Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Tlk 1.RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2.AHMAD SUHENDRA, S.H
INDRA SAPUTRA Bin MARJONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Tlk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2347/L.4.18/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN MUHAMMAD SHANDY MEITA, S.H., M.H.
2AHMAD SUHENDRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SAPUTRA Bin MARJONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI KUANTAN SINGINGI

Jln. Lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan Km. 6 Kebun Nenas

Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, 29511

Telp. (0760) 2524198, Fax : (0760) 2524198

“Untuk Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-86/L.4.18/Enz.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Terdakwa

:

INDRA SAPUTRA Bin MARJONI

Nomor Identitas

:

1409051208950001

Tempat Lahir

:

Cerenti

Umur / Tanggal Lahir

:

29  Tahun / 12 Agustus 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

RT.006, RW 003, Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

I.

 

PENANGKAPAN

                                                  

 

1.

2.

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

Sejak 08 April 2025 s/d 10 April 2025

Sejak 11 April 2025 s/d 13 April 2025

II.

 

PENAHANAN

 

 

1.

Penyidik

Rutan, 14 April 2025 s/d 03 Mei 2025

 

2.

Perpanjangan PU

Rutan, 04 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025

 

3.

Perpanjangan Hakim

Rutan, 13 Juni 2025 s/d 12 Juli 2025

 

4.

Perpanjangan Ketuan PN

Rutan, 13 Juli 2025 s/d 11 Agusutus 2025

 

5.

Penutut Umum

Rutan, 11 Agustus 2025 s/d 30 Agustus 2025

 

6.

Perpanjangan PN

Rutan, 31 Agustus 2025 s/d 19 September 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa INDRA SAPUTRA Bin MARJONI bersama sama dengan saksi MARDIANTO Als ANTO ONSI Bin MARYULIS (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah jembatan yang beralamat di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “percobaan atau pemufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 11.00 WIB. Terdakwa menghubungi saksi MARDIANTO melalui handphone merek VIVO warna dongker dengan maksud untuk menanyakan ketersediaan narkotika golonga I jenis sabu milik saksi MARDIANTO lalu saksi MARDIANTO menjawab memiliki narkotika golongan I jenis sabu, kemudian Terdakwa dan saksi MARDIANTO bersepakat untuk bertemu di sebuah jembatan yang beralamat di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 WIB, Terdakwa pergi menemui saksi MARDIANTO menggunakan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 4843 KAG di jembatan di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti, setibanya dijembatan tersebut, Terdakwa menerima 3 (tiga) paket plastik klip bening yang berisi narkotika golongan I jenis sabu dari saksi MARDIANTO setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) sebagai uang pembayaran atas narkotika terebut yang mana pada saat narkotika golongan I tersebut habis terjual maka terdakwa akan menyerahkan uang sisa pembayarannya sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) lagi;
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa menyimpan narkotika golongan I yang ia peroleh kedalam kotak warna pink yang dibalut lakban warna kuning lalu kotak tersebut disimpan kedalam tas selempang merek nike revolution warna coklat, setelah itu Terdakwa pergi ke kebun untuk bekerja, sekira pukul 16.00 WIB setelah selesai bekerja Terdakwa mencah 3 (tiga) paket narkotika golongan I jenis sabu menjadi 5 (lima) paket dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil, setelah selesai mencah narkotika golongan I tersebut terdakwa kembali pulang kerumah yang beralamat di RT.006, RW.003 Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi menggunakan sepeda motornya;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa tiba dirumah lalu menaruh tas salempang warna coklat merek nike revolution yang berisi 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika golonga I kedalam jok sepada motor merek Honda Revo warna hitam yang terparkir di teras rumah;
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB,  Terdakwa sedang hendak mencuci sepada motor miliknya tiba tiba saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota Opsnal Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tas salempang warna coklat merek nike revolution yang ditaruh didalam jok sepeda motor merek honda revo warna hitam yang berisi 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I, Uang tunai senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil transaksi narkotika dan timbangan digital warna dongker merek digital scale.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 46/II/14342/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 12,22 g (dua belas koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 11,02 g (sebelas koma nol dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan  Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0103 tanggal 22 April 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu berbentuk kristal kasar warna putih bening dengan Nomor Kode Sampel 25.084.11.16.05.0103.K dengan berat netto 0,10 g (nol koma sepuluh gram) adalah benar mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa MARDIANTO Als ANTO ONSI Bin MARYULIS pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT/RW 006/003 Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk memeriksa dan mengadili perbuatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa bertemu dengan saksi MARDIANTO di sebuah jembatan yang beralmat di Desa Sikakak, Kecamatan Cerenti,Kabupaten Kuanntan Singingi, setelah itu terdakwa menerima 3 (tiga) paket narkotika golonga I dari saksi MARDIANTO. Selanjutnya terdakwa mencah narkotika tersebut menjadi 5 (lima) paket dengan rincian 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran sedang dan 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran kecil, kemudian terdakwa menyimpannya didalam  tas salempang warna coklat merek nike revolution kemudian ditaruh didalam jok sepeda motor merek honda revo warna hitam dan terdakwa kembali kerumahnya yang beralamat di RT.006, RW.003 Desa Kampung Baru Timur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa sedang berada dirumahnya hendak mencuci sepada motor miliknya tiba tiba saksi BAGAS KRISTO TINDAON dan saksi ATTALAH PANDU SUSILO yang merupakan anggota Opsnal Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kuantan Singingi melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah dilakukan penggeledahan ditemukan tas salempang warna coklat merek nike revolution milik terdakwa yang ditaruh didalam jok sepeda motor merek honda revo warna hitam milik terdakwa yang berisi 5 (lima) paket plastik klip bening berisi narkotika golongan I, Uang tunai senilai Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil transaksi narkotika dan timbangan digital warna dongker merek digital scale.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 46/II/14342/2025 tanggal 09 April 2025 yang ditandatangan oleh Muhammad Fahmi selaku Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Teluk Kuantan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik putih berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 12,22 g (dua belas koma dua puluh dua gram) dan berat bersih 11,02 g (sebelas koma nol dua gram).
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru dengan  Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0103 tanggal 22 April 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu berbentuk kristal kasar warna putih bening dengan Nomor Kode Sampel 25.084.11.16.05.0103.K dengan berat netto 0,10 g (nol koma sepuluh gram) adalah benar mengandung Met Amphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak dalam rangka digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------

 
 

 

 

Teluk Kuantan, 11 Agustus 2025

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                     

 

 

 

AHMAD SUHENDRA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19961127 202203 1 003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya