Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Tlk MUSIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Tlk
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSIMIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANIEL NAJAM PUTRA, SH., MHMUSIMIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :
1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.    Menyatakan bahwa Nama MUSIMIN lahir di Blitar 10 Juni 1957, sebagaimana yang tertetara di Kartu Keluarga (KK) Pemohon, dan kartu tanda penduduk (KTP) Pemohon, yang dikeluarkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kuantan singngi, dengan nama  SIININ lahir di Blitar 10 Jni 1957, sebagaimana yang tertera di Kutipan Sertifikat Hak Milik No. 547 tanggal 15 april 2015 yang dikeluarkan oleh Badan Pertananahan Nasional Kantah Kabupaten Indragiri Hulu adalah orang yang sama;

3.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak