Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Tlk PT SANY PERKASA YUMNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Tlk
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SANY PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eriz Syawaldi Sitompul, S.H.PT SANY PERKASA
Tergugat
NoNama
1YUMNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI:
 
Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, beserta sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dikembalikan oleh TERGUGAT dan menyatakan Sita tersebut adalah Sah dan Berharga.
 
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk  seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian IDNSP220519 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
 
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
 
4. Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSP220519 berupa kerugian materiil sebesar Rp 379.772.500,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) 
 
6. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSP220519 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 1016 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 01 September 2023 sampai dengan bulan Juni 2026 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 1016 hari X Rp 379.772.500,- = Rp. 192.124.430,- (Seratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Rupiah).
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung sejak TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 01 September 2023 yaitu senilai 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp. 379.772.500,- = Rp 45.572.500,- (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
 
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak yaitu: 
 
a. 1 (satu) Sany Hydraulic Excavator SY215C ACE
Model : Sany Hydraulic Excavator SY215C ACE
No. Seri : SY021WCBB5338
No. Mesin : 4M50-E60540
No. Rangka : 0E1110212M3LB0067CL
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immateriil akibat kelalaian TERGUGAT yang telah menguras pikiran, waktu dan tenaga dari PENGGUGAT atas upaya penagihan kepada TERGUGAT secara terus menerus dan juga terganggunya posisi keuangan internal PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
 
10. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
 
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
 
12. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
 
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
 
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak