti dan menunggu orang yang akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu yang merupakan kaki tangan Sdr. ENDI (DPO), kemudian Terdakwa keluar dari mobil dan datang seseorang tidak dikenal mengantarkan 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus kotak rokok Mild dan diberikan kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa kembali masuk ke dalam mobil dan memberikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Saksi DESKONDO yang berada di kursi tengah, setelah Saksi DESKONDO mengecek paket Narkotika jenis Sabu tersebut, Saksi DESKONDO lalu meletakkan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu tersebut di Dashbord mobil Toyota Agya warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ milik Sdr. REFNIDA NOVITA (DPO), kemudian Saksi DESKONDO, saksi LENI SEPRIANTI dan Terdakwa berangkat pulang dengan membawa 1 (satu) paket diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 106/IX/14342/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,75 g (dua puluh lima koma tujuh puluh lima gram) dan berat bersih 19,66 g (sembilan belas koma enam puluh enam gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3412/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5014/2025/NNF milik DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa IZER BIGOBIG Alias ICENG Bin ALI JAMAIN bersama-sama dengan saksi LENI SEPRIANTI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi DESKONDO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON mendapatkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa di sekitar lingkungan Pangean akan ada transaksi narkotika yang dilakukan oleh Saksi DESKONDO yang merupakan Target Operasi (TO) Operasi Antik Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, kemudian Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi memerintahkan untuk dilakukan upaya paksa, lalu pada hari Kamis sekira pukul 14.30 WIB, pada saat saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON menuju daerah Pangean, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON berselisih dengan mobil merk Toyota Agya Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ yang dari hasil penyelidikan merupakan kendaraan yang digunakan oleh Saksi DESKONDO, kemudian saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON membuntuti mobil tersebut sampai di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Jenderal Sudirman No. 19, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi dan sekira pukul 15.00 WIB, saksi ATTALAH PANDU SUSILO dan saksi BAGAS KRISTO TINDAON memberhentikan mobil tersebut dan langsung dilakukan interogasi dan penggeledahan. Di dalam mobil merk Toyota Agya Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 1254 KZ diamankan 3 (tiga) orang, yakni Saksi DESKONDO, saksi LENI SEPRIANTI dan Terdakwa. Dan pada saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) Paket plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,75 g (dua puluh lima koma tujuh puluh lima gram) dan berat bersih 19,66 g (sembilan belas koma enam puluh enam gram) yang berada di Dashbor depan mobil,1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A5 2020 warna putih, IMEI 1: 861139042557896 dan IMEI 2: 861139042557888, 1 (satu) unit Handphone Merk Tecno Spark Go 1 warna putih, IMEI 1: 356855274602264 dan IMEI 2: 356855274602272, 1 (satu) buah kotak rokok Sempoerna Mild tempat menyimpan Narkotika jenis Shabu. Kemudian dari hasil interogasi, diketahui bahwa Narkotika tersebut adalah milik saksi DESKONDO yang dibeli dari Sdr. ENDI (DPO), bahwa Terdakwa dan saksi LENI SEPRIANTI mengetahui jika saksi DESKONDO pergi ke Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi untuk menjemput Narkotika jenis Shabu, atas peran Terdakwa dan saksi LENI SEPRIANTI tersebut, maka Terdakwa dan Saksi LENI SEPRIANTI akan diberikan upah berupa menggunakan Narkotika jenis Shabu secara gratis oleh saksi DESKONDO. Kemudian Terdakwa, saksi LENI SEPRIANTI, Saksi DESKONDO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 106/IX/14342/2025 tanggal 12 September 2025 yang ditandatangani oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,75 g (dua puluh lima koma tujuh puluh lima gram) dan berat bersih 19,66 g (sembilan belas koma enam puluh enam gram).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistrik Nomor Lab: 3412/NNF/2025 tanggal 26 September 2025 yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi DEWI ARNI, MM, dan Brigadir Polisi Satu Abdillah Adam D, S.Si selaku pemeriksa dan diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menerangkan barang bukti nomor 5014/2025/NNF milik DESKONDO Alias KONDO Bin RUSLI BS berupa kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Bahwa dalam hal ini Terdakwa bukanlah orang yang diberi izin oleh Pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu serta digunakan bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
|
|
Teluk Kuantan, 14 Januari 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum
|
|
|
AHMAD SUHENDRA, S.H.
|
|
Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003
|
|