INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 28/Pdt.G/2025/PN Tlk | FEBRIZAL | RAYDENI | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pdt.G/2025/PN Tlk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PROVISI 
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat ( kreditur ) untuk dilakukan Sita Penyesuaian atas aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ) sebagai jaminan pembayaran utang Tergugat ( debitur ). 
DALAM POKOK PERMOHONAN 
1. Menyatakan Gugatan Penggugat ( kreditur ) diterima dan dikabulkan untuk seluruhnya. 
2. Menyatakan secara hukum, bahwa perjanjian utang piutang antara Penggugat ( kreditur ) dan Tergugat ( debitur ) adalah sah menurut hukum. 
3. Menyatakan alat bukti Penggugat ( kreditur ) adalah sah dan berharga. 
4. Menyatakan Surat Perjanjian No. SP/03170824 adalah sah dan berkekuatan hukum. 
5. Menyatakan Surat Pengakuan Utang No. PU/08081224 adalah sah dan berkekuatan hukum. 
6. Menyatakan Adendum Surat Pengakuan Utang No. AD/15150525 adalah sah dan berkekuatan hukum. 
7. Menyatakan secara hukum Tergugat ( debitur ) telah melakukan perbuatan Wanprestasi. 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ) yaitu; sebidang tanah dan bangunan yang ada di atasnya yang saat ini dipakai untuk tempat tinggal dan membuka usaha kedai jual beli barang harian dan makan-minum di Serosah, RT / RW 001 / 002, Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan. 
9. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk dapat menyerahkan harta kekayaan Tergugat ( debitur ) terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat ( debitur ), atas segala barang-barang bergerak dan tidak bergerak, atau segala sesuatu yang dikemudian hari akan didirikan bangunan dan / atau ditanam yang selanjutnya disebut sebagai Tanah dan Bangunan milik Tergugat ( debitur ), baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi sita jaminan yang sah dan berharga dalam pembayaran seluruh jumlah utang Tergugat ( debitur ) kepada Penggugat ( kreditur ). 
10. Menyatakan bahwa Penggugat ( kreditur ) memiliki hak sita penyesuaian yang sah menurut hukum atas seluruh aset / harta kekayaan Tergugat ( debitur ). 
11. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar seluruh jumlah utang yang belum terbayar, sebesar Rp. 147.400.000,- ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).  
12. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) dalam hitungan per 1 ( satu ) hari atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan pengadilan, yang terhitung sejak adanya putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde. 
13. Menghukum Tergugat ( debitur ) untuk membayar biaya perkara yang dikeluarkan dalam gugatan wanprestasi ini. 
14. Menyatakan putusan perkara didasarkan oleh bukti-bukti yang benar dan sah menurut hukum, sehingga dapat dilaksanakan secara serta merta ( Uit Voorbaar Bjjvooraad ), meskipun Tergugat ( debitur ) melakukan verzet, banding, maupun kasasi.  | 
			||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
	