Petitum |
PRIMER
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 440, Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No.115/Simpang Raya/2005, tanggal 29 Desember 2005, luas 20.000 M2 tercatat atas nama JUMADI yang terletak di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Provinsi Riau;
- Menyatakan Sah sebagai milik Penggugat sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 440, Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No.115/Simpang Raya/2005, tanggal 29 Desember 2005, luas 20.000 M2, tercatat atas nama JUMADI yang terletak di Desa Simpang Raya Kecamatan Singingi Hilir Provinsi Riau;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan hak dalam buku register yang diperuntukan untuk itu atas Sertifikat Hak Milik Nomor 440, Surat Ukur (SU)/Gambar Situasi No.115/Simpang Raya/2005, tanggal 29 Desember 2005, luas 20.000 M2, tercatat atas nama JUMADI menjadi atas nama PENGGUGAT;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini;
SUBSIDIER
Apa bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aeqou et bono). |