Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Tlk ALFATHUL MUKARROMAH JUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFATHUL MUKARROMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ferry EyouniALFATHUL MUKARROMAH
Tergugat
NoNama
1JUMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuantan Singingi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 440, Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No.115/Simpang Raya/2005, tanggal 29 Desember 2005, luas 20.000 M2 tercatat atas nama JUMADI yang terletak di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Provinsi Riau;
  4. Menyatakan Sah sebagai milik Penggugat sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 440, Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No.115/Simpang Raya/2005, tanggal 29 Desember 2005, luas 20.000 M2, tercatat atas nama JUMADI yang terletak di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Provinsi Riau;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 440, Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No.115/Simpang Raya/2005, tanggal 29 Desember 2005, luas 20.000 M2, tercatat atas nama JUMADI menjadi atas nama PENGGUGAT;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;

 

SUBSIDIER

Apa bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak